Dakwaan |
----- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD FIKRI HANIF bin ZAINUR RIZAL pada hari Selasa tanggal 11 Oktober 2016 sekira pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2016, bertempat Jl Wijaya Kusuma Gg.V/69 Rt 03 Rw 04 Kel Dawuhan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum y yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Awalnya terdakwa berangkat dari rumah dengan berjalan kaki melewati rumah saksi VIVIN INDRIANA SARI , karena rumah saksi VIVIN INDRIANA SARI dalam keadaan kosong kemudian terdakwa mempunyai niat untuk mengambil barang-barang yang ada didalam rumah saksi VIVIN, kemudian terdakwa mengawasi di sekitar rumah, setelah situasi sepi selanjutnya terdakwa memanjat pagar masuk dan turun kehalaman saksi VIVIN INDRIANA SARI , selanjutnya terdakwa menuju pintu depan ruang tamu menghadap ke utara yang pada saat itu dalam keadaan tidak terkunci, kemudian terdakwa masuk ke dalam dan melihat 1 (satu) buah Laptop Merk DELL warna hitam ukuran 15 inchi terdapat di ruang tamu tepatnya di meja computer, kemudian terdakwa masuk kedalam kamar dan melihat cincin yang terdapat di kaca rias selanjutnya terdakwa tanpa seijin pemiliknya terdakwa mengambil cincin tersebut kemudian keluar menuju ruang tamu dan mengambil 1 (satu) buah Laptop Merk DELL warna hitam ukuran 15 inchi yang ada di meja computer selanjutnya terdakwa bawa keluar dan menutup pintu ruang tamu dari dalam dengan menggunakan kunci yang melekat di pintu, kemudian terdakwa keluar dari rumah lewan candela atas langsung keluar dengan memanjat dan langsung terdakwa pulang kerumah.
- Pada hari selasa tanggal 11 Oktober 2016 terdakwa datang kewarung RUSPAIDA alias BU DADA untuk menggadaikan 1 (satu) buah Laptop Merk DELL warna hitam ukuran 15 inchi dan menjual cicin ke pegadaian dengan meminta antar kepada RUSPAIDA alias BU DADA selanjutnya terdakwa dan RUSPAIDA alias BU DADA berangkat ke Pegadaian Situbondo selanjutnya Laptop tersebut di gadaikan sebesar Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dengan menggunakan KTP milik RUSPAIDA alias BU DADA dan terdakwa menyuruh RUSPAIDA untuk menjualkan cicin dengan alasan cincin tersebut terdakwa dapatkan dengan menemukan di jalan, dan cincin tersebut laku terjual ke pekerja pegadaian sebesar Rp 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah), setelah terdakwa mendapatkan uang selanjutnya terdakwa memberikan uang kepada RUSPAIDA alias BU DADA sebesar Rp 1.000.000,- (Satu juta rupiah) dan jumlah uang yang terdakwa terima sebesar Rp 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah).
- Akibat perbuatan terdakwa saksi VIVIN INDRIANA SARI mengalami kerugian sebesar Rp 8.000.000,- (Delapan juta rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. |