Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2018/PN Sit. Syaiful Bahri, S.P. Kepala Kepolisian Resort Situbondo. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jan. 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2018/PN Sit.
Tanggal Surat Selasa, 23 Jan. 2018
Nomor Surat -
Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) yang diterbitkan oleh  Kepala Kepolisian Resort Situbondo Nomor : B/2124/XII/2017/Satreskrim tanggal 19 Desember 2017 Termohon dinyatakan Batal atau Tidak Sah.
  3. Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan penyidikan perkara dugaan adanya Tindak Pidana Tambang Liar sebagaimana di atur dalam Undang - Undang Republik indonesia Nomer 32 Tahun 2009 serta tentang perlindungan dan pengelolaan  lingkungan hidup sub pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan Batubara 
  4. Menghukum Termohon untuk menutup dan membayar   sanksi perkara menurut ketentuan hukum UU Nomor 4 Tahun 2009  tentang pertambangan Mineral dan batu bara, pasal yang memuat sanksi pidana diatur dalam Bab XXIII tentang “Ketentuan Pidana”, yang didalamnya terdapat 8 (delapan) pasal mulai dari Pasal 158 s/d Pasal 165 yaitu Rp 10.000.000.000,00 ( Sepuluh Milyar Rupiah ) karena akibat di keluarkannya SP3 ini kerusakan serta kerugian lingkungan menjadi semakin luas dan semakin maraknya Penambangan-penambangan baru yang mengakibatkan kerusakan lingkungan di mana-mana.

SUBSIDAIR :

Apabila  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, mohon kiranya memberikan Putusan yang seadil-adilnya ( Ex eaquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya