Petitum |
Primair:
- Menerima dengan baik gugatan Penggugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menetapkan sah dan berharga sita jaminan atas tanah obyek sengketa apabila telah dilaksanakan;
- Menyatakan Penggugat sebagai pihak yang berhak atau pemilik sah atas obyek sengketa;
- Menyatakan penguasaan obyek sengketa oleh Tergugat sebagai Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat untuk mengosongkan Obyek Sengketa dari semua harta miliknya dan dari siapa saja yang memperoleh hak darinya dan menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong, tanpa beban dan apabila perlu melalui aparat yang berwenang;
- Menetapkan kerugian materiil yang diderita oleh Penggugat akibat perbuatan Tergugat sebesar Rp. 88.800.000,-;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 88.800.000,-;
- Menetapkan kerugian immateriil yang diderita oleh Penggugat akibat perbuatan Tergugat sebesar Rp. 500.000.000,-;
- Menghukum Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,-;
- Menyatakan bahwa putusan perkara perdata ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding, kasasi, verzet ataupun peninjauan kembali;
- Menghukum Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya atas keterlambatan melaksanakan putusan yang diperhitungkan sejak perkara ini diputus dan memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Atau sebagai subsidair:
Apabila Majelis Hakim Pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |