Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
199/Pid.B/2017/PN Sit. Yusaq Djunarto, S.H. Pujiono Alias Puji Bin Jumawi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Des. 2017
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 199/Pid.B/2017/PN Sit.
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Des. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-2263/0.5.39/Ep.2/12/2017
Penuntut Umum
NoNama
1Yusaq Djunarto, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Pujiono Alias Puji Bin Jumawi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

----- Bahwa ia Terdakwa Pujiono alias Puji bin Jumawi bersama-sama dengan Suyatip alias Pak Siti dan Sukawi (keduanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) pada hari Sabtu tanggal 15 Juli 2017 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juli 2017 bertempat di toko milik saksi Kiki Andika alias Maseki yang terletak di rumah saksi Kiki Andika alias Maseki yang beralamat di Kampung Selatan RT.03/RW.06, Desa Mojosari, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mengambil barang sesuatu, yang seluruhya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan Suyatip alias Pak Siti dan Sukawi (keduanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula ketika mertua Terdakwa yaitu Suyatip alias Pak Siti mengajak Terdakwa untuk mencuri sambil berkata “bahwa ada toko kosong” dan Terdakwa menyetujuinya. Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 15 Juli 2017 sekira pukul 00.00 WIB Terdakwa berangkat bersama Suyatip Alias Pak Siti dan Sukawi dengan menggunakan sepeda motor menuju tempat sasaran pencurian yang berlokasi di toko milik saksi Kiki Andika alias Maseki yang terletak di rumah saksi Kiki Andika alias Maseki yang beralamat di Kampung Selatan RT.03/RW.06, Desa Mojosari, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo, sesampai dilokasi toko tersebut sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa bersama-sama dengan Suyatip alias Pak Siti dan Sukawi masuk perkarangan rumah saksi Kiki Andika alias Maseki dan langsung menuju toko milik saksi Kiki Andika alias Maseki yang terletak di rumah saksi Kiki Andika alias Maseki sedangkan Suyatip Alias Pak Siti  dan Sukawi menunggu diluar toko/rumah untuk berjaga-jaga, Kemudian Terdakwa lewat belakang took dan menemukan sebuah kapak bergagang kayu ukuran 29 cm yang kemudian Terdakwa gunakan untuk mencongkel dinding yang terbuat dari anyaman bambu / gedek  dan setelah berhasil masuk toko kemudian Terdakwa mengambil barang – barang berupa 1 (satu) pucuk senapan angin jenis PCP warna doreng yang dilengkapi dengan teleskop, berbagai jenis rokok yang ada di etalase toko, 2 (dua) kotak Mie Goreng Sedap dan uang sejumlah lebih kurang Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah). Bahwa setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut diatas, Terdakwa keluar melalui tempat yang sama. Bahwa kemudian hasil dari mencuri tersebut dibagi antara Terdakwa, Suyatip alias Pak Siti dan Sukawi dimana Terdakwa mendapat bagian rokok ± 20 (dua puluh) bungkus dari berbagai jenis merk dan 1 (satu) pucuk senapan angin jenis PCP warna doreng yang dilengkapi dengan teleskop, Suyatip Alias Pak Siti mendapat bagian rokok sebanyak ± 20 (dua puluh) bungkus dari berbagai jenis merk, uang sejumlah lebih kurang Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) kotak Mie Goreng Sedap sedangkan Sukawi mendapat bagian ± 20 (dua puluh) bungkus dari berbagai jenis merk, dan 1 (satu) kotak Mie Goreng Sedap. Bahwa kemudian 1 (satu) pucuk senapan angin jenis PCP warna doreng yang dilengkapi dengan teleskop tersebut oleh Terdakwa gadaikan kepada saksi Muhammad Rusman Fauzi Alias Afif bin Sunarto sebesar Rp. 750.000,-. ( tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang mana uang tersebut dipergunakan oleh Terdakwa untuk keperluan sehari-harinya. Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Suyatip alias Pak Siti dan Sukawi (keduanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) mengambil barang-barang tersebut diatas tanpa seizin saksi Kiki Andika alias Maseeki. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Suyatip alias Pak Siti dan Sukawi (keduanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) saksi Kiki Andika alias Maseki mengalami kerugian kurang lebih Rp 4.810.000.- (empat juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHPidana.

ATAU

KEDUA :

----- Bahwa ia Terdakwa Pujiono alias Puji bin Jumawi bersama-sama dengan Suyatip alias Pak Siti dan Sukawi (keduanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) pada hari Sabtu tanggal 15 Juli 2017 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juli 2017 bertempat di toko milik saksi Kiki Andika alias Maseki yang terletak di rumah saksi Kiki Andika alias Maseki yang beralamat di Kampung Selatan RT.03/RW.06, Desa Mojosari, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mengambil barang sesuatu, yang seluruhya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan Suyatip alias Pak Siti dan Sukawi (keduanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) dengan cara sebagai berikut :

Bermula ketika mertua Terdakwa yaitu Suyatip alias Pak Siti mengajak Terdakwa untuk mencuri sambil berkata “bahwa ada toko kosong” dan Terdakwa menyetujuinya. Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 15 Juli 2017 sekira pukul 00.00 WIB Terdakwa berangkat bersama Suyatip Alias Pak Siti dan Sukawi dengan menggunakan sepeda motor menuju tempat sasaran pencurian yang berlokasi di toko milik saksi Kiki Andika alias Maseki yang terletak di rumah saksi Kiki Andika alias Maseki yang beralamat di Kampung Selatan RT.03/RW.06, Desa Mojosari, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo, sesampai dilokasi toko tersebut sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa bersama-sama dengan Suyatip alias Pak Siti dan Sukawi masuk perkarangan rumah saksi Kiki Andika alias Maseki dan langsung menuju toko milik saksi Kiki Andika alias Maseki yang terletak di rumah saksi Kiki Andika alias Maseki sedangkan Suyatip Alias Pak Siti  dan Sukawi menunggu diluar toko/rumah untuk berjaga-jaga, Kemudian Terdakwa lewat belakang took dan menemukan sebuah kapak bergagang kayu ukuran 29 cm yang kemudian Terdakwa gunakan untuk mencongkel dinding yang terbuat dari anyaman bambu / gedek  dan setelah berhasil masuk toko kemudian Terdakwa mengambil barang – barang berupa 1 (satu) pucuk senapan angin jenis PCP warna doreng yang dilengkapi dengan teleskop, berbagai jenis rokok yang ada di etalase toko, 2 (dua) kotak Mie Goreng Sedap dan uang sejumlah lebih kurang Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah). Bahwa setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut diatas, Terdakwa keluar melalui tempat yang sama. Bahwa kemudian hasil dari mencuri tersebut dibagi antara Terdakwa, Suyatip alias Pak Siti dan Sukawi dimana Terdakwa mendapat bagian rokok ± 20 (dua puluh) bungkus dari berbagai jenis merk dan 1 (satu) pucuk senapan angin jenis PCP warna doreng yang dilengkapi dengan teleskop, Suyatip Alias Pak Siti mendapat bagian rokok sebanyak ± 20 (dua puluh) bungkus dari berbagai jenis merk, uang sejumlah lebih kurang Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) kotak Mie Goreng Sedap sedangkan Sukawi mendapat bagian ± 20 (dua puluh) bungkus dari berbagai jenis merk, dan 1 (satu) kotak Mie Goreng Sedap. Bahwa kemudian 1 (satu) pucuk senapan angin jenis PCP warna doreng yang dilengkapi dengan teleskop tersebut oleh Terdakwa gadaikan kepada saksi Muhammad Rusman Fauzi Alias Afif bin Sunarto sebesar Rp. 750.000,-. ( tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang mana uang tersebut dipergunakan oleh Terdakwa untuk keperluan sehari-harinya. Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Suyatip alias Pak Siti dan Sukawi (keduanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) mengambil barang-barang tersebut diatas tanpa seizin saksi Kiki Andika alias Maseeki. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Suyatip alias Pak Siti dan Sukawi (keduanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) saksi Kiki Andika alias Maseki mengalami kerugian kurang lebih Rp 4.810.000.- (empat juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke-4, dan ke-5 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya