INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
49/Pdt.P/2023/PN Sit | MAISURAH | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 07 Jun. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 49/Pdt.P/2023/PN Sit | ||||
Tanggal Surat | Senin, 29 Mei 2023 | ||||
Nomor Surat | 001 | ||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ; 2. Menyatakan sah perubahan / penggantian identitas pemohon tersebut mengenai tanggal,bulan dan tahun lahir pemohon dari semula tertulis dan terbaca 06 Oktober 1952 menjadi 12 Mei 1978; 3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Situbondo setelah ditunjukkan Penetapan ini untuk mencatat dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu dan selanjutnya memperbaiki / mengganti identitas Pemohon mengenai tanggal,bulan dan tahun lahir pemohon dari semula tertulis dan terbaca 06 Oktober 1952 menjadi 12 Mei 1978;pada akta kelahiran No.3512-LT-26052023-0011,Serta dokumen dokumen lain; 4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |