Petitum |
DALAM PROVISI :
- Menerima dan mengabulkan permohonan provisi PENGGUGAT secara keseluruhan ;
- Menyatakan dan menetapkan bahwa sebelum perkara ini memperoleh putusan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap, seluruh putusan dan/atau keputusan serta surat-surat yang telah dikeluarkan oleh TERGUGAT II  yang berkaitan dengan TANAH SAWAH dengan SHM NO. 54/DESA LANDANGAN (OBJEK SENGKETA) milik PENGGUGAT berada dalam status quo dan tidak membawa akibat hukum ;
- Menghukum dengan memerintahkan TERGUGAT II untuk membatalkan, menghentikan semua proses, perbuatan atau tindakan dan pengambilan keputusan apapun juga terkait dengan perbuatan atau tindakan melakukan Penjualan di Muka Umum (lelang) atas TANAH SAWAH dengan SHM NO. 54/DESA LANDANGAN (OBJEK SENGKETA) milik PENGGUGAT sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (in kracht van gewijsde) ;
- Menghukum TERGUGAT II membayar uang paksa (dwangsom) setiap hari sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) atas pelanggaran dalam putusan provisi ini terhitung putusan dalam perkara a-quo diucapkan sampai dengan dibatalkan penjualan dimuka umum (lelang) atas TANAH SAWAH dengan SHM NO. 54/DESA LANDANGAN (OBJEK SENGKETA) milik PENGGUGAT ;
DALAM POKOK PERKARA :
- P R I M A I R  :
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Consevatoir Beslag) yang telah diletakkan atas OBJEK SENGKETA tersebut ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa PENGGUGAT adalah PEMILIK SAH sebidang TANAH SAWAH dengan SHM NO. 54/DESA LANDANGAN (OBJEK SENGKETA) ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa segala macam akta atau surat apapun bentuk, jenis dan sifatnya yang diterbitkan dan digunakan sebagai dasar adanya perikatan jaminan (agunan) hutang dari TERGUGAT I, dan juga sebagai dasar penjualan dimuka umum (lelang) atas TANAH SAWAH dengan SHM NO. 54/DESA LANDANGAN (OBJEK SENGKETA) untuk pelunasan hutang TERGUGAT I kepada Negara adalah batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
- Menyataka sebagai hukum bahwa Pemberian jaminan (agunan) TANAH SAWAH dengan SHM NO. 54/DESA LANDANGAN (OBJEK SENGKETA) oleh TERGUGAT I kepada TERGUGAT III /TERGUGAT V/NEGARA , baik dalam bentuk akta notariil ataupun akta di bawah tangan atau surat-surat lainnya yang dibuat tanpa melibatkan atau tanpa adanya persetujuan/ijin dari PENGGUGAT, oleh karenanya telah merugikan PENGGUGAT dan juga terkandung cacat kehedak adalah cacat hukum, batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa TERGUGAT I telah melakukan perbuatan melawan hukum, oleh karena telah menjaminkan SHM NO. 54/DESA LANDANGAN (OBJEK SENGKETA) sebagai jaminan (agunan) hutangnya kepada Negara tanpa adanya ijin atau tanpa adanya kehendak dari PENGGUGAT sebagai PEMILIKNYA ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa surat penyitaan barang jaminan hutang TERGUGAT I yang dilakukan oleh TERGUGAT II atas TANAH SAWAH dengan SHM NO. 54/DESA LANDANGAN (OBJEK SENGKETA) adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa penjualan dimuka umum (lelang) yang dilakukan oleh TERGUGAT II atas TANAH SAWAH dengan SHM NO. 54/DESA LANDANGAN (OBJEK SENGKETA) milik PENGGUGAT tersebut terdapat cacat kehendak dan batal demi hukum;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa TERGUGAT II telah melakukan perbuatan melawan hukum, oleh karena telah menguasai SHM NO. 54/DESA LANDANGAN (OBJEK SENGKETA) milik PENGGUGAT tanpa alas hak yang sah ;
- Menghukum TERGUGAT II dan/atau kepada siapa saja yang merasa menguasai SHM NO. 54/DESA LANDANGAN (OBJEK SENGKETA) milik PENGGUGAT , baik yang mendapatkan secara langsung atau tidak langsung dari  TERGUGAT I, TERGUGAT V , untuk kemudian menyerahkan kepada PENGGUGAT dalam keadaan baik, utuh, lengkap dan bersih dari segala macam pembebanan apapun bentuknya, jenis, maupun sifatnya terkait dengan pelunasan hutang daripada TERGUGAT I kepada NEGARA , dan bilamana perlu menggunakan paksaan melalui Pihak Berwajib (Kepolisan Negara Indonesia) ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa terhitung mulai sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) SHM NO. 54/DESA LANDANGAN (OBJEK SENGKETA) tersebut , jika tidak diserahkan oleh TERGUGAT II dan/atau kepada siapa saja yang merasa menguasai SHM NO. 54/DESA LANDANGAN (OBJEK SENGKETA) tersebut kepada PENGGUGAT, maka SHM NO. 54/DESA LANDANGAN (OBJEK SENGKETA) tersebut tidak memiliki kekuatan hukum untuk diberlakukan ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa putusan dalam perkara ini menjadi dasar hukum dalam penyelesaian, pengurusan dan penerbitan baru SHM NO. 54/DESA LANDANGAN (OBJEK SENGKETA) oleh Pejabat Pemerintah yang berwenang dan/atau Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo , apabila SHM NO. 54/DESA LANDANGAN (OBJEK SENGKETA) tersebut tidak dikembalikan oleh TERGUGAT II dan/atau kepada siapa saja yang merasa menguasai SHM NO. 54/DESA LANDANGAN (OBJEK SENGKETA) tersebut kepada PENGGUGAT ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, dan TERGUGAT V telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (“onrechtmatige daadâ€ÂÂ);
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Perbuatan Melawan Hukum (“onrechtmatige daadâ€ÂÂ) yang telah dilakukan oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, dan TERGUGAT V  yang menyebabkan beralihnya penguasaan SHM NO. 54/DESA LANDANGAN (OBJEK SENGKETA) tersebut, bahkan telah dilakukan penjualan dimuka umum (lelah) pada tahun 2014 dan tahun 2015 oleh TERGUGAT II atas TANAH SAWAH dengan SHM NO. 54/DESA LANDANGAN (OBJEK SENGKETA) telah menimbulkan kerugian immateriil (moriil) dan materiil bagi Penggugat ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Perbuatan Melawan Hukum (“onrechtmatige daadâ€ÂÂ) yang telah dilakukan oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, dan TERGUGAT V tersebut telah menimbulkan kerugian immateriil (moriil) bagi Penggugat, yakni kerugian immateriil (moriil) sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, dan TERGUGAT V  secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian immateriil (moril) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dibayar lunas, tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan ini diucapkan dan/atau dapat dilaksanakan;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Perbuatan Melawan Hukum (“onrechtmatige daadâ€ÂÂ) yang telah dilakukan oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, dan TERGUGAT V tersebut  telah menimbulkan kerugian materiil bagi Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, dan TERGUGAT V secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian materiil kepada  Penggugat sebesar     Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dibayar lunas, tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan ini diucapkan dan/atau dapat dilaksanakan ;
- Menghukum TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,00. (satu juta rupiah) setiap harinya yang dapat ditagih segera dan sekaligus oleh Penggugat , karena TERGUGAT II  lalai melaksanakan isi putusan dalam perkara ini ;
- Menyatakan bahwa Putusan Pengadilan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uit Voorbaar Bij Vooraad), walaupun ada upaya hukum seperti banding atau kasasi  dari TERGUGAT I, TERGUGAT II,     TERGUGAT III, TERGUGAT IV, dan TERGUGAT V  ;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, dan TERGUGAT V untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
A t a u , apabila Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain , maka :
- S U B S I D A I R :
Memutuskan lain berdasarkan hukum yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono ) ; |