Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
49/Pdt.P/2023/PN Sit MAISURAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 49/Pdt.P/2023/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 29 Mei 2023
Nomor Surat 001
Pemohon
NoNama
1MAISURAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;

2. Menyatakan sah perubahan / penggantian identitas pemohon tersebut mengenai tanggal,bulan dan tahun lahir pemohon dari semula tertulis dan terbaca 06 Oktober 1952 menjadi 12 Mei 1978;

3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Situbondo setelah ditunjukkan Penetapan ini untuk mencatat dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu dan selanjutnya memperbaiki / mengganti identitas Pemohon mengenai tanggal,bulan dan tahun lahir pemohon dari semula tertulis dan terbaca 06 Oktober 1952 menjadi 12 Mei 1978;pada akta kelahiran No.3512-LT-26052023-0011,Serta dokumen dokumen lain;

4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak