Dakwaan |
Bahwa Terdakwa I KADIR SUGIANTO als YANTO bin SUGIANTO dengan Terdakwa II ANGGA TRINATA PRAWIRA als ANGGA bin HARIYANTO pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 bertempat di Jl. Raya Pantura Situbondo Banyuwangi Desa Sletreng Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan kematian, dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------- ? Berawal pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa I KADIR SUGIANTO dengan Terdakwa II ANGGA TRINATA PRAWIRA serta teman-teman para Terdakwa meminum minuman keras di rumah Terdakwa I KADIR SUGIANTO sampai tengah malam, kemudian setelah minuman keras habis tepatnya sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa I KADIR SUGIANTO mengajak Terdakwa II ANGGA TRINATA PRAWIRA serta teman-teman para Terdakwa untuk bermain bilyard di Kapongan, Terdakwa I KADIR SUGIANTO membonceng Terdakwa II ANGGA TRINATA PRAWIRA dengan mengendarai Sepeda Motor Yamaha Mio Soul Gt warna kombinasi hitam dan putih No P-3421-DC milik Terdakwa I KADIR SUGIANTO, sedangkan teman-teman para Page 2 of 2 Terdakwa berboncengan tiga yaitu Saksi RIZAL, Saksi AGUNG dan Saksi DWI mengendarai Sepeda Motor Honda Beat warna Hitam tanpa Plat Nomor milik Saksi WAGE; ? Selanjutnya Terdakwa I KADIR SUGIANTO dengan Terdakwa II ANGGA TRINATA PRAWIRA berangkat terlebih dahulu sedangkan Saksi RIZAL, Saksi AGUNG dan Saksi DWI menyusul di belakang; ? Bahwa pada saat Terdakwa I KADIR SUGIANTO dengan Terdakwa II ANGGA TRINATA PRAWIRA mengendarai sepeda motor sampai di depan warung ikan bakar “ Bu TATIK “ tiba tiba dari arah barat (arah berlawanan) ada kendaraan Truk FUSO warna hijau yang dikemudian oleh Korban BAHRAENDRA mendahului Truk tronton dengan mengambil jalur yang berlawanan sehingga akan menabrak Terdakwa I KADIR SUGIANTO dengan Terdakwa II ANGGA TRINATA PRAWIRA dan membuat Terdakwa I KADIR SUGIANTO dengan Terdakwa II ANGGA TRINATA PRAWIRA turun ke bahu jalan dan hampir terjatuh setelah itu karena Terdakwa I KADIR SUGIANTO dengan Terdakwa II ANGGA TRINATA PRAWIRA emosi selanjutnya Terdakwa I KADIR SUGIANTO dengan Terdakwa II ANGGA TRINATA PRAWIRA balik kanan dengan mengejar truk Fuso yang dikemudian Korban BAHRAENDRA; ? Bahwa setelah Terdakwa I KADIR SUGIANTO dengan Terdakwa II ANGGA TRINATA PRAWIRA berhasil mengejar truk Fuso yang dikemudian Korban BAHRAENDRA kemudian para Terdakwa menyuruh Korban BAHRAENDRA menghentikan laju Trucknya, setelah truk fuso tersebut menyalakan lampu Hazard dan berhenti kemudian para Terdakwa menghentikan sepeda motor di depan truk fuso tersebut kemudian Korban BAHRAENDRA turun dari dalam truck dengan berkata “opo” kemudian Terdakwa I KADIR SUGIANTO langsung memukul Korban kearah pipi kiri korban dengan menggunakan tangan kanan kemudian Terdakwa II ANGGA TRINATA PRAWIRA juga memukul korban dengan menggunakan tangan kanan mengenai mulut korban sehingga korban mundur, selanjutnya Terdakwa I KADIR SUGIANTO memukul korban lagi dengan menggunakan tangan kanan mengenai pipi kiri korban sehingga korban roboh sebelum korban roboh Terdakwa I KADIR SUGIANTO memukul korban lagi dengan menggunakan tangan kanan mengenai mata kiri korban sehingga kepala korban terbentur Velg ban truk dan secara bersamaan Terdakwa II ANGGA TRINATA PRAWIRA memukul korban lagi dengan menggunakan tangan kanannya mengenai bahu kanan korban sehingga korban roboh disamping ban truck dengan kondisi tergeletak; ? Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I KADIR SUGIANTO dengan Terdakwa II ANGGA TRINATA PRAWIRA terhadap Korban BAHRAENDRA berdasarkan Visum Et Repertum Jenazah Nomor : IPJFORENSIK/04/II/431.604/2024 tanggal 14 Februari 2024 yang dikeluarkan oleh RSUD. dr. ABDOER RAHEM SITUBONDO dengan dokter pemeriksa dr. MUHAMAD WILDAN diperoleh hasil sebagai berikut : Pemeriksaan Luar : Kepala : Tampak benjolan pada kepala bagian belakang samping kiri dengan ukuran diameter 10 cm; Mata : Tampak kedua mata tertutup, memar pada kelopak mata kiri; Mulut : Tampak darah yang sudah mengering pada bibir, gigi bagian depan tanggal satu. Pemeriksaan dalam : 1. Kepala : Tampak perdarahan pada bawah kulit kepala samping kanan dengan ukuran panjang 12 cm lebar 11 cm sampai pada pangkal leher bagian atas lebar sampai pada bagian belakang telinga kiri, perdarahan pada selaput otak bagian belakang; 2. Leher : Terdapat perdarahan pada leher belakang bagian atas dengan ukuran panjang 12 cm lebar 11 cm; Sebab Kematian : Cedera pada kepala dan perdarahan pada otak. ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP |