Dakwaan |
KESATU:
----- Bahwa Terdakwa MITHA FEBRIA YUNITA Alias MEMEY Binti SUPYAN Al SUPYANTO pada hari Kamis Tanggal 01 April 2021 sekitar pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2021, bertempat di Perum Pesona Panji Permai Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bermula ketika Saksi NOVANTIO A.T.W. yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Situbondo mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran Narkotika jenis Sabu yang dilakukan oleh Terdakwa di sebuah tempat kos yang berada di Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo. Atas informasi tersebut kemudian Saksi NOVANTIO A.T.W. melakukan Penyelidikan dengan cara memantau lokasi tempat kos Terdakwa, selanjutnya melakukan tindakan yang berupa Under Cover Buy (UCB) atau pembelian terselubung. Saksi NOVANTIO A.T.W. kemudian berkomunikasi dengan Terdakwa dan mengaku sebagai pekerja sales dari Kabupaten Probolinggo, dan selanjutnya Saksi NOVANTIO A.T.W. memesan Narkotika jenis Sabu kepada Terdakwa sejumlah 1 (satu) gram, lalu menyerahkan uang pembelian Narkotika jenis Sabu sejumlah Rp. 1.750.000 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
- Setelah mendapat pesanan Narkotika jenis Sabu dari Saksi NOVANTIO A.T.W., Terdakwa kemudian memesan Narkotika jenis Sabu kepada NOVI melalui telepon. Terdakwa yang tidak memiliki izin selanjutnya tanpa hak atau melawan hukum membeli, dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dengan cara menyerahkan uang untuk pembelian Narkotika jenis Sabu sejumlah Rp. 1.750.000 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada NOVI di Desa Sumberkolak Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo. Terdakwa kemudian dihubungi oleh NOVI untuk mengambil Narkotika jenis Sabu yang dipesan. Setelah itu Terdakwa kemudian bertemu dengan NOVI di gang SMP 5 Situbondo, dan menerima Narkotika jenis Sabu yang dibeli dari NOVI sejumlah 1 (satu) poket dengan berat kotor 1,03 (satu koma nol tiga gram) yang setelah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur menjadi berat netto ±0,638 (nol koma enam tiga delapan) gram;
- Bahwa Saksi NOVANTIO A.T.W. dan Saksi SULIS SETYANINGSIH, SH., yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Situbondo, kemudian datang ke tempat kos Terdakwa, dan pada saat akan menyerahkan Narkotika jenis Sabu yang dipesan, Terdakwa lalu ditangkap oleh Saksi NOVANTIO A.T.W. dan Saksi SULIS SETYANINGSIH, SH., dan saat digeledah ditemukan 1 (satu) poket Narkotika jenis Sabu yang akan diserahkan kepada Saksi NOVANTIO A.T.W. di dalam tas warna coklat milik Terdakwa.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab. : 03337/NNF/2021 Tanggal 20 April 2021, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 07134/2021/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana terurai di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA:
----- Bahwa Terdakwa MITHA FEBRIA YUNITA Alias MEMEY Binti SUPYAN Al SUPYANTO pada hari Kamis Tanggal 01 April 2021 sekitar pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2021, bertempat di Perum Pesona Panji Permai Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bermula ketika Saksi NOVANTIO A.T.W. yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Situbondo mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran Narkotika jenis Sabu yang dilakukan oleh Terdakwa di sebuah tempat kos yang berada di Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo. Atas informasi tersebut kemudian Saksi NOVANTIO A.T.W. melakukan Penyelidikan dengan cara memantau lokasi tempat kos Terdakwa, selanjutnya melakukan tindakan yang berupa Under Cover Buy (UCB) atau pembelian terselubung. Saksi NOVANTIO A.T.W. kemudian berkomunikasi dengan Terdakwa dan mengaku sebagai pekerja sales dari Kabupaten Probolinggo, dan selanjutnya Saksi NOVANTIO A.T.W. memesan Narkotika jenis Sabu kepada Terdakwa sejumlah 1 (satu) gram, lalu menyerahkan uang pembelian Narkotika jenis Sabu sejumlah Rp. 1.750.000 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
- Setelah mendapat pesanan Narkotika jenis Sabu dari Saksi NOVANTIO A.T.W., Terdakwa kemudian memesan Narkotika jenis Sabu kepada NOVI melalui telepon. Selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang untuk pembelian Narkotika jenis Sabu sejumlah Rp. 1.750.000 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada NOVI di Desa Sumberkolak Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo. Terdakwa kemudian dihubungi oleh NOVI untuk mengambil Narkotika jenis Sabu yang dipesan. Setelah itu Terdakwa kemudian bertemu dengan NOVI di gang SMP 5 Situbondo, dan menerima Narkotika jenis Sabu yang dibeli dari NOVI sejumlah 1 (satu) poket;
- Setelah mendapatkan Narkotika jenis Sabu dari NOVI, Terdakwa yang tidak memiliki izin lalu menyimpan Narkotika jenis Sabu tersebut di dalam BH yang digunakan oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa memindahkan Narkotika jenis Sabu tersebut, dengan menyimpan di dalam tas warna coklat milik Terdakwa. Saksi NOVANTIO A.T.W. dan Saksi SULIS SETYANINGSIH, SH., yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Situbondo, selanjutnya datang ke tempat kos Terdakwa, kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa. Pada saat dilakukan penggeledahan, Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman di dalam tas warna coklat sejumlah 1 (satu) poket dengan berat kotor 1,03 (satu koma nol tiga gram) yang setelah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur menjadi berat netto ±0,638 (nol koma enam tiga delapan) gram,.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab. : 03337/NNF/2021 Tanggal 20 April 2021, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 07134/2021/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana terurai di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |