Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas tanah obyek sengketa;
- Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah terhadap tanah sawah yang terletak di Desa Curahkalak, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo, dengan Nomor Petok 1037, Persil No. 46 Kelas III seluas 0,313 da, dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara      : Sawah;
Timur     : Juhar;
Selatan : B. Suraya;
Barat      : Sawah;
- Menyatakan bahwa Penggugat dapat menebus kembali tanah obyek sengketa seharga Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
- Menyatakan bahwa Para Tergugat telah menguasai tanah obyek sengketa secara melawan hukum;
- Menyatakan bahwa Para Tergugat tanpa hak dan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang menerima hak dari padanya untuk menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong, tanpa tanggungan, dan aman apabila perlu dengan bantuan aparat Kepolisian;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang dwangsom sebesar Rp.100.000.- (seratus ribu rupiah) setiap harinya atas keterlambatannya dalam membayar ganti rugi, sejak perkara ini diputus dan incraht van gewisjde zack;
- Menghukum Para Tergugat serta siapapun untuk mentaati isi putusan ini;
- Menyatakan bahwa Putusan Pengadilan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uit Voorbaar Bij Vooraad), walaupun ada bantahan, banding maupun kasasi
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR :
Mohon putusan yang seadil-adilnya dari suatu peradilan yang baik dan bijaksana (ex aequo et bono). |