Dakwaan |
PERTAMA
------------- Bahwa Terdakwa ACIS alias H. ABDUL AZIS alias PAK SITI AISYAH bin (Alm) MURABI. pada hari Jumat Tanggal 09 Juni 2023 Sekitar Jam 06.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Juni 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 Bertempat di area Persawahan di Desa Peleyan Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “dengan sengaja merampas nyawa orang lain terhadap Korban KAWI”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Jum’at tanggal 09 Juni 2023 sekira pukul 05.30 wib terdakwa ACIS alias H. ABDUL AZIS alias PAK SITI AISYAH bin (alm) MURABI berangkat dari rumah untuk bekerja di sawah milik HAJI AMIN UBU yang terletak di Desa Peleyan Kec. Kapongan Kab. Situbondo. Setelah sampai terdakwa langsung mengerjakan sawah milik HAJI AMIN UBU yang jaraknya sekira 50 (lima puluh) meter dari jalan. Pada saat terdakwa sedang menanam padi dan mencangkul sawah yang sedang dikerjakannya, kemudian sekira pukul 06.30 wib terdakwa melihat korban KAWI datang dari arah Utara menuju ke arah sawah yang dikerjakannya selanjutnya Korban KAWI membendung saluran air yang terletak di dekat sawahnya dengan maksud ingin mengaliri sawah yang korban Kawi kerjakan namun karena posisi sawah korban KAWI lebih tinggi dari sawah – sawah yang berada disampingnya, maka aliran air yang dibendung korban KAWI tersebut meluap ke sawah yang sebelumnya dikerjakan oleh terdakwa pada tanggal 07 Juni 2023 atau 2 (dua) hari sebelumnya. Dengan adanya air luapan tersebut sawah yang dikerjakan oleh terdakwa pada tanggal 07 Juni 2023 tersebut tergenang oleh air sehingga menyebabkan tanaman padi yang ditanam mengapung dan dapat menyebabkan tanaman padi mati, Mengetahui hal tersebut terdakwa langsung menghampiri korban KAWI sambil membawa 1 (satu) buah cangkul dan 1 (satu) buah sabit yang dibawa tiap kali terdakwa pergi ke sawah, kemudian menegur korban KAWI agar membuka saluran air yang dibendungnya karena saluran air tersebut sudah meluap ke sawah yang dikerjakan terdakwa sebelumnya, akan tetapi korban KAWI marah – marah hingga terjadi cek cok mulut antara terdakwa dan Korban KAWI dengan posisi korban KAWI berada di sawah dan kakinya terendam lumpur sedangkan terdakwa berada di atas pematangan sawah, selanjutnya terdakwa mengayunkan 1 (satu) buah cangkul yang di pegang dengan kedua tangannya diarahkan ke bagian Kepala Korban KAWI dan korban KAWI berusaha untuk menangkisnya Menggunakan tangan kirinya, namun cangkul tetap mengenai dahi sebelah kiri korban KAWI kemudian antara terdakwa dan korban KAWI saling berebut cangkul milik terdakwa yang jatuh karena gagang cangkul milik terdakwa patah kemudian terdakwa berhasil mengambil cangkulnya kembali dan kembali melakukan pukulan kedua ke arah kepala korban KAWI dengan cara mengayunkan 1 (satu) buah cangkul yang di pegang dengan kedua tangannya tepat mengenai kepala korban KAWI sehingga membuat korban KAWI terjatuh dengan posisi badan miring ke arah barat, karena merasa bersalah Terdakwa datang dan menyerahkan diri Ke Kantor Kepolisian Sektor Kapongan dengan menggunakan 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Prima Tanda Plat nomor berwarna hitam dengan membawa cangkul dan sebilah sabit milik terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ACIS alias H. ABDUL AZIS alias PAK SITI AISYAH bin (alm) MURABI mengakibatkan korban kawi mengalami luka berat pada bagian kepala hingga dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 13 Juni 2023 dunia di Ruang Wilis RSUD dr. Abdoer Rahem Situbondo berdasarkan Visum et Repertum Nomor: VER (Visum et Repertum) dengan Nomor : 24/FORENSIK/RSUD/2023, tanggal 13 Juni 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. FATKHUL ADHIATMAJA dokter pada RSAR Abdoer Rahem Situbondo dengan Kesimpulan pemeriksaan.
Kesimpulan:
- Korban laki-laki, usia tujuh puluh tahun, kesadaran menurun-
- Pada pemeriksaan fisik ditemukan luka robek pada dahi kiri dengan ukuran luka panjang lima centimeter tepi luka rata dalam sampai tulang, luka robek pada kepala atas samping kiri dengan ukuran luka panjang sepuluh centimeter tepi luka tidak beraturan dalam sampai otak, luka gores di dua tempat pada bahu kiri dengan ukuran panjang lima centimeter dan panjang dua centimeter, patah tulang terbuka pada jeri jempol nuas kesatu tangan kiri dengan ukuran panjang tiga centimeter lebar dua centimeter dalam sampai tulang tepi luka rata. luka robek pada jari telunjuk ruas kesatu tangan kiri dengan ukuran luka panjang tiga centimeter tepi luka rata. luka robek pada jari telunjuk ruas kedua tangan kiri dengan ukuran luka dua centimeter tepi luka rata, luka robek pada jari tengah ruas kedua tangan kiri dengan ukuran luka dua centimeter tepi luka rata-
- Kelainan tersebut dapat diakibatkan oleh persentuhan dengan benda tajam-
- Korban telah mendapatkan perawatan di Ruang Wilis RSUD dr. Abdoer Rahem Situbondo masuk tanggal 9 Juni 2023, meninggal tanggal 13 Juni 2023 ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 Kitab-Kitab Hukum Pidana--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------------- Bahwa Terdakwa ACIS alias H. ABDUL AZIS alias PAK SITI AISYAH bin (Alm) MURABI. pada hari Jumat Tanggal 09 Juni 2023 Sekitar Jam 06.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Juni 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 Bertempat di area Persawahan di Desa Peleyan Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “dengan sengaja melukai berat orang lain, Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian terhadap Korban KAWI”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------
- Berawal pada hari Jum’at tanggal 09 Juni 2023 sekira pukul 05.30 wib terdakwa ACIS alias H. ABDUL AZIS alias PAK SITI AISYAH bin (alm) MURABI berangkat dari rumah untuk bekerja di sawah milik HAJI AMIN UBU yang terletak di Desa Peleyan Kec. Kapongan Kab. Situbondo. Setelah sampai terdakwa langsung mengerjakan sawah milik HAJI AMIN UBU yang jaraknya sekira 50 (lima puluh) meter dari jalan. Pada saat terdakwa sedang menanam padi dan mencangkul sawah yang sedang dikerjakannya
- Kemudian sekira pukul 06.30 wib terdakwa melihat korban KAWI datang dari arah Utara menuju ke arah sawah yang dikerjakannya selanjutnya Korban KAWI membendung saluran air yang terletak di dekat sawahnya dengan maksud ingin mengaliri sawah yang korban Kawi kerjakan namun karena posisi sawah korban KAWI lebih tinggi dari sawah – sawah yang berada disampingnya, maka aliran air yang dibendung korban KAWI tersebut meluap ke sawah yang sebelumnya dikerjakan oleh terdakwa pada tanggal 07 Juni 2023 atau 2 (dua) hari sebelumnya. Dengan adanya air luapan tersebut sawah yang dikerjakan oleh terdakwa pada tanggal 07 Juni 2023 tersebut tergenang oleh air sehingga menyebabkan tanaman padi yang ditanam mengapung dan dapat menyebabkan tanaman padi mati, Mengetahui hal tersebut terdakwa langsung menghampiri korban KAWI sambil membawa 1 (satu) buah cangkul dan 1 (satu) buah sabit yang dibawa tiap kali terdakwa pergi ke sawah, kemudian menegur korban KAWI agar membuka saluran air yang dibendungnya karena saluran air tersebut sudah meluap ke sawah yang dikerjakan terdakwa sebelumnya, akan tetapi korban KAWI marah – marah hingga terjadi cek cok mulut antara terdakwa dan Korban KAWI dengan posisi korban KAWI berada di sawah dan kakinya terendam lumpur sedangkan terdakwa berada di atas pematangan sawah, selanjutnya terdakwa mengayunkan 1 (satu) buah cangkul yang di pegang dengan kedua tangannya diarahkan ke bagian Kepala Korban KAWI dan korban KAWI berusaha untuk menangkisnya Menggunakan tangan kirinya, namun cangkul tetap mengenai dahi sebelah kiri korban KAWI kemudian antara terdakwa dan korban KAWI saling berebut cangkul milik terdakwa yang jatuh karena gagang cangkul milik terdakwa patah kemudian terdakwa berhasil mengambil cangkulnya kembali dan kembali melakukan pukulan kedua ke arah kepala korban KAWI dengan cara mengayunkan 1 (satu) buah cangkul yang di pegang dengan kedua tangannya tepat mengenai kepala korban KAWI sehingga membuat korban KAWI terjatuh dengan posisi badan miring ke arah barat, karena merasa bersalah Terdakwa datang dan menyerahkan diri Ke Kantor Kepolisian Sektor Kapongan dengan menggunakan 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Prima Tanda Plat nomor berwarna hitam dengan membawa cangkul dan sebilah sabit milik terdakwa .
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ACIS alias H. ABDUL AZIS alias PAK SITI AISYAH bin (alm) MURABI mengakibatkan korban kawi mengalami luka berat pada bagian kepala hingga dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 13 Juni 2023 dunia di Ruang Wilis RSUD dr. Abdoer Rahem Situbondo berdasarkan Visum et Repertum Nomor: VER (Visum et Repertum) dengan Nomor : 24/FORENSIK/RSUD/2023, tanggal 13 Juni 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. FATKHUL ADHIATMAJA dokter pada RSAR Abdoer Rahem Situbondo dengan Kesimpulan pemeriksaan.
Kesimpulan:
- Korban laki-laki, usia tujuh puluh tahun, kesadaran menurun-
- Pada pemeriksaan fisik ditemukan luka robek pada dahi kiri dengan ukuran luka panjang lima centimeter tepi luka rata dalam sampai tulang, luka robek pada kepala atas samping kiri dengan ukuran luka panjang sepuluh centimeter tepi luka tidak beraturan dalam sampai otak, luka gores di dua tempat pada bahu kiri dengan ukuran panjang lima centimeter dan panjang dua centimeter, patah tulang terbuka pada jeri jempol nuas kesatu tangan kiri dengan ukuran panjang tiga centimeter lebar dua centimeter dalam sampai tulang tepi luka rata. luka robek pada jari telunjuk ruas kesatu tangan kiri dengan ukuran luka panjang tiga centimeter tepi luka rata. luka robek pada jari telunjuk ruas kedua tangan kiri dengan ukuran luka dua centimeter tepi luka rata, luka robek pada jari tengah ruas kedua tangan kiri dengan ukuran luka dua centimeter tepi luka rata-
- Kelainan tersebut dapat diakibatkan oleh persentuhan dengan benda tajam-
- Korban telah mendapatkan perawatan di Ruang Wilis RSUD dr. Abdoer Rahem Situbondo masuk tanggal 9 Juni 2023, meninggal tanggal 13 Juni 2023 ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 354 ayat (1), (2) Kitab-Kitab Hukum Pidana------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
------------- Bahwa Terdakwa ACIS alias H. ABDUL AZIS alias PAK SITI AISYAH bin (Alm) MURABI. pada hari Jumat Tanggal 09 Juni 2023 Sekitar Jam 06.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Juni 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 Bertempat di area Persawahan di Desa Peleyan Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Barang siapa dengan sengaja melakukan penganiayaan, mengakibatkan luka berat terhadap Korban KAWI”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------
- Berawal pada hari Jum’at tanggal 09 Juni 2023 sekira pukul 05.30 wib terdakwa ACIS alias H. ABDUL AZIS alias PAK SITI AISYAH bin (alm) MURABI berangkat dari rumah untuk bekerja di sawah milik HAJI AMIN UBU yang terletak di Desa Peleyan Kec. Kapongan Kab. Situbondo. Setelah sampai terdakwa langsung mengerjakan sawah milik HAJI AMIN UBU yang jaraknya sekira 50 (lima puluh) meter dari jalan. Pada saat terdakwa sedang menanam padi dan mencangkul sawah yang sedang dikerjakannya
- Kemudian sekira pukul 06.30 wib terdakwa melihat korban KAWI datang dari arah Utara menuju ke arah sawah yang dikerjakannya selanjutnya Korban KAWI membendung saluran air yang terletak di dekat sawahnya dengan maksud ingin mengaliri sawah yang korban Kawi kerjakan namun karena posisi sawah korban KAWI lebih tinggi dari sawah – sawah yang berada disampingnya, maka aliran air yang dibendung korban KAWI tersebut meluap ke sawah yang sebelumnya dikerjakan oleh terdakwa pada tanggal 07 Juni 2023 atau 2 (dua) hari sebelumnya. Dengan adanya air luapan tersebut sawah yang dikerjakan oleh terdakwa pada tanggal 07 Juni 2023 tersebut tergenang oleh air sehingga menyebabkan tanaman padi yang ditanam mengapung dan dapat menyebabkan tanaman padi mati, Mengetahui hal tersebut terdakwa langsung menghampiri korban KAWI sambil membawa 1 (satu) buah cangkul dan 1 (satu) buah sabit yang dibawa tiap kali terdakwa pergi ke sawah, kemudian menegur korban KAWI agar membuka saluran air yang dibendungnya karena saluran air tersebut sudah meluap ke sawah yang dikerjakan terdakwa sebelumnya, akan tetapi korban KAWI marah – marah hingga terjadi cek cok mulut antara terdakwa dan Korban KAWI dengan posisi korban KAWI berada di sawah dan kakinya terendam lumpur sedangkan terdakwa berada di atas pematangan sawah, selanjutnya terdakwa mengayunkan 1 (satu) buah cangkul yang di pegang dengan kedua tangannya diarahkan ke bagian Kepala Korban KAWI dan korban KAWI berusaha untuk menangkisnya Menggunakan tangan kirinya, namun cangkul tetap mengenai dahi sebelah kiri korban KAWI kemudian antara terdakwa dan korban KAWI saling berebut cangkul milik terdakwa yang jatuh karena gagang cangkul milik terdakwa patah kemudian terdakwa berhasil mengambil cangkulnya kembali dan kembali melakukan pukulan kedua ke arah kepala korban KAWI dengan cara mengayunkan 1 (satu) buah cangkul yang di pegang dengan kedua tangannya tepat mengenai kepala korban KAWI sehingga membuat korban KAWI terjatuh dengan posisi badan miring ke arah barat, karena merasa bersalah Terdakwa datang dan menyerahkan diri Ke Kantor Kepolisian Sektor Kapongan dengan menggunakan 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Prima Tanda Plat nomor berwarna hitam dengan membawa cangkul dan sebilah sabit milik terdakwa .
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2), Kitab-Kitab Hukum Pidana------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEEMPAT
------------- Bahwa ia Terdakwa ACIS alias H. ABDUL AZIS alias PAK SITI AISYAH bin (Alm) MURABI. pada hari Jumat Tanggal 09 Juni 2023 Sekitar Jam 06.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Juni 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 Bertempat di area Persawahan di Desa Peleyan Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Barang siapa dengan sengaja melakukan penganiayaan, mengakibatkan mati terhadap Korban KAWI” Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------
- Berawal pada hari Jum’at tanggal 09 Juni 2023 sekira pukul 05.30 wib terdakwa ACIS alias H. ABDUL AZIS alias PAK SITI AISYAH bin (alm) MURABI berangkat dari rumah untuk bekerja di sawah milik HAJI AMIN UBU yang terletak di Desa Peleyan Kec. Kapongan Kab. Situbondo. Setelah sampai terdakwa langsung mengerjakan sawah milik HAJI AMIN UBU yang jaraknya sekira 50 (lima puluh) meter dari jalan. Pada saat terdakwa sedang menanam padi dan mencangkul sawah yang sedang dikerjakannya
- Kemudian sekira pukul 06.30 wib terdakwa melihat korban KAWI datang dari arah Utara menuju ke arah sawah yang dikerjakannya selanjutnya Korban KAWI membendung saluran air yang terletak di dekat sawahnya dengan maksud ingin mengaliri sawah yang korban Kawi kerjakan namun karena posisi sawah korban KAWI lebih tinggi dari sawah – sawah yang berada disampingnya, maka aliran air yang dibendung korban KAWI tersebut meluap ke sawah yang sebelumnya dikerjakan oleh terdakwa pada tanggal 07 Juni 2023 atau 2 (dua) hari sebelumnya. Dengan adanya air luapan tersebut sawah yang dikerjakan oleh terdakwa pada tanggal 07 Juni 2023 tersebut tergenang oleh air sehingga menyebabkan tanaman padi yang ditanam mengapung dan dapat menyebabkan tanaman padi mati, Mengetahui hal tersebut terdakwa langsung menghampiri korban KAWI sambil membawa 1 (satu) buah cangkul dan 1 (satu) buah sabit yang dibawa tiap kali terdakwa pergi ke sawah, kemudian menegur korban KAWI agar membuka saluran air yang dibendungnya karena saluran air tersebut sudah meluap ke sawah yang dikerjakan terdakwa sebelumnya, akan tetapi korban KAWI marah – marah hingga terjadi cek cok mulut antara terdakwa dan Korban KAWI dengan posisi korban KAWI berada di sawah dan kakinya terendam lumpur sedangkan terdakwa berada di atas pematangan sawah, selanjutnya terdakwa mengayunkan 1 (satu) buah cangkul yang di pegang dengan kedua tangannya diarahkan ke bagian Kepala Korban KAWI dan korban KAWI berusaha untuk menangkisnya Menggunakan tangan kirinya, namun cangkul tetap mengenai dahi sebelah kiri korban KAWI kemudian antara terdakwa dan korban KAWI saling berebut cangkul milik terdakwa yang jatuh karena gagang cangkul milik terdakwa patah kemudian terdakwa berhasil mengambil cangkulnya kembali dan kembali melakukan pukulan kedua ke arah kepala korban KAWI dengan cara mengayunkan 1 (satu) buah cangkul yang di pegang dengan kedua tangannya tepat mengenai kepala korban KAWI sehingga membuat korban KAWI terjatuh dengan posisi badan miring ke arah barat, karena merasa bersalah Terdakwa datang dan menyerahkan diri Ke Kantor Kepolisian Sektor Kapongan dengan menggunakan 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Prima Tanda Plat nomor berwarna hitam dengan membawa cangkul dan sebilah sabit milik terdakwa .
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ACIS alias H. ABDUL AZIS alias PAK SITI AISYAH bin (alm) MURABI mengakibatkan korban kawi mengalami luka berat pada bagian kepala hingga dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 13 Juni 2023 dunia di Ruang Wilis RSUD dr. Abdoer Rahem Situbondo berdasarkan Visum et Repertum Nomor: VER (Visum et Repertum) dengan Nomor : 24/FORENSIK/RSUD/2023, tanggal 13 Juni 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. FATKHUL ADHIATMAJA dokter pada RSAR Abdoer Rahem Situbondo dengan Kesimpulan pemeriksaan.
Kesimpulan:
- Korban laki-laki, usia tujuh puluh tahun, kesadaran menurun-
- Pada pemeriksaan fisik ditemukan luka robek pada dahi kiri dengan ukuran luka panjang lima centimeter tepi luka rata dalam sampai tulang, luka robek pada kepala atas samping kiri dengan ukuran luka panjang sepuluh centimeter tepi luka tidak beraturan dalam sampai otak, luka gores di dua tempat pada bahu kiri dengan ukuran panjang lima centimeter dan panjang dua centimeter, patah tulang terbuka pada jeri jempol nuas kesatu tangan kiri dengan ukuran panjang tiga centimeter lebar dua centimeter dalam sampai tulang tepi luka rata. luka robek pada jari telunjuk ruas kesatu tangan kiri dengan ukuran luka panjang tiga centimeter tepi luka rata. luka robek pada jari telunjuk ruas kedua tangan kiri dengan ukuran luka dua centimeter tepi luka rata, luka robek pada jari tengah ruas kedua tangan kiri dengan ukuran luka dua centimeter tepi luka rata-
- Kelainan tersebut dapat diakibatkan oleh persentuhan dengan benda tajam-
- Korban telah mendapatkan perawatan di Ruang Wilis RSUD dr. Abdoer Rahem Situbondo masuk tanggal 9 Juni 2023, meninggal tanggal 13 Juni 2023 ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (3) Kitab-Kitab Hukum Pidana |