Dakwaan |
----- Bahwa Terdakwa DENDI ABDUL VATA Alias DENDI Bin (Alm) NIWAR pada hari KAMIS tanggal 24 OKTOBER 2019 sekira jam 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2019, bertempat di Jalan Raya Bondowoso-Situbondo Desa Kotakan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian tersebut, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada awalnya pada hari pada hari KAMIS tanggal 24 OKTOBER 2019 sekira jam 15.00 WIB terdakwa berangkat sendirian dari tempat kerja terdakwa di Desa Poler Kec. Binakal Kab. Bondowoso dengan mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Vario Warna Hitam Tahun 2017 Nopol P-3930-AN, Nosin : JFV1E1671074, Noka MH1JFV117HK664569 milik mertua terdakwa yakni saksi SANTONO, untuk menjemput istri terdakwa yakni saksi SONIA APRILIANTI yang bekerja sebagai asisten perawat di RS Elisabeth Situbondo, dan sekira pukul 17.30 WIB pada saat melintas di Jalan Raya Bondowoso-Situbondo Desa Kotakan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo terdakwa melihat seorang perempuan yakni saksi korban ERFINA RISKA HIDAYAT Alias FINA sedang mengendarai Sepeda Motor Honda Beat warna Merah dengan membawa 1 (satu) unit HP merk VIVO Type Y91/1816 Warna Biru (Ocean Blue) Imei 1 : 86792049983010, Imei 2 : 867892049983002 yang diletakkan di dashboard sepeda motornya, melihat hal tersebut kemudian timbul niat dari terdakwa untuk mengambil HP milik saksi korban tersebut, terdakwa pun kemudian memepet saksi korban dan setelah posisi terdakwa sudah cukup dekat dengan saksi korban, terdakwa kemudian mengambil HP milik saksi korban tersebut dengan menggunakan tangan kirinya, sementara tangan kanan terdakwa memegang setir, namun pada saat itu saksi korban sempat melawan sehingga terdakwa mendorong saksi korban hingga terjatuh, dan kemudian terdakwa langsung melarikan diri menuju ke arah kota Situbondo untuk menjemput istri terdakwa, dan saksi korban yang terjatuh kemudian ditolong oleh warga yakni saksi AHMAD DAWIL Alias PAK AHMAD bersama supir travel yang saat itu ikut menolong untuk diangkat kerumah saksi AHMAD DAWIL Alias PAK AHMAD dan selanjutnya dibawa ke rumah sakit oleh masyarakat yang pada saat itu ramai melihat.
- Akibat perbuatan terdakwa saksi korban kehilangan 1 (satu) unit HP merk VIVO Type Y91/1816 Warna Biru (Ocean Blue) Imei 1 : 86792049983010, Imei 2 : 867892049983002, dan mengalami luka lecet pada pipi kiri dengan ukuran ulka empat centimeter, luka lecet dan bengkak pada bibir atas bawah hidung, luka lecet pada pergelangan kaki kanan dengan ukuran luka dua centimeter sebagaimana disimpulkan dalam Surat Visum Et Repertum No. 53/FORENSIK/RSUD/2019 dari RSUD Abdoer Rahem Situbondo, tanggal 24 Oktober 2019 yang di tandatangani oleh dr. SUPARNO NIP.19590812 198903 1 013.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut ditas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1) KUHP. |