Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G/2021/PN Sit MOCH. MASDAR RIFAI PT. Bank Central Asia ( BCA) Tbk. Kantor Cabang Unit (KCU) Situbondo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 31/Pdt.G/2021/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 05 Jul. 2021
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1MOCH. MASDAR RIFAI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Fajar Shamad, S.H.MOCH. MASDAR RIFAI
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Central Asia ( BCA) Tbk. Kantor Cabang Unit (KCU) Situbondo
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Antonius Rudy Suhartana, S.H.PT. Bank Central Asia ( BCA) Tbk. Kantor Cabang Unit (KCU) Situbondo
2BAMBANG SOEGENGPT. Bank Central Asia ( BCA) Tbk. Kantor Cabang Unit (KCU) Situbondo
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI : ------------------------------------------------------------------------------------------

  • Menangguhkan pelaksanaan lelang jaminan terhadap identitas tanah dan bangunan Sertipikat Hak Milik No1199, atasnamaHajjah SITI AINURROHMA,  luas tanah ± 280 M2( Berdasarkan Surat UkurNomor 00042/Tamanbaru/2012 yang terletak diSriwijaya Nomor.02 RT.002 / RW. 004 KelurahanTamanbaruKecamatanBanyuwangihingga perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.---

DALAM POKOK PERKARA : ----------------------------------------------------------------------------

  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sebagai hukum bahwa penggugat sebagai debitur yang baik dan dilindungi hukum.
  3. Menyatakan sebagai hukum bahwa penggugat adalah pemilik sah atastanah sengketa.
  4. Menyatakan sebagai hukum bahwa perbuatan tergugat merupakan perbuatan melawan hukum karena telah melakukan perbuatan yang tertuang dalam posita angka 5 gugatan a quo.
  5. Menyatakan sebagai hukum proses lelang yang diajukan tergugat secara tidak prosedural adalah batal demi hukum
  6. Menghukum tergugat untuk memberikan keringanan / kelonggaran pembayaran kewajiban angsurannya selama satu tahun sesuai instruksi Presiden Ir. Joko Widodo di Istana Negara  (dikaenakankondisiPandemi) terhitung sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
  7. Menyatakan sebagai hukum bahwa semua perpindahan hak atau pemindah-tanganan dari tergugat kepada pihak lain tanpa seijin penggugat adalah batal demi hukum.
  8. Menyatakan sebagai hukum bahwa surat-surat tanah yang terbit tanpa seijin penggugat adalah tidak sah.
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa untuk setiap hari keterlambatan menjalankan isi putusan sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
  10. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoirbeslag) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Situbondo;
  11. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit VoorbaarBijVoorad) sekalipun ada pemeriksaan verzet, banding maupun kasasi.
  12. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul karena perkara ini.

Atau apabila Pengadilan Negri Situbondo berpandangan lain mohon agar perkara ini diputus seadil-adilnya (Exaequoetbono),

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak