Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
51/Pdt.P/2016/PN Sit. JESSICA MASTUKI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Sep. 2016
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 51/Pdt.P/2016/PN Sit.
Tanggal Surat Selasa, 20 Sep. 2016
Nomor Surat 002
Pemohon
NoNama
1JESSICA MASTUKI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan secara sah Pemohon JESSICA MASTUKI sebagai wali dari adiknya yang belum dewasa yang bernama: GILDA VANIA YOSHE MASTUKI;
  3. Memberikan ijin kepada Pemohon JESSICA MASTUKI sebagai kakak kandung untuk bertindak sebagai Kuasa yang mewakili adik kandungnya yang belum dewasa yang bernama GILDA VANIA YOSHE MASTUKI, untuk menanda tangani Akta Jual Beli dan surat-surat lainnya yang berkaitan dengan proses peralihan hak terhadap:
  • Tanah pertanian sesuai dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 49, Gambar Situasi Nomor: 740, tanggal 07 Oktober 1978, luas 8.693 M2, tertulis atas nama Pemegang Hak Haji ALI MASTUKI (orang tua Pemohon) yang terletak di Desa Alasmalang, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo;
  1. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;

SUBSIDAIR:

Memutus lain menurut kebijaksanaan Pengadilan Negeri yang sesuai dengan hukum dan keadilan;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak