Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
294/PID.B/2014/PN SIT. IDA HARYANI, S.H. YASIMAN alias YASIN Bin PUT MAIL Kirim Salinan Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Des. 2014
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 294/PID.B/2014/PN SIT.
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penuntut Umum
NoNama
1IDA HARYANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YASIMAN alias YASIN Bin PUT MAIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI SITUBONDO P - 29

? UNTUK KEADILAN ?

S U R A T D A K W A A N

No.Reg. Perkara : PDM ? 165/SITUB/ 1114

I. TERDAKWA :

Nama Lengkap : YASIMAN alias YASIN bin PUT MAIL.

Tempat Lahir : Situbondo.

Umur / Tanggal Lahir : 26 tahun / Tahun 1988.

Jenis Kelamin : Laki-laki.

Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia.

Tempat Tinggal : Dsn. Langsep Ds. Jetis Rt 02/01 Kec. Besuki Kab. Situbondo.

A g a m a : I s l a m.

Pekerjaan : Buruh Bangunan.

Pendidikan : SD Kelas I.

II. PENAHANAN :

- Rutan oleh Penyidik sejak tanggal : 30 September 2014 s/d 19 Oktober 2014.

- Perpanjangan Penahanan oleh Kejaksaan : 20 Oktober 2014 s/d 28 November 2014.

- Rutan Oleh Penuntut Umum Sejak Tanggal : 28 November 2014 s/d 17 Desember 2014.

III. DAKWAAN :

PERTAMA

---------? Bahwa terdakwa YASIMAN alias YASIN bin PUT MAIL pada hari Senin tanggal 22 April 2013 sekira jam 12.30 Wib di Dsn. Tegal Wangkal Ds. Dawuhan Kec. Suboh Kab. Situbondo, atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

- Pada hari Minggu tanggal 21 April 2013 terdakwa YASIMAN alias YASIN bin PUT MAIL, korban SUHRIYANTO, HOLIP, dan MISNARTO berangkat naik sepeda berboncengan untuk melihat acara musik orkes dangdut di Ds. Pesisir Kec. Besuki Kab. Situbondo. Setelah acara selesai sekira pukul 02.00 Wib terdakwa, korban, HOLIP, dan MISNARTO menginap di rumah HOLIP di Ds. Widoro Payung Kec. Besuki Kab. Situbondo.

- Keesokan harinya pada tanggal 22 April 2013 terdakwa, korban, dan MISNARTO pulang dengan berboncengan tiga menggunakan sepeda motor milik korban yaitu Yamaha Jupiter Z Tahun 2008 warna hitam merah Nopol DK-7603-BW. Korban mengantarkan MISNARTO terlebih dahulu, kemudian mengantarkan terdakwa pulang ke rumah paman terdakwa yaitu saksi ABDUL HASAN. Sesampai di rumah saksi ABDUL HASAN sekira pukul 12.30 Wib, terdakwa meminjam sepeda motor korban dengan alasan akan menjemput teman terdakwa, namun terdakwa tidak kembali lagi ke rumah saksi ABDUL HASAN melainkan menuju Ds. Wringin Arak-Arak Kec. Wringin Kab. Bondowoso untuk menjual sepeda motor tersebut kepada WAWAN (DPO) dan terdakwa menjualnya dengan harga Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah). Setelah terdakwa menjual sepeda motor tersebut, terdakwa langsung melarikan diri menuju Ds. Puger Kab. Jember untuk bekerja dan uang hasil menjual sepeda motor tersebut sudah terdakwa habiskan untuk kebutuhan hidup terdakwa sehari-hari selama berada di Jember, selanjutnya terdakwa melarikan diri ke Simo Gunung, Surabaya. Namun ternyata anggota Polrestabes Surabaya menangkap terdakwa dan membawa terdakwa ke Polres Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut.

- Atas kejadian tersebut korban SUHRIYANTO mengalami kerugian sebesar Rp 9.000.000,- (sembilan juta rupiah).

Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP.

-------------------------------------------------------------- a t a u ------------------------------------------------------------

KEDUA :

---------? Bahwa terdakwa YASIMAN alias YASIN bin PUT MAIL pada hari Senin tanggal 22 April 2013 sekira jam 12.30 Wib di Dsn. Tegal Wangkal Ds. Dawuhan Kec. Suboh Kab. Situbondo, atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

- Pada hari Minggu tanggal 21 April 2013 terdakwa YASIMAN alias YASIN bin PUT MAIL, korban SUHRIYANTO, HOLIP, dan MISNARTO berangkat naik sepeda berboncengan untuk melihat acara musik orkes dangdut di Ds. Pesisir Kec. Besuki Kab. Situbondo. Setelah acara selesai sekira pukul 02.00 Wib terdakwa, korban, HOLIP, dan MISNARTO menginap di rumah HOLIP di Ds. Widoro Payung Kec. Besuki Kab. Situbondo.

- Keesokan harinya pada tanggal 22 April 2013 terdakwa, korban, dan MISNARTO pulang dengan berboncengan tiga menggunakan sepeda motor milik korban yaitu Yamaha Jupiter Z Tahun 2008 warna hitam merah Nopol DK-7603-BW. Korban mengantarkan MISNARTO terlebih dahulu, kemudian mengantarkan terdakwa pulang ke rumah paman terdakwa yaitu saksi ABDUL HASAN. Sesampai di rumah saksi ABDUL HASAN sekira pukul 12.30 Wib, terdakwa meminjam sepeda motor korban dengan alasan akan menjemput teman terdakwa, namun terdakwa tidak kembali lagi ke rumah saksi ABDUL HASAN melainkan menuju Ds. Wringin Arak-Arak Kec. Wringin Kab. Bondowoso untuk menjual sepeda motor tersebut kepada WAWAN (DPO) dan terdakwa menjualnya dengan harga Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah). Setelah terdakwa menjual sepeda motor tersebut, terdakwa langsung melarikan diri menuju Ds. Puger Kab. Jember untuk bekerja dan uang hasil menjual sepeda motor tersebut sudah terdakwa habiskan untuk kebutuhan hidup terdakwa sehari-hari selama berada di Jember, selanjutnya terdakwa melarikan diri ke Simo Gunung, Surabaya. Namun ternyata anggota Polrestabes Surabaya menangkap terdakwa dan membawa terdakwa ke Polres Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut.

- Atas kejadian tersebut korban SUHRIYANTO mengalami kerugian sebesar Rp 9.000.000,- (sembilan juta rupiah).

Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP.

Situbondo, 10 Desember 2014.

JAKSA PENUNTUT UMUM

IDA HARYANI, S.H.

JAKSA MUDA NIP. 19730227 199303 2 001

Pihak Dipublikasikan Ya