Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
59/Pdt.G/2023/PN Sit | HERLIN MUSTIKA | 1.PT BANK MANDIRI KCP MMU ASEMBAGUS 2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) JEMBER |
Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 14 Des. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 59/Pdt.G/2023/PN Sit | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 13 Des. 2023 | ||||||
Nomor Surat | 001 | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 554.905.000,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ; 2. Menyatakan sebagai hukum bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum; 3. Menyatakan sebagai hukum bahwa lelang tanah sengketa berikut bangunan yang ada diatasnya yang dilakukan oleh Tergugat II sebagaimana Risalah Lelang No.MNR.RCR/REG.SBY.23153/2023 tanggal 12 Juni 2023. batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat serta mengembalikan objek sengketa secara utuh kepada Penggugat; 6. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 554.905.000 (lima ratus lima puluh empat juta Sembilan ratus lima ribu rupiah) yang harus dibayar secara tunai dan sekaligus : 7. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebanyak Rp.500.000.00 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan apabila Tergugat terbukti lalai atau terlambat melaksanakan isi putusan, terhitung setelah putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap ; 8. Menghukum para Turut Tergugat untuk tunduk dalam putusan perkara ini ; 9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;
SUBSIDAIR : Apabila Majelis Hakim Pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |