Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2017/PN Sit. MOH. EKSAN RIFANDY RATIH KUSUMA DEWI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Feb. 2017
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2017/PN Sit.
Tanggal Surat Jumat, 03 Feb. 2017
Nomor Surat 006
Penggugat
NoNama
1MOH. EKSAN RIFANDY
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MARKACUNG, S.H.MOH. EKSAN RIFANDY
Tergugat
NoNama
1RATIH KUSUMA DEWI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
  2. Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan Tergugat adalah Perbuatan melawan hukum ;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kerugian sebesar Rp. 21.088.750,- (Dua puluh satu juta delapan puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).  secara tunai kepada Penggugat .
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak