Dakwaan |
Bahwa terdakwa EKO SANTOSO als EKO bin SILO bersama dengan SISWANTO als SIS (DPO) pada hari Kamis Tanggal 25 April 2024 sekira pukul 10.00 wib atau setidak-tidaknya dalam bulan April tahun 2024, bertempat di Kamp Jambaran, Ds Plalangan, Kec Sumbermalang, Kab. Situbondo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekira pukul 09.00 Wib terdakwa bersama dengan Siswono Alias Sis (DPO) berboncengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk honda type revo warna hitam (masuk dalam daftar pencarian barang) dari arah Probolinggo menuju ke Situbondo dengan tujuan untuk mencari sasaran mengambil sepeda motor dengan membawa kunci T, sesampainya di Situbondo terdakwa dan Siswono Als Sis menuju ke Kecamatan Sumbermalang dan ketika melintas di Kamp Jambaran, Ds Plalangan, Kec Sumbermalang, Kab. Situbondo terdakwa dan Siswono Als Sis melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk merk Honda type Scoopy warna hitam putih No. Pol: N 2423 PC milik saksi korban Mistajar sedang diparkir di pinggir jalan, selanjutnya terdakwa dan Siswono als Sis memantau situasi sekitar, sekira pukul 10.00 Wib setelah dirasa aman Siswono Alias Sis menuju ke sepeda motor milik saksi korban Mistajar sambil membawa kunci T sedangkan terdakwa memantau situasi, kemudian Siswono Alias Sis dengan menggunakan kunci "T" tersebut merusak lubang kunci sepeda motor Honda type Scoopy warma hitam putih, Setelah berhasil merusak lubang kunci dan setir kemudian Siswono Alias Sis menghidupkan mesin sepeda motor tersebut dengan menggunakan stater kaki selanjutnya tanpa adanya ijin sepeda motor tersebut dibawa oleh Siswono Als Sis menuju ke barat kearah Probolinggo dan terdakwa mengikuti dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo, ketika didalam perjalanan terdakwa dan Siswono Als Sis berhenti di pinggir jalan sebelah timur SPBU Utama Raya Banyuglugur untuk menukar sepeda motor, sepeda motor Honda type Scoopy warma hitam putih milik saksi korban dikendarai terdakwa sedangkan sepeda motor Revo dikendarai oleh Siswono als Sis, setelah menukar sepeda motor kemudian terdakwa dan Siswono Als Sis melanjutkan perjalanannya kearah Probolinggo dan ketika melintas di depan Polsek Banyuglugur terdakwa berhentikan oleh saksi Nikmatul Khair yang merupakan aparat kepolisian namun terdakwa menolak dengan mengatakan “apa kamu” sehingga sepeda motor yang digunakan saksi Nikmatul Khair langsung memepet sepeda motor Honda type Scoopy warma hitam putih yang dikendarai oleh terdakwa supaya menepi lalu terdakwa berhenti dan berusaha untuk melarikan diri namun berhasil ditangkap sedangkan Siswono Alias Sis berhasil melarikan diri menuju ke arah barat. Akibat perbuatan tersebut saksi korban MISTAJAR mengalami kerugian sejumlah Rp. 7.000.000,-. Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4,5 KUHP Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Angka 4, Pasal 363 Ayat (1) Angka 5 KUHP |