Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
44/PID.B/2013/PN.STB. | DEWI SETIYASTOETIK, S.H. | MUHAMAD MISHADI Bin SARMIN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Feb. 2013 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 44/PID.B/2013/PN.STB. | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | - | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | |||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
KEJAKSAAN NEGERI SITUBONDOP-29? UNTUK KEADILAN ? SURATDAKWAANNo. Reg. Perkr : PDM-30/Situb/0213
I.TERDAKWA Nama lengkap : MUHAMAD MISHADI Bin SARMIN Tempat lahir : Jember Umur/tgl.lahir: 50 Tahun / 01 Juli 1962 Jenis kelamin: Laki-Laki Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia Tempat tinggal: Dusun Sletreng Utara Rt 01 Rw 01 Desa Kalianget Kec Banyugludur Kab. Situbondo Agama: Islam Pekerjaan :Tani Pendidikan : MI Klas V
2. PENAHANAN : Rutan : -Penyidik: Tidak ditahan - Diperpanjang oleh PU : Tidak dilakukan perpanjangan penahanan -Penuntut Umum:19 Pebruari 2013 s/d10 Maret 2013 Rumah:-- Kota :--
3.DAKWAAN : Bahwa terdakwa MUHAMAD MISHADI Bin SARMIN pada hari Sabtu tanggal 27 Oktober 2012 sekira jam 20.00 wib atau pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2012 bertempat di pinggir jalan depan rumah terdakwa Dusun Sletreng Utara Rt 01 Rw 01 Desa Kalianget Kec BanyuglugurKab. Situbondoatau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenangmengadili perkara ini, terdakwa telah melakukan Penganiayaan yang mengakibatkan luka terhadap saksi korban bernama Hatipah al BMuzani , adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Oktober 2012 sekira jam 20.00 wib berawaldari terdakwa membantu saksi B Jatim yang sedang membangun rumahnya , terdakwa membawa gerobak untuk mengangkat pasir dari rumah Mukar al P In ke rumah BJatim , karena terdakwa membawa gerobak milik Bu Mariana lalu terdakwa ditegur oleh saksi Busanto Angwer dengan berkata , ? Mad apa kamu sudah minta ijin terlebih dahulu kepada B Mariana , ? lalu terdakwa menjawab , ? Itu urusannya B Jatim , ? selanjutnya terjadi pertengkaran mulut antara saksi Busanto Bin Angwer dengan terdakwa , kemudian saksi Busanto Angwer memegangi tangan kanan terdakwa yang sedang memegang sekop, melihat saksi Busanto Bin Angwer dan terdakwa sedang bertengkar mulut kemudian saksi Hatipah al B Muzani keluar lalu mendatangi saksi Busanto Angwer dan terdakwayang sedang bertengkar bermaksud melerai pertengkaran tersebut supaya berhenti dengan berdiri ditengah?tengah terdakwa dan saksi Busanto Angwer yang sedangbertengkarkarena terdakwamasih emosi sedang memegang sekop lalu memukulkan sekop yang dipegangnya ke arah saksi Hatipah al B Muzani dan mengenai pada bagian dada kiri dan tangan kanan sehingga mengakibatkan saksi Hatipah al Muzani terjatuh selanjutnya terdakwa menginjak pungung dan leher saksi Hatipah al Muzaniyangterjatuh yang mengakibatkan saksi Hatipah al B Muzani mengalami luka-lukapada bagian lutut dan tangan sesuai hasil Visum Et Repertum Nomor 843.2/123/XII/033/2012 tanggal 01 Desember 2012 yang dibuat dan ditandatanngani oleh dr Monita dokter jaga pada RSUD Besukidenganhasil pemeriksaan sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------- Bagian kepala : Tidak diketemukan kelainan Leher : tidak diketemukan kelainan Dada: tidak diketemukan kelainan Perut : tidak diketemukan kelainan Punggung : tidak diketemukan kelainan Pinggang : tidak diketemukan kelainan Kelamin : tidak diketemukan kelainan Anggota gerak atas: Luka memar lengan kanan ukuran tiga sentimeter kali tiga Sentimeter Luka lecet siku kiri ukuran nol koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter Anggota gerak bawah : Luka lecet lutut kanan ukuran dua sentimeter kali dua sentimeter Luka lecet lulut kiri ukuran satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter Kesimpulan: (Sedapat-dapatnya tanpa istilah keahlian) Luka memar lengan kanan Luka lecet siku kiri Luka lecet lulut kanan Luka lecet lulut kiri Kerusakan tersebut disebabkan oleh persentuhan benda tumpul . Mengakibatkan penyakitatau halangan dalam menjalankan perkerjaan atau pencaharian selama 1 hari. Melihat kejadian tersebut saksi Noerhasiyah berteriak meminta tolong dan teriakan saksi Noerhasiyah didengar oleh saksi Ahmad Muzani al Seni Bin Ribut dan saksi Ribut bin Abdul Hasanmaka selanjutnya para saksi mendatangiterdakwa , melihat saksiHatipah Bin Muzani terluka lalu saksi Ahmad Muzani al Seni Bin Ribut, saksi Ribut bin Abdul Hasan dan Saksi Busanto Bin Angwer memukul terdakwa menggunakan tangan kosong karena dikeroyok oleh para saksi lalu terdakwa pergi dan melarikan diri ke arah timurmenujurumah B Jatim melihat kejadian tersebut kemudian saksi B Jatim melerai para saksi dan terdakwa dan selanjutnya saksi Hatipah al B Muzani melaporkan perbuatan terdakwa kepada pihak yang berwajib lalu terdakwa diproses secara hukum. --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat 1 KUHPidana .-----------------------------------------------------------------------------
Situbondo,20Pebruari 2013 JAKSA PENUNTUT UMUM
DEWI S, SH.MH JAKSAMUDA NIP.19700501 199103 2 001
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |