Dakwaan |
D a k w a a n :
------------Bahwaterdakwa NARSO HADI SUSANTO Alias PAK YULIANA Bin NITO pada hari Sabtu tanggal 03September 2016 sekitar pukul 01.00 Wibatau setidak-tidaknya pada bulan September 2016 bertempat di rumah saksi Candra Firmansyah yang terletak di Kampung Randu Agung, RT. 01, RW. 01, Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondoatau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambilnya dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 02 September 2016 terdakwa NARSO HADI SUSANTO Alias PAK YULIANA Bin NITOditagih hutang oleh temannya selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 03 September 2016 sekitar pukul 00.00 Wib timbul niat terdakwa untuk mengambil barang milik orang lain kemudian terdakwa berangkat dari rumah orang tua terdakwa yang terletak di Dusun Timur Rejo, Desa Bimorejo, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash Nomor Polisi B 6530 PBV warna sesuai STNK biru hitam (warna sekarang merah hitam) Noka MH8ED440C44681333 Nosin E4021D689960 lalu pada saat melintas depan rumah saksi Candra Firmansyah yang terletak di Kampung Randu Agung, RT. 01, RW. 01, Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo yang dalam kondisi sepi dan jauh dari pemukiman warga, terdakwa menghentikan sepeda motor yang dikendarainya dan memarkir sepeda motor tersebut di depan rumah saksi Candra Firmansyah.
- Bahwa setelah memarkir sepeda motor yang dikendarai, terdakwa berjalan kaki menuju jendela ruang tamu yang berada di samping rumah kemudian terdakwa mencongkel jendela ruang tamu menggunakan obeng warna hitam dengan panjang 15 Centimeter yang dipersiapkan dari rumah selanjutnya setelah jendela tersebut berhasil dibuka terdakwa langsung masuk ke dalam rumah saksi Candra Firmansyah.
- Bahwa pada saat berada di dalam rumah terdakwa langsung menuju ke kamar yang terletak di bagian belakang dan dalam keadaan tidak terkunci lalu terdakwa masuk ke dalam kamar dan mengambil 1 (satu) buah handphone merk Iphone 4S warna putih, 1 (satu) handphone merk Samsung Mega 58 warna hitam, 1 (satu) buah camera merk Nicon J3 Mirrolles warna hitam, 1 (satu) buah modem merk Andromax warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) selanjutnya setelah berhasil mengambil barang-barang dan uang tersebut terdakwa keluar lewat jendela dan kembali ke rumah.
- Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) buah handphone merk Iphone 4S warna putih IMEI 013171004343640, 1 (satu) handphone merk Samsung Mega 58 warna hitam IMEI 357639/05/141123/3, 1 (satu) buah camera merk Nicon J3 Mirrolles warna hitam, 1 (satu) buah modem merk Andromax warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan saksi Candra Firmansyah selaku pemiliknya.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 September 2016 sekitar pukul 12.00 Wib di kandang sapi barat rumah saksi Suwandi yang terletak di Kampung Bimo RT. 01, RW. 01, Desa Bimorejo, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi terdakwa menyuruh saksi Suwandi untuk menjualkan 1 (satu) buah handphone merk Iphone 4S warna putih milik saksi Candra Firmansyah yang telah diambil oleh terdakwa selanjutnya saksi Suwandi menjual 1 (satu) buah handphone merk Iphone 4S warna putih tersebut kepada saksi Supaat dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kemudian pada hari Senin tanggal 19 September 2016 saksi Supaat menyalakan 1 (satu) buah handphone merk Iphone 4S warna putih yang telah dibeli dari saksi Suwandi tiba-tiba di layar handphone tersebut muncul tulisan “Maaf Iphone ini hilang bagi yang menemukan harap hubungi 085746579500†lalu saksi Supaat menghubungi nomer handphone milik saksi Candra Firmasnyah tersebut kemudian saksi Supaat dan saksi Candra mendatangi rumah saksi Suwandi dan mendapat informasi bahwa 1 (satu) buah handphone merk Iphone 4S warna putih berasal dari terdakwa selanjutnya saksi Candra Firmansyah melaporkan kepada petugas kepolisian Resort (Polres) Situbondo lalu pada tanggal 29 Desember 2016 saksi Hudoyo dan saksi Dodi Prasetyo anggota Polres Situbondo melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, saksi Candra Firmansyah mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).ÂÂÂ
------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 363Ayat (1)Ke- 3, 5 KUHP. ----------------------------------------------------- |