Dakwaan |
KESATU :
----- Bahwa ia Terdakwa Siti Rahmah alias Rahmah binti Sanito (Alm) pada hari Senin tanggal 28 Agustus 2017 sekira jam 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Agustus tahun 2017 bertempat di depan rumah Terdakwa yang beralamat Kampung Kesambi RT. 01/ RW. 02 Desa Jetis, Kecamatan, Besuki, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar†perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal dari informasi yang didapatkan dari masyarakat tentang peredaran obat keras /daftar G jenis Trihexyphenidyl dan Dextrometorphan di Situbondo yang dilakukan oleh seseorang yang bernama Busanto (Daftar Pencarian Orang/DPO), maka tim dari Kepolisian Resor Situbondo mengecek kebenaran informasi tersebut dengan melakukan pembelian secara terselubung.
- Bahwa kemudian saksi Bima Putra Pamungkas mendatangi rumah seseorang bernama Busanto tersebut yang beralamat di Kampung Kesambi RT. 01/ RW. 02 Desa Jetis, Kecamatan, Besuki, Kabupaten Situbondo untuk membeli obat keras /daftar G jenis Trihexyphenidyl dan Dextrometorphan dan ternyata yang melayani pembelian adalah Terdakwa yang merupakan istri dari Busanto. Bahwa setelah berhasil membeli obat keras /daftar G jenis Trihexyphenidyl seharga Rp. 10.000,-(sepuluh ribu rupiah) untuk 1 (satu) plastik klip yang berisi 12 (dua belas) butir dan memastikan telah ada peredaran obat keras /daftar G jenis Trihexyphenidyl dan Dextrometorphan yang dilakukan oleh Terdakwa, maka saksi Bima Putra Pamungkas melapor kepada atasannya untuk kemudian menindaklanjuti hasil penyelidikan tersebut dimana pada hari Senin tanggal 28 Agustus 2017 sekira jam 16.00 WIB di depan rumah Terdakwa yang beralamat Kampung Kesambi RT. 01/ RW. 02 Desa Jetis, Kecamatan, Besuki, Kabupaten Situbondo ketika Terdakwa sedang duduk di teras rumahnya, tim dari Kepolisian Resor Situbondo langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan melakukan penggeledahan dimana akhirnya didapatkan barang bukti berupa :
- 27 (dua puluh tujuh) plastik berisi Pil TREX dengan masing-masing bungkus berisi 12 (dua belas) butir dengan jumlah 324 (tiga ratus dua puluh empat) butir.
- 47 (empat puluh tujuh) plastik berisi Pil DEXTRO dengan masing-masing bungkus berisi 10 (sepuluh) butir dengan jumlah 470 (empat ratus tujuh puluh) butir.
- Uang tunai senilai Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
- 1 (satu) kantong kain dengan warna hitam.
- 2 (dua) kantong kain dengan warna coklat.
- 1 (satu) pak plastik bekas bungkus Pil TREX dan Pil DEXTRO.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan barang bukti yang didapatkan dari diri Terdakwa yang diduga jenis Trihexyphenidyl dan Dextrometorphan sebagaimana kesimpulan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 8140/NOF/2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Arif Andi Setiyawan, S.Si, MT, Luluk Muljani, dan Aniswati Rofia’ah, AMd pada tanggal 15 September 2017 dengan kesimpulan:
- Barang bukti dengan nomor : 8989/2017/NOF berupa sepuluh butir tablet warna putih logo “Y†dengan berat netto 1,942 gram adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
- Barang bukti dengan nomor : 8990/2017/NOF berupa sepuluh butir tablet warna putih logo “DMP†dengan berat netto 1,332 gram adalah benar tablet dengan bahan aktif Dekstrometorfan mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
- Barang bukti dengan nomor : 8991/2017/NOF berupa sepuluh butir tablet warna putih logo “Y†dengan berat netto 1,939 gram adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan praktek memproduksi atau mengedarkan obat keras /daftar G jenis Trihexyphenidyl dan Dextrometorphan tersebut tidak memiliki izin edar yang dikeluarkan oleh Kementrian Kesehatan.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 106 ayat (1) jo Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
ATAU
KEDUA :
----- Bahwa ia Terdakwa Siti Rahmah alias Rahmah binti Sanito (Alm) pada hari Senin tanggal 28 Agustus 2017 sekira jam 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Agustus tahun 2017 bertempat di depan rumah Terdakwa yang beralamat Kampung Kesambi RT. 01/ RW. 02 Desa Jetis, Kecamatan, Besuki, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar†perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal dari informasi yang didapatkan dari masyarakat tentang peredaran obat keras /daftar G jenis Trihexyphenidyl dan Dextrometorphan di Situbondo yang dilakukan oleh seseorang yang bernama Busanto (Daftar Pencarian Orang/DPO), maka tim dari Kepolisian Resor Situbondo mengecek kebenaran informasi tersebut dengan melakukan pembelian secara terselubung.
- Bahwa kemudian saksi Bima Putra Pamungkas mendatangi rumah seseorang bernama Busanto tersebut yang beralamat di Kampung Kesambi RT. 01/ RW. 02 Desa Jetis, Kecamatan, Besuki, Kabupaten Situbondo untuk membeli obat keras /daftar G jenis Trihexyphenidyl dan Dextrometorphan dan ternyata yang melayani pembelian adalah Terdakwa yang merupakan istri dari Busanto. Bahwa setelah berhasil membeli obat keras /daftar G jenis Trihexyphenidyl seharga Rp. 10.000,-(sepuluh ribu rupiah) untuk 1 (satu) plastik klip yang berisi 12 (dua belas) butir dan memastikan telah ada peredaran obat keras /daftar G jenis Trihexyphenidyl dan Dextrometorphan yang dilakukan oleh Terdakwa, maka saksi Bima Putra Pamungkas melapor kepada atasannya untuk kemudian menindaklanjuti hasil penyelidikan tersebut dimana pada hari Senin tanggal 28 Agustus 2017 sekira jam 16.00 WIB di depan rumah Terdakwa yang beralamat Kampung Kesambi RT. 01/ RW. 02 Desa Jetis, Kecamatan, Besuki, Kabupaten Situbondo ketika Terdakwa sedang duduk di teras rumahnya, tim dari Kepolisian Resor Situbondo langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan melakukan penggeledahan dimana akhirnya didapatkan barang bukti berupa :
- 27 (dua puluh tujuh) plastik berisi Pil TREX dengan masing-masing bungkus berisi 12 (dua belas) butir dengan jumlah 324 (tiga ratus dua puluh empat) butir.
- 47 (empat puluh tujuh) plastik berisi Pil DEXTRO dengan masing-masing bungkus berisi 10 (sepuluh) butir dengan jumlah 470 (empat ratus tujuh puluh) butir.
- Uang tunai senilai Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
- 1 (satu) kantong kain dengan warna hitam.
- 2 (dua) kantong kain dengan warna coklat.
- 1 (satu) pak plastik bekas bungkus Pil TREX dan Pil DEXTRO.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan barang bukti yang didapatkan dari diri Terdakwa yang diduga jenis Trihexyphenidyl dan Dextrometorphan sebagaimana kesimpulan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 8140/NOF/2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Arif Andi Setiyawan, S.Si, MT, Luluk Muljani, dan Aniswati Rofia’ah, AMd pada tanggal 15 September 2017 dengan kesimpulan:
- Barang bukti dengan nomor : 8989/2017/NOF berupa sepuluh butir tablet warna putih logo “Y†dengan berat netto 1,942 gram adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
- Barang bukti dengan nomor : 8990/2017/NOF berupa sepuluh butir tablet warna putih logo “DMP†dengan berat netto 1,332 gram adalah benar tablet dengan bahan aktif Dekstrometorfan mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
- Barang bukti dengan nomor : 8991/2017/NOF berupa sepuluh butir tablet warna putih logo “Y†dengan berat netto 1,939 gram adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan praktek memproduksi atau mengedarkan obat keras /daftar G jenis Trihexyphenidyl dan Dextrometorphan tersebut tidak memiliki izin edar yang dikeluarkan oleh Kementrian Kesehatan.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 98 ayat (2) jo Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. |