Dakwaan |
PERTAMA:
------Bahwa ia Terdakwa SURAHMAN Alias MAMAN AKIK Bin (alm) SULAIMAN pada hari Minggu Tanggal 13 November 2022 sekitar pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2022, bertempat di Jalan Pantura Taman Nasional Baluran di Tikungan “S” sebelah utara pintu masuk T 12 DODIKLATPUR MARINIR BALURAN di dalam SPTN Wilayah II Karang Tekok Balai Taman Nasional Baluran Blok Paleran Desa Sumberwaru Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut ::-----------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas awalnya pada hari minggu sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa berangkat dari rumah terdakwa dengan menggunakan sepeda motor menuju kawasan hutan Taman Nasional Baluran untuk mencari kayu bakar dan akan Terdakwa jual kepada orang – orang yang membutuhkan, pada saat mencari tersebut Terdakwa melihat kayu jati yang telah roboh akibat di potong dengan panjang sekira 2 (dua) meter dari tunggaknya, Terdakwa tidak tahu siapa yang menebang pohon jati tersebut kemudian kayu jati tersebut Terdakwa potong sepanjang 1 (satu) meter bagian bawahnya dengan menggunakan kapak besar yang Terdakwa bawa dari rumah dan Terdakwa taruh pada sepeda motor Terdakwa, setelah kayu terpotong Terdakwa menaikannya ke atas sepeda motor. Kemudian terdakwa mencari ranting yang berdaun hijau untuk menutupi kayu jati tersebut, tetapi pada saat mencari ranting Terdakwa menemukan 1 (satu) batang kayu jenis jati lainnya dengan panjang sekira 1 (satu) meter yang terlihat kering tergeletak di sebelelah utara sepeda motor Terdakwa dengan jarak sekira 20 (dua puluh) meter dan kemudian kayu tersebut Terdakwa ambil dan Terdakwa naikan ke atas sepeda motor dan Terdakwa ikat dengan menggunakan tali warna biru, selanjutnya Terdakwa menutupi kayu tersebut dengan menggunakan ranting yang berdaun warna hijau kemudian Terdakwa ikat kembali dengan menggunakan tali dari karet Ban dalam sepeda motor, kemudian Terdakwa meninggalkan tempat tempat tersebut dimana Terdakwa kemudian dengan sengaja melakukan dengan mengangkut hasil hutan kayu yang berupa 2 (dua) batang kayu jati dengan ukuran masing-masing 1 (satu) meter dalam bentuk gelondong yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan.
- Bahwa kemudian pada saat Terdakwa sampai di area pintu masuk T 12 DODIKLATPUR MARINIR BALURAN termasuk kawasan Taman Nasional Baluran yaitu Blok Paleran, tepat di tikungan “S” secara tiba – tiba dari arah selatan (belakang Terdakwa) muncul Saksi LUKMAN HIDAYAT yang merupakan petugas Taman Nasional Baluran berusaha menghentikan Terdakwa dengan cara memalangkan sepeda motornya di depan sepeda motor Terdakwa dan tidak lama kemudian datang mobil patroli hutan Taman Nasional Baluran dan 3 orang petugas turun dari mobil bergabung dengan Saksi LUKMAN HIDAYAT selanjutnya Saksi LUKMAN HIDAYAT melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan barang yang Terdakwa bawa dan di ketahui bahwa Terdakwa membawa 2 (dua) gelondong kayu jati pada sepeda motor Terdakwa yang di tutupi dengan ranting pohon yang berdaun hijau, selanjunya Terdakwa di bawa ke kantor seksi Pos karang tekok Taman Nasional Baluran dan kemudian Terdakwa diantar dan diserahkan ke kantor Polsek Banyuputih oleh petugas Taman Nasional Baluran, sesampainya di Polsek banyuputih Terdakwa diinterogasi sebentar dan selanjunya Terdakwa dibawa menuju tempat Terdakwa mengambil kayu jati tersebut dan kemudian petugas memotong tunggak bagian atas kayu jati pada sisa potongan Terdakwa dan memotong tunggak bawah kayu jenis jati tersebut, serta Terdakwa menunjukkan dimana Terdakwa menemukan kayu jenis jati yang sudah kering yang kemudian Terdakwa ambil dan Terdakwa bawa.
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa mengangkut hasil hutan kayu yang berupa 2 (dua) batang kayu jati dengan ukuran masing-masing 1 (satu) meter dalam bentuk gelondong yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan mengakibatkan Taman Nasional Baluran mengalami kerugian yang tidak ternilai harganya ditinjau dari segi konservasi, selain itu juga mengalami kerugian berupa rusaknya ekosistem dikawasan hutan.
----- Perbuatan terdakwa SURAHMAN Alias MAMAN AKIK Bin (alm) SULAIMAN sebagaimana terurai di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo. Pasal 12 Huruf e Undang-Undang RI. Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Pasal 37 angka 13 Undang-Undang RI. Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.-----------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
------Bahwa ia Terdakwa SURAHMAN Alias MAMAN AKIK Bin (alm) SULAIMAN pada hari Minggu Tanggal 13 November 2022 sekitar pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2022, bertempat di Jalan Pantura Taman Nasional Baluran di Tikungan “S” sebelah utara pintu masuk T 12 DODIKLATPUR MARINIR BALURAN di dalam SPTN Wilayah II Karang Tekok Balai Taman Nasional Baluran Blok Paleran Desa Sumberwaru Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas awalnya pada hari minggu sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa berangkat dari rumah terdakwa dengan menggunakan sepeda motor menuju kawasan hutan Taman Nasional Baluran untuk mencari kayu bakar dan akan Terdakwa jual kepada orang – orang yang membutuhkan, pada saat mencari tersebut Terdakwa dengan sengaja melakukan penebangan pohon berupa pohon jati dalam kawasan hutan Taman Nasional Baluran secara tidak sah kemudian kayu jati tersebut Terdakwa potong sepanjang 1 (satu) meter bagian bawahnya dengan menggunakan kapak besar yang Terdakwa bawa dari rumah dan Terdakwa taruh pada sepeda motor Terdakwa, setelah kayu terpotong Terdakwa menaikannya ke atas sepeda motor. Kemudian terdakwa mencari ranting yang berdaun hijau untuk menutupi kayu jati tersebut, tetapi pada saat mencari ranting Terdakwa menemukan 1 (satu) batang kayu jenis jati lainnya dengan panjang sekira 1 (satu) meter yang terlihat kering tergeletak di sebelelah utara sepeda motor Terdakwa dengan jarak sekira 20 (dua puluh) meter dan kemudian kayu tersebut Terdakwa ambil dan Terdakwa naikan ke atas sepeda motor dan Terdakwa ikat dengan menggunakan tali warna biru, selanjutnya Terdakwa menutupi kayu tersebut dengan menggunakan ranting yang berdaun warna hijau kemudian Terdakwa ikat kembali dengan menggunakan tali dari karet Ban dalam sepeda motor, kemudian Terdakwa meninggalkan tempat terdakwa memotong dan menemukan kayu tersebut.
- Bahwa kemudian pada saat Terdakwa sampai di area pintu masuk T 12 DODIKLATPUR MARINIR BALURAN termasuk kawasan Taman Nasional Baluran yaitu Blok Paleran, tepat di tikungan “S” secara tiba – tiba dari arah selatan (belakang Terdakwa) muncul Saksi LUKMAN HIDAYAT yang merupakan petugas Taman Nasional Baluran berusaha menghentikan Terdakwa dengan cara memalangkan sepeda motornya di depan sepeda motor Terdakwa dan tidak lama kemudian datang mobil patroli hutan Taman Nasional Baluran dan 3 orang petugas turun dari mobil bergabung dengan Saksi LUKMAN HIDAYAT selanjutnya Saksi LUKMAN HIDAYAT melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan barang yang Terdakwa bawa dan di ketahui bahwa Terdakwa membawa 2 (dua) gelondong kayu jati pada sepeda motor Terdakwa yang di tutupi dengan ranting pohon yang berdaun hijau, selanjunya Terdakwa di bawa ke kantor seksi Pos karang tekok Taman Nasional Baluran dan kemudian Terdakwa diantar dan diserahkan ke kantor Polsek Banyuputih oleh petugas Taman Nasional Baluran, sesampainya di Polsek banyuputih Terdakwa diinterogasi sebentar dan selanjunya Terdakwa dibawa menuju tempat Terdakwa mengambil kayu jati tersebut dan kemudian petugas memotong tunggak bagian atas kayu jati pada sisa potongan Terdakwa dan memotong tunggak bawah kayu jenis jati tersebut, serta Terdakwa menunjukkan dimana Terdakwa menemukan kayu jenis jati yang sudah kering yang kemudian Terdakwa ambil dan Terdakwa bawa.
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa mengangkut hasil hutan kayu yang berupa 2 (dua) batang kayu jati dengan ukuran masing-masing 1 (satu) meter dalam bentuk gelondong yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan mengakibatkan Taman Nasional Baluran mengalami kerugian yang tidak ternilai harganya ditinjau dari segi konservasi, selain itu juga mengalami kerugian berupa rusaknya ekosistem dikawasan hutan.
----- Perbuatan terdakwa SURAHMAN Alias MAMAN AKIK Bin (alm) SULAIMAN sebagaimana terurai di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Ayat (1) huruf c Jo. Pasal 12 Huruf c Undang-Undang RI. Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Pasal 37 angka 12 Undang-Undang RI. Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.-------------------------------- |