Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.B/2023/PN Sit RENE ANGGARA, S.H. WAHYU ADI PUTRA, S.E. bin NARYONO alm. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 22/Pid.B/2023/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Feb. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-342/M.5.40/Eoh.2/02/2023
Penuntut Umum
NoNama
1RENE ANGGARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYU ADI PUTRA, S.E. bin NARYONO alm.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------Bahwa Terdakwa WAHYU ADI PUTRA, SE bin NARYONO (almarhum) pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2022 sekira pukul 14.00 Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB) atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Juni tahun 2022, atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2022, bertempat di Kampung Krajan Barat RT 05 RW 02 Desa Sumbekolak, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasannya bukan karena kejahatan”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :                                                                                                                                                     

® Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2022 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa WAHYU ADI PUTRA, SE bin NARYONO (almarhum) datang bertamu ke rumah Saksi BAITUL RAHMAN di Kampung Krajan Barat RT 05 RW 02 Desa Sumberkolak,

 

Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo dengan tujuan untuk bermain dan mencari handphone, kemudian pada pukul 13.30 WIB Anak Korban FIKRI MAULANA FATHIR RABBANI datang ke rumah Saksi BAITUL RAHMAN dengan mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat 108 cc dengan Nomer rangka : MH1JFE118DK043884, Nomer Mesin : JFE1E1047389.

® Bahwa kemudian Terdakwa WAHYU ADI PUTRA, SE bin NARYONO (almarhum) menyampaikan kepada Saksi BAITUL RAHMAN bahwa Terdakwa ingin meminjam sepeda motor untuk mengambil uang di Mesin ATM Indomaret Wringin Anom Kecamatan Panarukan, sehinggal Saksi BAITUL RAHMAN menyampaikan kepada Anak Korban FIKRI MAULANA FATHIR RABBANI dengan mengatakan “fik teman saya mau meminjam sebentar sepeda motornya mau ambil uang di ATM Indomaret Wringinanom” kemudian Anak Korban FIKRI MAULANA FATHIR RABBANI langsung menyerahkan kunci sepeda motornya kepada Terdakwa WAHYU ADI PUTRA, SE bin NARYONO (almarhum) dan pada saat itu Terdakwa WAHYU ADI PUTRA, SE bin NARYONO (almarhum) mengatakan kepada Anak Korban FIKRI MAULANA FATHIR RABBANI dengan mengatakan “pinjam sebentar ya dek, sepeda motornya untuk ambil uang di ATM Indomaret” kemudian Anak Korban FIKRI MAULANA FATHIR RABBANI mengatakan “Iya” . kemudian Terdakwa WAHYU ADI PUTRA, SE bin NARYONO (almarhum) langsung membawa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat 108 cc dengan Nomer rangka : MH1JFE118DK043884, Nomer Mesin : JFE1E1047389 milik Anak Korban FIKRI MAULANA FATHIR RABBANI dan

meninggalkan rumah Saksi BAITUL RAHMAN, kemudian Terdakwa WAHYU ADI PUTRA, SE bin NARYONO (almarhum) tidak jadi pergi untuk mengambil uang di mesin ATM Indomaret dan langsung pulang menuju Kecamatan Besuki.

® Bahwa kemudian ditengah perjalanan menuju Besuki tepatnya Pantai Pasir Putih Terdakwa WAHYU ADI PUTRA, SE bin NARYONO (almarhum) berhenti untuk melepas Plat Nomor Sepeda Motor Honda Beat tersebut, melepas Stiker Warna Biru dan Stiker bertuliskar Roda Mas Motor dan dilemparkan ke laut dengan tujuan supaya identitas sepeda motor tidak diketahui oleh pemiliknya dan orang lain, kemudian saat Terdakwa WAHYU ADI PUTRA, SE bin NARYONO (almarhum) sampai di Besuki, Terdakwa langsung menyimpan motor tersebut di kos-kosan dan tidak dikembalikan kepada pemilik yaitu Anak Korban FIKRI MAULANA FATHIR RABBANI.

® Bahwa akibat perbuatan Terdakwa WAHYU ADI PUTRA, SE bin NARYONO (almarhum) mengakibatkan Anak Korban FIKRI MAULANA FATHIR RABBANI mengalami kerugian materiil sebesar Rp 9.000.000,- (sembilan juta rupiah).

-----Perbuatan Terdakwa WAHYU ADI PUTRA, SE bin NARYONO (almarhum) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Pihak Dipublikasikan Ya