Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
190/Pid.Sus/2023/PN Sit AGUS WIDIYONO, S.H., M.H. SUMADI bin ASMAD Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan
Nomor Perkara 190/Pid.Sus/2023/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-2917/M.5.40.3/Eku.2/12/2023
Penuntut Umum
NoNama
1AGUS WIDIYONO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUMADI bin ASMAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa SUMADI bin ASMAD pada hari Rabu tanggal 06 September 2023 sekitar pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan September 2023 bertempat di Perairan Lamongan Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo pada posisi koordinat 07º42’45” LS - 114º8’22” BT atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pengelolaan perikanan wajib mematuhi ketentuan mengenai : daerah, jalur, dan waktu atau musim penangkapan ikan, dilakukan oleh Nelayan Kecil dan/atau Pembudidaya Ikan Kecil, dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 06 September 2023 sekitar pukul 19.00 WIB Terdakwa SUMADI bin ASMAD selaku Nakhoda Kapal/Perahu Jarit ‘KARATON’ bersama dengan beberapa Anak Buah Kapal (ABK) lainnya yang salah satunya bernama MOHAMMAD ALI JONI berlayar dari Pesisir Pantai Berigeen Desa Peleyan Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo menuju Perairan Lamongan Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo untuk menangkap ikan, setelah tiba di lokasi tersebut kemudian melakukan penangkapan ikan dengan cara melempar tali jaring ke tengah laut sampai jaring habis, kemudian perahu mengambil ujung tali jaring, selanjutnya parahu melempar jangkar, dan tali jaring ditarik menggunakan mesin penggulung sampai mendekat, kemudian jaring diangkat oleh ABK Kapal secara bersama-sama dan telah berhasil menangkap ikan sekitar 6 (enam) kg;
  • Atas laporan masyarakat terkait dengan adanya Kapal/Perahu Jarit yang menangkap ikan tidak jauh dari pesisir pantai, kemudian Saksi BENI SUPRAYITNO dan Saksi GINANG SARIANG (masing-masing merupakan Anggota SATPOLAIRUD POLRES Situbondo) melakukan penyisiran dan berhasil mendeteksi Kapal/Perahu Jarit ‘KARATON’ sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan tidak jauh dari pesisir pantai dengan jarah 0,5 Mil dari bibir pantai dan termasuk Jalur Penangkapan Ikan IA, kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap alat tangkap ikan yang digunakan oleh Kapal/Perahu Jarit ‘KARATON’ yang dinakhodai oleh Terdakwa SUMADI bin ASMAD diperoleh hasil bahwa alat tangkap ikan yang digunakan adalah alat tangkap ikan aktif yang menyerupai Jaring Tarik Payang Teri;
  • Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan, Jaring Tarik Payang merupakan alat penangkap ikan (API) yang bersifat aktif dan dioperasikan dengan menggunakan ukuran mata jaring kantong lebih dari 2 (lebih dari atau sama dengan dua) inci dan panjang Tali Ris Atas kurang dari 120 (kurang dari atau sama dengan seratus dua puluh) meter, kecuali ukuran mata jaring paying teri lebih dari 4 (lebih dari atau sama dengan empat) milimeter dioperasikan sesuai musim Penangkapan Ikan teri, dan kapal motor berukuran kurang 5 (kurang dari atau sama dengan lima) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan IB, Jalur Penangkapan Ikan II, dan Jalur Penangkapan Ikan III di semua WPPNRI;
  • Bahwa berdasarkan PAS kecil Nomor : AL.520/01/75/KSOP.PNK-20202 yang dikeluarkan oleh Kantor KSOP Panarukan tanggal 21 November 2022 diperoleh hasil sebagai berikut :
  • Nama Kapal              : KARATON
  • Tonase Kotor (GT)                4
  • Tonase Bersih                         2
  • Ukuran P x L x D (M)          : 11,30 x 2,90 x 0,70 meter
  • Sehingga berdasrkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 58/PERMEN-KP/2020 tentang Usaha Perikanan Tangkap, Nakhoda Kapal/Perahu Jarit ‘KARATON’ termasuk Nelayan Kecil.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 100C jo. Pasal 7 ayat (2) huruf c Undang-undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo. Pasal 27 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang.

Pihak Dipublikasikan Ya