Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
50/PDT.G/2014/PN SIT. 1.SUPARTO
2.DADANG GUNAWAN, S.E.
3.NANI GUNIAWATI
4.DODI GUNAWAN
PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR, Tbk. CQ. PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR, Tbk. CABANG SITUBONDO Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Okt. 2014
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 50/PDT.G/2014/PN SIT.
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUPARTO
2DADANG GUNAWAN, S.E.
3NANI GUNIAWATI
4DODI GUNAWAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR, Tbk. CQ. PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR, Tbk. CABANG SITUBONDO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat I,II,III,IV seluruhnya ;
  2. Memyatakan sah dan berharga sita jaminan harta kekayaan Tergugat baik yang bergerak atau yang tidak bergerak ;
  3. Menyatakan sebagai hukum bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang ganti kerugian kepada Penggugat yang harus dibayar secara tunai dan sekaligus sebanyak :

- secara materiil sebanyak ????.?.Rp. 714.916.670,00

- secara moril sebanyak ???.????Rp. 450.000.000,00 +

Jumlah?????..????????..?.. Rp. 1.164.916.670,00

(satu milyart seratus enam puluh empat juta sembilan ratus enam

belan ribu enam ratus tujuk puluh rupiah) ;

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebanyak Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, terhitung sejak putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatah hukum tetap ;
  1. Menghukum Turut Tergugat I,II,III,IV untuk tunduk dalam putusan perkara ini ;
  2. Menyatakan sebagai hukum bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding atau kasasi ;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;

SUBSIDAIR :

Memutus lain menurut kebijaksanaan Pengadilan yang berdasarkan keadilan

dan hukum yang berlaku ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak