Dakwaan |
KESATU:
----- Bahwa terdakwa AHMAD DOMIRI Bin SUGIANTO pada hari Kamis tanggal 10 Juni 2021 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2021,bertempat di Kampung Wringin Rt 03 Rw 02 , Desa Juglangan , Kec Panji , Kab Situbondo atau setidak tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo ,tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu , yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya saksi FEBRIANTONI , SH mendapat informasi dari masyarakat , bahwa di Wilayah Desa Juglangan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo , masih ada perjudian togel SGP (Singapura) maupun togel HK (Hongkong) , selanjutnya saksi FEBTIANTONI , SH dan saksi SAMSUL ARIFIN melakukan penyelidikan dan diketahui adanya pengecer atas nama SYAIFUL BAHRI (dalam berkas perkara terpisah) yang beralamat di Kp. Air Mancur Desa Juglangan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo yang menjual judi togel SGP dan HK sedangkan hasil penjualan togel tersebut disetorkan kepada terdakwa AHMAD DOMIRI Bin SUGIANTO sebagai pengepul selanjutnya saksi FEBRIANTONI, SH dan saksi SAMSUL ARIFIN melakukan pengintaian dan pada saat saksi SYAIFUL BAHRI memasuki rumah terdakwa untuk menyetorkan hasil penjualan togel kemudian saksi FEBRIANTONI, SH dan saksi SAMSUL ARIFIN melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi SYAIFUL BAHRI dan ditemukan barang bukti berupa uang hasil penjualan nomor togel sebesar Rp 540.000,- ,(lima ratus empat puluh ribu rupiah), 1 (satu) balpoint warna hitam, 1 (satu) lembar kertas rekapan pembelian nomor togel , 1(satu) buah HP Samsung Galaxy A-21 warna hitam, 1 (satu) buah ATM BRI Nomor : 6013014070605905 dan 1 (satu) buah tabungan BRI Simpedes Nomor Rekening 6537-01-008649-53-6 atas nama AHMAD DOMIRI alamat KP.Wringin Rt 03 Rw 02 Desa Juglangan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo
- Perjudian togel jenis SGP (Singapura ) yang dilakukan oleh terdakwa setiap hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu dimulai pukul 10.00 wib s/d pukul 17.00 wib dan keluar setiap pukul 18.00 wib sedangkan untuk jenis togel HK (Hongkong) selama 1 (satu) minggu dimulai pukul 19.00 wib s/d 21.30 wib dan keluar setiap pukul 22.00 wib dengan cara pembeli nomor togel langsung datang ke rumah saksi SYAIFUL BAHRI (pengecer) kemudian dilayani oleh saksi SYAIFUL BAHRI dan setelah pembelian nomor togel telah terkumpul kemudian saksi SYAIFUL BAHRI menemui terdakwa untuk menyetorkan uang serta rekapan penjualan nomor togel selanjutnya terdakwa memasukkan nomor togel dari pengecer ke situs togel online www.95.111.197.131.com (atas nama SAKURA TOTO) Username/id : Rajaikan9999999 Password : macanperempatan kemudian pembeli menunggu pengeluaran nomor togel diputar dan bila pembeli tersebut nomornya keluar maka pembeli mendapatkan hadiah uang berlipat lipat dengan ketentuan untuk pembelian 2 angka sebesar Rp 1000,- jika nomornya keluar maka dari bandar mendapat Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dan diserahkan kepada pembeli sebesar Rp 55.000,- (lima pulh lima ribu rupiah) dengan keuntungan perlembar Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah) , untuk pembelian 3 angka sebesar Rp 1000,- jika nomornya keluar maka dari bandar mendapat Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan diserahkan kepada pembeli sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk pembelian 4 angka sebesar Rp 1000,- mendapat Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) namun sampai saat ini belum ada pembeli yang mendapatkan dan terdakwa juga mendapat keuntungan sebesar Rp 200,- (dua ratus rupiah) perlembar dari bandar apabila pembelian Rp 1000,- (seribu rupiah) terdakwa menjual kepada bandar sebesar Rp 800,- (delapan ratus rupiah) dan terdakwa sebagai pengepul nomor judi togel jenis SGP (Singapura) dan HK (Hongkong) tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.
ATAU
KEDUA:
----- Bahwa terdakwa AHMAD DOMIRI Bin SUGIANTO pada hari Kamis tanggal 10 Juni 2021 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2021,bertempat di Kampung Wringin Rt 03 Rw 02 , Desa Juglangan , Kec Panji , Kab Situbondo atau setidak tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo ,tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara ,yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya saksi FEBRIANTONI , SH mendapat informasi dari masyarakat , bahwa di Wilayah Desa Juglangan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo , masih ada perjudian togel SGP (Singapura) maupun togel HK (Hongkong) , selanjutnya saksi FEBTIANTONI , SH dan saksi SAMSUL ARIFIN melakukan penyelidikan dan diketahui adanya pengecer atas nama SYAIFUL BAHRI (dalam berkas perkara terpisah) yang beralamat di Kp. Air Mancur Desa Juglangan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo yang menjual judi togel SGP dan HK sedangkan hasil penjualan togel tersebut disetorkan kepada terdakwa AHMAD DOMIRI Bin SUGIANTO sebagai pengepul selanjutnya saksi FEBRIANTONI, SH dan saksi SAMSUL ARIFIN melakukan pengintaian dan pada saat saksi SYAIFUL BAHRI memasuki rumah terdakwa untuk menyetorkan hasil penjualan togel kemudian saksi FEBRIANTONI, SH dan saksi SAMSUL ARIFIN melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi SYAIFUL BAHRI dan ditemukan barang bukti berupa uang hasil penjualan nomor togel sebesar Rp 540.000,- ,(lima ratus empat puluh ribu rupiah), 1 (satu) balpoint warna hitam, 1 (satu) lembar kertas rekapan pembelian nomor togel , 1(satu) buah HP Samsung Galaxy A-21 warna hitam, 1 (satu) buah ATM BRI Nomor : 6013014070605905 dan 1 (satu) buah tabungan BRI Simpedes Nomor Rekening 6537-01-008649-53-6 atas nama AHMAD DOMIRI alamat KP.Wringin Rt 03 Rw 02 Desa Juglangan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo
- Perjudian togel jenis SGP (Singapura ) yang dilakukan oleh terdakwa setiap hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu dimulai pukul 10.00 wib s/d pukul 17.00 wib dan keluar setiap pukul 18.00 wib sedangkan untuk jenis togel HK (Hongkong) selama 1 (satu) minggu dimulai pukul 19.00 wib s/d 21.30 wib dan keluar setiap pukul 22.00 wib dengan cara pembeli nomor togel langsung datang ke rumah saksi SYAIFUL BAHRI (pengecer) kemudian dilayani oleh saksi SYAIFUL BAHRI dan setelah pembelian nomor togel telah terkumpul kemudian saksi SYAIFUL BAHRI menemui terdakwa untuk menyetorkan uang serta rekapan penjualan nomor togel selanjutnya terdakwa memasukkan nomor togel dari pengecer ke situs togel online www.95.111.197.131.com (atas nama SAKURA TOTO) Username/id : Rajaikan9999999 Password : macanperempatan kemudian pembeli menunggu pengeluaran nomor togel diputar dan bila pembeli tersebut nomornya keluar maka pembeli mendapatkan hadiah uang berlipat lipat dengan ketentuan untuk pembelian 2 angka sebesar Rp 1000,- jika nomornya keluar maka dari bandar mendapat Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dan diserahkan kepada pembeli sebesar Rp 55.000,- (lima pulh lima ribu rupiah) dengan keuntungan perlembar Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah) , untuk pembelian 3 angka sebesar Rp 1000,- jika nomornya keluar maka dari bandar mendapat Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan diserahkan kepada pembeli sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk pembelian 4 angka sebesar Rp 1000,- mendapat Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) namun sampai saat ini belum ada pembeli yang mendapatkan dan terdakwa juga mendapat keuntungan sebesar Rp 200,- (dua ratus rupiah) perlembar dari bandar apabila pembelian Rp 1000,- (seribu rupiah) terdakwa menjual kepada bandar sebesar Rp 800,- (delapan ratus rupiah) dan terdakwa sebagai pengepul nomor judi togel jenis SGP (Singapura) dan HK (Hongkong) tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP.
|