Petitum |
DALAM PROVISI : ------------------------------------------------------------------------------------------
- Menangguhkan pelaksanaan lelang jaminan terhadap identitas tanah dan bangunan Sertipikat Hak Milik No1199, atasnamaHajjah SITI AINURROHMA, luas tanah ± 280 M2( Berdasarkan Surat UkurNomor 00042/Tamanbaru/2012 yang terletak diSriwijaya Nomor.02 RT.002 / RW. 004 KelurahanTamanbaruKecamatanBanyuwangihingga perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.---
DALAM POKOK PERKARA : ----------------------------------------------------------------------------
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sebagai hukum bahwa penggugat sebagai debitur yang baik dan dilindungi hukum.
- Menyatakan sebagai hukum bahwa penggugat adalah pemilik sah atastanah sengketa.
- Menyatakan sebagai hukum bahwa perbuatan tergugat merupakan perbuatan melawan hukum karena telah melakukan perbuatan yang tertuang dalam posita angka 5 gugatan a quo.
- Menyatakan sebagai hukum proses lelang yang diajukan tergugat secara tidak prosedural adalah batal demi hukum
- Menghukum tergugat untuk memberikan keringanan / kelonggaran pembayaran kewajiban angsurannya selama satu tahun sesuai instruksi Presiden Ir. Joko Widodo di Istana Negara (dikaenakankondisiPandemi) terhitung sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
- Menyatakan sebagai hukum bahwa semua perpindahan hak atau pemindah-tanganan dari tergugat kepada pihak lain tanpa seijin penggugat adalah batal demi hukum.
- Menyatakan sebagai hukum bahwa surat-surat tanah yang terbit tanpa seijin penggugat adalah tidak sah.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa untuk setiap hari keterlambatan menjalankan isi putusan sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoirbeslag) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Situbondo;
- Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit VoorbaarBijVoorad) sekalipun ada pemeriksaan verzet, banding maupun kasasi.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul karena perkara ini.
Atau apabila Pengadilan Negri Situbondo berpandangan lain mohon agar perkara ini diputus seadil-adilnya (Exaequoetbono), |