Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan secara sah Pemohon ALI MASTUKI disebut juga H. ALI MASTUKI/H.M. ALI MASTUKI sebagai wali dari anaknya yakni : GILDA VANIA YOSHE MASTUKI;
- Memebrikan ijin kepada Pemohon : ALI MASTUKI disebut juga H. ALI MASTUKI/H.M. ALI MASTUKI sebagai orang tua/Ayah kandung untuk bertindak sebagai wali dari anak kandungnya yang belum dewasa bernama GILDA VANIA YOSHE MASTUKI, untuk menandatangani akta dan surat-surat lainnya yang berkaitan dengan proses peralihan hak/menjual harta kekayaan berupa : 1. Sebidang tanah pertanian dengan Sertipikat Hak Milik No. 88/Desa Alasmalang, diuraikan dalam Gambar Situasi Nomor : 638/1981, tanggal 22-04-1981, seluas : 6350 M2 tertulis atas nama Pemegang Hak HAJI MOHAMMAD ALI MASTUKI yang terletak di Desa Alasmalang Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo; 2. Sebidang tanah pertanian dengan Sertipikat Hak Milik No. 354/Desa Trebungan, diuraikan dalam Gambar Situasi Nomor : 1497/1987, tanggal 14-11-1987, seluas : 3720 M2 tertulis atas nama Pemegang Hak HAJI MOHAMMAD ALI MASTUKI yang terletak di Desa Trebungan Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo; 3. Sebidang tanah pertanian dengan Sertipikat Hak Milik No. 397/Desa Olean, diuraikan dalam Gambar Situasi Nomor : 1583/1994, tanggal 18-10-1994, seluas : 3455 M2 tertulis atas nama Pemegang Hak ALI MASTUKI yang terletak di Desa Olean Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
SUBSIDAIR :
Memutus lain menurut kebijaksanaan Pengadilan Negeri yang sesuai dengan hukum dan keadilan. |