Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G/2017/PN Sit. Frenky Tanda Utama Ny. Harsojo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mar. 2017
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 16/Pdt.G/2017/PN Sit.
Tanggal Surat Jumat, 17 Mar. 2017
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Frenky Tanda Utama
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Eva Dian Prihatini, S.H.Frenky Tanda Utama
2Dondin Maryasa Adam, S.H.Frenky Tanda Utama
Tergugat
NoNama
1Ny. Harsojo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia cq Presiden Republik Indonesia cq Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional cq Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasioanal Propinsi Jawa Timur cq Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sebagai hukum bahwa tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 129/Kelurahan Dawuhan atas nama HARSOJO (in casu Suami TERGUGAT), Surat Ukur tanggal 13-4-994, No. 20, Luas 1.367 M2 (seribu tiga ratus enam puluh tujuh meter persegi), adalah TANAH NEGARA oleh karena masa haknya telah berakhirnya pada tanggal 13-10-2013;
  3. Menyatakan sebagai hukum bahwa PENGGUGAT adalah pihak yang saat ini SAH telah menguasaai OBJEK SENGKETA , yaitu 1/3 bagian Tanah berikut bangunan yang ada diatasnya pada sisi bidang sebelah timur dari Tanah yang tercatat pada "Eks (bekas) SHGB Nomor 129/Kelurahan Dawuhan", seluas kurang lebih 455 M2 (empat ratus lima puluh lima meter persegi) yang terletak di Jalan Diponegoro Nomor 38, Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo , dengan batas-batas :
  • Utara : sejalur Jalan Diponegoro.
  • Timu : tanah milik Toko Kalisat, dan tanah milik Penggugat.
  • Selatan : selokan.
  • Barat : tanah sisa Eks (bekas) SHGB Nomor 129 / Kel. Dawuhan.

4. Menyatakan sebagai hukum bahwa OBJEK SENGKETA adalah TANAH NEGARA yang merupakan sebagian dari Tanah "Eks (bekas) SHGB Nomor 129/Kelurahan Dawuhan";

5. Menyatakan sebagai hukum bahwa Penguasaan dan Pemanfaatan atas OBJEK SENGKETA oleh PENGGUGAT setelah berakhirnya HAK pada SHGB Nomor 129/Kelurahan Dawuhan pada tanggal 13-10-2013 sampai dengan saat ini adalah SAH dan DILAKUKAN DENGAN ITIKAD BAIK;

6. Menetapkan sebagai hukum bahwa PENGGUGAT adalah pihak yang saat ini berhak untuk mengajukan PERMOHONAN PEMBERIAN HAK ATAS TANAH NEGARA , yaitu OBJEK SENGKETA kepada TURUT TERGUGAT, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku ;

7. Menyatakan bahwa Putusan Pengadilan ini dapat dijalankan lebih dahulu, walaupun ada upaya hukum seperti banding atau kasasi (Uit Voorbaar Bij Vooraad) dari TERGUGAT, ataupun TURUT TERGUGAT;

8. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk Tunduk dan Patuh pada Putusan Perkara ini;

9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR :

Memutuskan lain berdasarkan hukum yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak