Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.B/LH/2021/PN Sit Budhi Pujo Susanto, S.H. 1.Rumilan Alias Dengkek Bin Samar
2.Irfanudin Alias Ir Bin Sudarmono
3.Jaenuri Alias Sentot Bin Suta'i Alm.
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Penebangan Kayu
Nomor Perkara 36/Pid.B/LH/2021/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Mar. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-402/M.5.40/Euh.2/03/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Budhi Pujo Susanto, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Rumilan Alias Dengkek Bin Samar[Penahanan]
2Irfanudin Alias Ir Bin Sudarmono[Penahanan]
3Jaenuri Alias Sentot Bin Suta'i Alm.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

----- Bahwa Terdakwa I. RUMILAN Alias DENGKEK Bin SAMAR, bersam-sama dengan Terdakwa II. IRFANUDDIN Alias IR Bin SUDARMONO, Terdakwa III JAENURI Alias SENTOK Bin SUTA’I (Alm), dan EKO (DPO) pada hari Jumat tanggal 15 Januari 2021 sekira pukul 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu masih dalam tahun 2021, bertempat di Blok Sijile Resort Labuhan Merak Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II, Balai Taman Nasional Baluran Kabupaten Situbondo titik Koordinat (S 7 45`07.00”/ E 114 22`131.1”) atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah, yang mana perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 14 Januari 2021 sekitar pukul 24.00 WIB, terdakwa I. RUMILAN Alias DENGKEK Bin SAMAR, Terdakwa II. IRFANUDDIN Alias IR Bin SUDARMONO, Terdakwa III JAENURI Alias SENTOK Bin SUTA’I (Alm), dan EKO (DPO) berangkat dari Jember dengan mengendarai mobil Grandmax pick-up warna hitam dengan tujuan untuk mencari Bonsai di Situbondo dengan membawa 2 (dua) buah gergaji tangan dan 2 (dua) buah gunting ranting, kemudian sampai di Mimboaan Situbondo pada hari Jumat tanggal 15 Januari 2021 sekitar pukul 03.30 WIB selanjutnya mobil dititipkan, selanjutnya para terdakwa dan Eko (DPO) naik perahu menuju Blok Sijile Resort Labuhan Merak Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II, Balai Taman Nasional Baluran Kabupaten Situbondo dan sampai lokasi sekitar pukul 04.00 WIB, kemudian perahu tersebut kembali pulang.
  • Bahwa kemudian sampai di lokasi, Eko menunjukkan lokasi kayu santegi tersebut dan Eko pergi mencari kayu Santegi sendiri, selanjutnya terdakwa I. RUMILAN, Terdakwa II. IRFANUDDIN, Terdakwa III JAENURI, menemukan kayu santegi yang masih hidup kemudian melakukan penebangan kayu santegi tersebut dengan cara terdakwa I. RUMILAN dan Terdakwa II. IRFANUDDIN bergantian menggali tanah dan memotong pangkal pohon menggunakan gergaji sedangkan Terdakwa III JAENURI memotong ranting dengan menggunakan gunting, selanjutnya pohon Santegi tersebut dipotong menjadi beberapa bagian oleh para terdakwa. Kemudian setelah berhasil para terdakwa mencari kembali kayu santegi yang masih hidup dengan peran yang sama sampai mendapatkan 4 (empat) pohon santegi.
  • Bahwa pada saat para terdakwa tersebut memotong pohon santegi, sekitar pukul 09.00 WIB saksi Moh. Idris, saksi Achmad Fauzi dan saksi Windu Rahmat Mei Trianto selaku Polisi Kehutanan sedang melakukan patroli di  Blok Sijile Resort Labuhan Merak Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II, Balai Taman Nasional Baluran di sekitar mangrove saksi Achmad Fauzi mendengar suara orang menebang pohon, kemudian saksi Windu Rahmat Mei Trianto melihat orang lari selanjutnya para saksi melakukan penyisiran dan ditemukan orang yang lari tersebut, ketika ditanya kepadanya bernama Terdakwa I. RUMILAN dari Jember dan sedang memancing, sementara pada diri Terdakwa I. RUMILAN tidak membawa alat pancing, kemudian saksi Achmad Fauzi menghubungi saksi Rahmat Amir dan memerintah terdakwa I. RUMILAN untuk di bawa ke Pos Resort Labuhan Merak.
  • Bahwa pada saat Terdakwa I. RUMILAN di istrogasi oleh para saksi, Terdakwa I. RUMILAN melakukan penabangan pohon santigi bersama-sama dengan Terdakwa II. IRFANUDDIN, Terdakwa III JAENURI dan EKO,  selanjutnya Saksi Rahmat Amir, saksi Moh. Idris, saksi Windu Rahmat Mei Trianto dan saksi Imam Haris pergi ke Blok Sijile untuk melakukan penyisiran mencari para terdakwa, kemudian ditemukan Terdakwa II. IRFANUDDIN yang pada saat diamankan ditemukan alat potong berupa 2 gergaji tangan, 2 gunting dan 1 tali karet ban yang dimasukkan kedalam karung plastik, kemudian para saksi meminta Terdakwa II. IRFANUDDIN untuk menunjukkan lokasi tempat penabangan kayu santegi, selanjutnya Terdakwa II. IRFANUDDIN dan barang buktinya di bawa ke ke Pos Resort Labuhan Merak.
  • Bahwa setelah mengamankanTerdakwa II. IRFANUDDIN di Pos Resort Labuhan Merak, kemudian para saksi melakukan penyisiran mencari para terdakwa, selanjutnya ditemukan Terdakwa III JAENURI selanjutnya di bawa ke Pos Resort Labuhan Merak dan EKO pada saat para saksi melakukan penyisiran tidak diketemukan.
  • Bahwa perbuatan para terdakwa melakukan penebangan kayu Santegi tersebut dilakukan tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dan tanpa ijin pihak yang berwenang yaitu Resort Labuhan Merak Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II, Balai Taman Nasional Baluran Kabupaten Situbondo.
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa sebagai berikut :
  1. Secara Immateriel atau konservasi tidak ternilai harganya dikarenakan hilangnya pohon di dalam hutan Taman Nasional dapat mengakibatkan rusaknya ekosistem dan fungsi habitat bagi flora fauna.
  2. Secara materiil, nilai pohon yang ditebang dari kawasan hutan Taman Nasional tidak dapat dikonversi dalam nilai rupiah, karena pohon/kayu dari kawasan hutan Taman Nasional dilarang untuk diperjualbelikan.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf c Jo. Pasal 82 Ayat (1) huruf c Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke- (1) KUHP.

ATAU

KEDUA:

----- Bahwa Terdakwa I. RUMILAN Alias DENGKEK Bin SAMAR, bersam-sama dengan Terdakwa II. IRFANUDDIN Alias IR Bin SUDARMONO, Terdakwa III JAENURI Alias SENTOK Bin SUTA’I (Alm), dan EKO (DPO) pada hari Jumat tanggal 15 Januari 2021 sekira pukul 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu masih dalam tahun 2021, bertempat di Blok Sijile Resort Labuhan Merak Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II, Balai Taman Nasional Baluran Kabupaten Situbondo titik Koordinat (S 7 45`07.00”/ E 114 22`131.1”) atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam yang mana perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 14 Januari 2021 sekitar pukul 24.00 WIB, terdakwa I. RUMILAN Alias DENGKEK Bin SAMAR, Terdakwa II. IRFANUDDIN Alias IR Bin SUDARMONO, Terdakwa III JAENURI Alias SENTOK Bin SUTA’I (Alm), dan EKO (DPO) berangkat dari Jember dengan mengendarai mobil Grandmax pick-up warna hitam dengan tujuan untuk mencari Bonsai di Situbondo dengan membawa 2 (dua) buah gergaji tangan dan 2 (dua) buah gunting ranting, kemudian sampai di Mimboaan Situbondo pada hari Jumat tanggal 15 Januari 2021 sekitar pukul 03.30 WIB selanjutnya mobil dititipkan, selanjutnya para terdakwa dan Eko (DPO) naik perahu menuju Blok Sijile Resort Labuhan Merak Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II, Balai Taman Nasional Baluran Kabupaten Situbondo dan sampai lokasi sekitar pukul 04.00 WIB, kemudian perahu tersebut kembali pulang.
  • Bahwa kemudian sampai di lokasi, Eko menunjukkan lokasi kayu santegi tersebut dan Eko pergi mencari kayu Santegi sendiri, selanjutnya terdakwa I. RUMILAN, Terdakwa II. IRFANUDDIN, Terdakwa III JAENURI, menemukan kayu santegi yang masih hidup yang lokasinya berada pada Zona Pemanfaatan Taman Nasional Baluran, kemudian melakukan penebangan kayu santegi tersebut dengan cara terdakwa I. RUMILAN dan Terdakwa II. IRFANUDDIN bergantian menggali tanah dan memotong pangkal pohon menggunakan gergaji sedangkan Terdakwa III JAENURI memotong ranting dengan menggunakan gunting, selanjutnya pohon Santegi tersebut dipotong menjadi beberapa bagian oleh para terdakwa. Kemudian setelah berhasil para terdakwa mencari kembali kayu santegi yang masih hidup dengan peran yang sama sampai mendapatkan 4 (empat) pohon santegi.
  • Bahwa pada saat para terdakwa tersebut memotong pohon santegi, sekitar pukul 09.00 WIB saksi Moh. Idris, saksi Achmad Fauzi dan saksi Windu Rahmat Mei Trianto selaku Polisi Kehutanan sedang melakukan patroli di  Blok Sijile Resort Labuhan Merak Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II, Balai Taman Nasional Baluran di sekitar mangrove saksi Achmad Fauzi mendengar suara orang menebang pohon, kemudian saksi Windu Rahmat mei Trianto melihat orang lari selanjutnya para saksi melakukan penyisiran dan ditemukan orang yang lari tersebut, ketika ditanya kepadanya bernama Terdakwa I. RUMILAN dari Jember dan sedang memancing, sementara pada diri Terdakwa I. RUMILAN tidak membawa alat pancing, kemudian saksi Achmad Fauzi menghubungi saksi Rahmat Amir dan memerintah terdakwa I. RUMILAN untuk di bawa ke Pos Resort Labuhan Merak.
  • Bahwa pada saat Terdakwa I. RUMILAN di istrogasi oleh para saksi, Terdakwa I. RUMILAN melakukan penabangan pohon santigi bersama-sama dengan Terdakwa II. IRFANUDDIN, Terdakwa III JAENURI dan EKO,  selanjutnya Saksi Rahmat Amir, saksi Moh. Idris, saksi Windu Rahmat Mei Trianto dan saksi Imam Haris pergi ke Blok Sijile untuk melakukan penyisiran mencari para terdakwa, kemudian ditemukan Terdakwa II. IRFANUDDIN yang pada saat diamankan ditemukan alat potong berupa 2 gergaji tangan, 2 gunting dan 1 tali karet ban yang dimasukkan kedalam karung plastik, kemudian para saksi meminta Terdakwa II. IRFANUDDIN untuk menunjukkan lokasi tempat penabangan kayu santegi, selanjutnya Terdakwa II. IRFANUDDIN dan barang buktinya di bawa ke ke Pos Resort Labuhan Merak.
  • Bahwa setelah mengamankanTerdakwa II. IRFANUDDIN di Pos Resort Labuhan Merak, kemudian para saksi melakukan penyisiran mencari para terdakwa, selanjutnya ditemukan Terdakwa III JAENURI selanjutnya di bawa ke Pos Resort Labuhan Merak dan EKO pada saat para saksi melakukan penyisiran tidak diketemukan.
  • Bahwa Blok Sijile Resort Labuhan Merak Seksi Pengelolaan Taman Nasional II, Balai Taman Nasional Baluran Kabupaten Situbondo tempat para terdakwa mengambil Kayu Santegi merupakan kawasan hutan yang masuk Zona Pemanfatan yang fungsinya yaitu :
  1. Perlindungan dan pengamanan;
  2. Inventarisasi dan  monitoring sumber daya alam hayati dan ekosistemnya;
  3. Pembinaan habitat dan populasi dalam rangka mempertahankan keberadaan populasi satwa liar;
  4. Penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
  5. Pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam;
  6. Penyimpanan dan atau penyerapan karbon;
  7. Pemanfaatan sumber daya genetic dan plasma nutfah untuk penunjang budidaya;
  8. Pengembangan potensi dan daya tarik wisata alam;
  9. Pengusahaan pariwisata alam dan pengusahaan kondisi lingkungan berupa penyimpanan dan/atau penyerapan karbon, masa air, energi air, energi panas dan energi angin;
  10. Pembangunan sarana dan prasarana pengelolaan terbatas untuk menunjang kegiatan pada huruf a., b., c., d., e., f., g., h. dan i.;
  11. Pemulihan ekosistem.
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa sebagai berikut :
  1. Secara Immateriel atau konservasi tidak ternilai harganya dikarenakan hilangnya pohon di dalam hutan Taman Nasional dapat mengakibatkan rusaknya ekosistem dan fungsi habitat bagi flora fauna.
  2. Secara materiil, nilai pohon yang ditebang dari kawasan hutan Taman Nasional tidak dapat dikonversi dalam nilai rupiah, karena pohon/kayu dari kawasan hutan Taman Nasional dilarang untuk diperjualbelikan.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 33 Ayat (3) Jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konvensi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya