----- Pada hari Jum'at tanggal 10 Maret 2023 sekira jam 21.00 WIB saya bersama dengan AIPDA FERY KUSUMAYANTO bersama dengan rekan Satsamapta lainnya yang dipimpin oleh Kasat Samapta AKP SUDPENDI, S.H., sedang melaksanakan razia dan menemukan beberapa pemuda yang membeli minuman berlakohol. Setelah kami lakukan pemeriksaan ternyata TerlaporĀ tidak memiliki SIUP-MB (Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol) untuk menjual kepada pembeli langsung (konsumen) yang sesuai dengan ketentuan.
----- Pasal 35 ayat (2) jo Pasal 24 PERDA Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian terhadap Peredaran dan Penjualam Minuman Beralkohol. |