Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
48/Pdt.P/2022/PN Sit 1.NAWAWI
2.HOLIFAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 48/Pdt.P/2022/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 27 Jun. 2022
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NAWAWI
2HOLIFAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
  2. Menyatakan sah perubahan nama, tanggal, bulan dan tahun lahir anak pertama Para Pemohon dari “REHAN, lahir di Situbondo, tanggal 08 Juli 2011” menjadi nama “REHAN PRATAMA, lahir di Situbondo, tanggal 08 Februari 2009”;
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mengirimkan Salinan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Situbondo guna dilakukan pencatatan Perubahan nama, tanggal, bulan dan tahun lahir anak pertama Para Pemohon tersebut di atas pada Dokumen Kependudukan atas nama anak pertama Para Pemohon  sesuai dengan  perubahan nama, tanggal, bulan dan tahun lahir tersebut di atas kedalam dalam Register yang tersedia untuk itu ; 
  4. Membebankan biaya perkara permohonan ini menurut hukum yang berlaku kepada Para Pemohon;

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis pemeriksa perkara berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak