Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 14 Okt. 2022 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
45/Pdt.G/2022/PN Sit |
Tanggal Surat |
Kamis, 13 Okt. 2022 |
Nomor Surat |
001 |
Penggugat |
No | Nama | 1 | H. HARIS ZUBAIDI PUTERA AKBAR |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Erryck Gunawan, SH | H. HARIS ZUBAIDI PUTERA AKBAR |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) CINDE WILIS |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Jayadi, S.H. | PT BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) CINDE WILIS | 2 | Dedi Rahman Hasyim, S.HI., S.H., M.H. | PT BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) CINDE WILIS |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
DALAM PROVISI
- Mengabulkan tuntutan provisi Penggugat;
- Menunda pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan yang akan dilaksanakan oleh Turut Tergugat pada tanggal 19 Oktober 2022 terhadap 3 bidang tanah milik Penggugat masing-masing adalah :
- SHM no. 715 Desa Duwet berupa Sebidang tanah pertanian dengan luas ± 4015 M2 atas nama Penggugat terletak di Desa Duwet Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo;
- SHM no. 01148 Desa Alasmalang berupa Sebidang tanah pertanian dengan luas ± 4967 M2 atas nama Penggugat terletak di Desa Alasmalang Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo;
- SHM no. 01149 Desa Alasmalang berupa Sebidang tanah pertanian dengan luas ± 5061 M2 atas nama Penggugat terletak di Desa Alasmalang Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo;
sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
DALAM POKOK PERKARA
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatigedaad);
- Menetapkan sisa hutang Penggugat pada Tergugat terhitung sebesar Rp. 575.554.692 (lima ratus tujuh puluh lima juta lima ratus lima puluh empat ribu enam ratus sembilan puluh dua rupiah)
- Menghukum Tergugat membayar uang ganti kerugian pada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000-, (satu milyar rupiah) secara langsung dan tunai sejak putusan perkara ini dibacakan dengan rincian :
- Kerugian materiil sebesar Rp 600.000.000-, (enam ratus juta rupiah).
- Kerugian immateriil sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah);
- Menyatakan dengan hukum memberikan hak pada Penggugat untuk menjual sendiri 3 buah Agunan berupa Sertipikat Hak Milik SHM no. 715 Desa Duwet, SHM no. 01148 Desa Alasmalang, dan SHM no. 01149 Desa Alasmalang kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo;
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) per hari untuk setiap keterlambatan Tergugat melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu dengan serta merta (uit voerbaar bij vorrad) walaupun ada upaya hukum dari Tergugat;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain Penggugat mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |