Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
45/Pdt.G/2022/PN Sit H. HARIS ZUBAIDI PUTERA AKBAR PT BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) CINDE WILIS Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 45/Pdt.G/2022/PN Sit
Tanggal Surat Kamis, 13 Okt. 2022
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1H. HARIS ZUBAIDI PUTERA AKBAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Erryck Gunawan, SHH. HARIS ZUBAIDI PUTERA AKBAR
Tergugat
NoNama
1PT BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) CINDE WILIS
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Jayadi, S.H.PT BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) CINDE WILIS
2Dedi Rahman Hasyim, S.HI., S.H., M.H.PT BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) CINDE WILIS
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

  1. Mengabulkan tuntutan provisi Penggugat;
  2. Menunda pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan yang akan dilaksanakan oleh Turut Tergugat pada tanggal 19 Oktober 2022 terhadap 3 bidang tanah milik Penggugat masing-masing adalah :
  • SHM no. 715 Desa Duwet berupa Sebidang tanah pertanian dengan luas ± 4015 M2  atas nama Penggugat terletak di Desa Duwet Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo;
  • SHM no. 01148 Desa Alasmalang berupa Sebidang tanah pertanian dengan luas ± 4967 M2  atas nama Penggugat terletak di Desa Alasmalang Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo;
  • SHM no. 01149 Desa Alasmalang berupa Sebidang tanah pertanian dengan luas ± 5061 M2  atas nama Penggugat terletak di Desa Alasmalang Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo;

sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

DALAM POKOK PERKARA

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatigedaad);
  3. Menetapkan sisa hutang Penggugat pada Tergugat terhitung sebesar Rp. 575.554.692 (lima ratus tujuh puluh lima juta lima ratus lima puluh empat ribu enam ratus sembilan puluh dua rupiah)
  4. Menghukum Tergugat membayar uang ganti kerugian pada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000-, (satu milyar rupiah) secara langsung dan tunai sejak putusan perkara ini dibacakan dengan rincian :
  • Kerugian materiil sebesar Rp 600.000.000-, (enam ratus juta rupiah).
  • Kerugian immateriil sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah);
  1. Menyatakan dengan hukum memberikan hak pada Penggugat untuk menjual  sendiri 3 buah Agunan berupa Sertipikat Hak Milik SHM no. 715 Desa Duwet, SHM no. 01148 Desa Alasmalang, dan SHM no. 01149 Desa Alasmalang kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo;
  2. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) per hari untuk setiap keterlambatan Tergugat melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  3. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu dengan serta merta (uit voerbaar bij vorrad) walaupun ada upaya hukum dari Tergugat;
  4. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini;
  5. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR

     Atau apabila Pengadilan berpendapat lain Penggugat mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak