Dakwaan |
----- Bahwa ia Terdakwa HARIYONO Bin MULYONO (Alm) Â pada hari Selasa Tanggal 19 Maret 2019 sekitar pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Maret tahun 2019, bertempat di Jalan Raya Desa Suboh Kecamatan Suboh Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bermula ketika Terdakwa melaju dari arah barat menuju ke arah timur dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih No. Pol. : P-6703-FA yang membawa karung bermuatan biji kacang ijo seberat 25 kg yang diletakan di jok bagian belakang. Pada saat Terdakwa sampai di Jalan Raya Desa Suboh Kecamatan Suboh Kabupaten Situbondo, Terdakwa melihat di jalur sebelah utara ada antrian kendaraan roda 4 (empat) yang berjalan perlahan oleh karena ada kegiatan penarikan amal. Mengetahui lalu lintas dari arah timur dalam keadaan kosong, selanjutnya Terdakwa mengambil inisiatif untuk berpindah ke jalur selatan untuk menghindari antrian;
- Setelah itu dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih No. Pol. : P-6703-FA, Terdakwa berjalan menuju ke arah timur melalui jalur sebelah selatan. Ketika itu Saksi TORIMAN sebagai petugas penarikan amal telah memberikan peringatan kepada pengguna jalan untuk pelan-pelan, serta Saksi SUBAIRI juga memberikan peringatan dengan melambaikan bendera merah ke arah utara agar Terdakwa tidak melintas di jalur sebelah selatan. Akan tetapi atas peringatan tersebut, Terdakwa tidak mengindahkan dan tanpa berhati-hati tetap berjalan menuju ke arah timur melalui jalur sebelah selatan;
- Pada saat berada di tengah lokasi penarikan amal, Korban SUPADLI yang pada saat itu menjadi petugas penarikan amal, mengambil selembar uang kertas yang dilempar oleh pengguna jalan, yang terjatuh di jalur sebelah selatan. Pada saat mengambil uang kertas tersebut, dari arah barat muncul sepeda motor Honda Beat warna putih No. Pol. : P-6703-FA yang dikendarai oleh Terdakwa, kemudian menabrak Korban SUPADLI hingga terjatuh di jalur sebelah selatan;
- Bahwa akibat tertabrak oleh sepeda motor Honda Beat warna putih No. Pol. : P-6703-FA yang dikendarai oleh Terdakwa, mengakibatkan Korban SUPADLI meninggal dunia, sebagaimana tercantum dalam Visum Et Repertum Jenazah dari Rumah Sakit Umum Daerah dr. ABDOER RAHEM Nomor : IPJ-FORENSIK/319/III/431.604/2019 tanggal 22 Maret 2019 yang ditandatangani oleh Dr. SUPARNO, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- PEMERIKSAAN LUAR :
- Kepala :
- Terdapat memar pada kepala bagian belakang panjang empat centi meter lebar empat centi meter;
- Terdapat retak pada tengkorak kepala bagian belakang;
- Terdapat luka robek pada telinga kiri satu centi meter;
- Terdapat patah tulang leher belakang servical tujuh dan delapan;
- Terdapat luka lecet pada pinggul kanan panjang tiga centi meter lebar dua centi meter.
- KESIMPULAN : Diduga jenazah meninggal akibat pendarahan dalam otak (COB).
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. |