Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/Pid.B/2019/PN Sit Rendy Aditya Putra Wardhana, S.H. Akhmad Samsuri Alias Pak Samsuri Bin Alm. Sana Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Feb. 2019
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 20/Pid.B/2019/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Feb. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-243/O.5.39/Ep.2/01/2019
Penuntut Umum
NoNama
1Rendy Aditya Putra Wardhana, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Akhmad Samsuri Alias Pak Samsuri Bin Alm. Sana[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

----- Bahwa terdakwa AKHMAD SAMSURI ALIAS PAK SAMSURI BIN ALM SANA pada hari yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Desember 2016  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam tahun 2016  bertempat di Rumah Makan pojok termasuk jalan Diponegoro (timur alun alun) Kelurahan Dawuhan Kecamatan Situbondo  Kabupaten Situbondo atau di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan mempergunakan sebuah nama palsu atau sesuatu sifat palsu, dengan mempergunakan tipu-muslihat ataupun dengan mempergunakan susunan kata-kata bohong, menggerakkan seseorang untuk menyerahkan sesuatu benda, untuk mengadakan perjanjian hutang ataupun untuk meniadakan piutang karena salah telah melakukan penipuan, yang dilakukan terdakwa dengan cara yaitu :

  • Bahwa Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa memberitahukan kepada saksi Hanafi ada penerimaan PNS Di Kabupaten Situbondo melalui Data Base selanjutnya saksi Hanafi menyampaikan kepada saksi Akhmad Hadiyanto bahwa ada penerimaan PNS melalui Database selanjutnya pada bulan Desember tahun 2016 saksi Hanafi bersama dengan Saksi Akhmad Hadiyanto,Saksi Didik Rudiyanto dan Saksi Dana bertemu dengan terdakwa di kantor Pemkab Situbondo kemudian dengan rangkaian kebohongan terdakwa  mengatakan kepada saksi Didik Rudiyanto yang pada pokoknya ada penerimaan PNS melalui Data Base di Kabupaten Situbondo dan sekitar kurang lebih 8 bulan saksi Dana sudah diangkat menjadi PNS namun ada biayanya sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) kemudian saksi Didik Rudiyanto percaya dengan kata kata terdakwa dan tergerak hatinya untuk menawar sebesar Rp 35.000.000 (tiga puluh  lima juta rupiah) yang akhirnya terdakwa menyetujuinya lalu sekitar tanggal 13 Desember 2016 bertempat di warung pojok alun alun situbondo saksi Didik menyerahkan uang tanda jadi perekrutan PNS melalui Data Base sebesar Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah) kepada terdakwa selanjutnya pada tanggal 04 Januari 2017 bertempat di Rumah terdakwa saksi Didik menyerahkan uang sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) kepada terdakwa kemudian pada tanggal 25 Januari 2017 di lapangan pemkab situbondo saksi  Didik menyerahkan uang sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) kepada terdakwa sehingga total uang yang diserahkan oleh saksi Didik kepada terdakwa sebesar Rp 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) namun setelah Uang Sebesar Rp 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) telah diterima terdakwa bahwa uang tersebut dipergunakan oleh terdakwa untuk keperluan terdakwa sehari hari dan Pihak Pemkab Situbondo tidak pernah melakukan penerimaan PNS di Kabupaten Situbondo melalui Data Base.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa saksi Didik Rudiyanto menderita kerugian sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima  juta rupiah) atau setidak tidaknya dalam jumlah tersebut.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

ATAU

KEDUA :

----- Bahwa terdakwa AKHMAD SAMSURI ALIAS PAK SAMSURI BIN ALM SANA pada hari yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Desember 2016  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam tahun 2016  bertempat di Rumah Makan pojok termasuk jalan Diponegoro (timur alun alun) Kelurahan Dawuhan Kecamatan Situbondo  Kabupaten Situbondo atau di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan menguasai secara melawan hukum, sesuatu benda yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, yang berada padanya bukan karena kejahatan, karena salah telah melakukan penggelapan, yang dilakukan terdakwa dengan cara yaitu :

  • Bahwa Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa memberitahukan kepada saksi Hanafi ada penerimaan PNS melalui Data Base selanjutnya saksi Hanafi menyampaikan kepada saksi Akhmad Hadiyanto bahwa ada penerimaan PNS melalui Database selanjutnya pada bulan Desember tahun 2016 saksi Hanafi bersama dengan Saksi Akhmad Hadiyanto,Saksi Didik Rudiyanto dan Saksi Dana bertemu dengan terdakwa di kantor Pemkab Situbondo kemudian terdakwa  mengatakan kepada saksi Didik Rudiyanto yang pada pokoknya ada penerimaan PNS melalui Data Base di Kabupaten Situbondo dan sekitar kurang lebih 8 bulan saksi Dana sudah diangkat menjadi PNS namun ada biayanya sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) kemudian saksi Didik Rudiyanto menawar sebesar Rp 35.000.000 (tiga puluh  lima juta rupiah) yang akhirnya terdakwa menyetujuinya lalu sekitar tanggal 13 Desember 2016 bertempat di warung pojok alun alun situbondo saksi Didik menyerahkan uang tanda jadi perekrutan PNS melalui Data Base sebesar Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah) kepada terdakwa selanjutnya pada tanggal 04 Januari 2017 bertempat di Rumah terdakwa saksi Didik menyerahkan uang sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) kepada terdakwa kemudian pada tanggal 25 Januari 2017 di lapangan pemkab situbondo saksi  Didik menyerahkan uang sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) kepada terdakwa sehingga total uang yang diserahkan oleh saksi Didik kepada terdakwa sebesar Rp 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) namun setelah Uang Sebesar Rp 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) telah diterima terdakwa bahwa uang tersebut dipergunakan oleh terdakwa untuk keperluan terdakwa sehari hari dan Pihak Pemkab Situbondo tidak pernah melakukan penerimaan PNS melalui Data Base.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa saksi Didik Rudiyanto menderita kerugian sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima  juta rupiah) atau setidak tidaknya dalam jumlah tersebut.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya