Dakwaan |
----- Bahwa Terdakwa NUNUNG INDRO HANDOK Alias NUNUNG Bin (ALM) ABD MUKTI pada hari KAMIS tanggal 15 APRIL 2021 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2021, bertempat di halaman depan SPBU 5468312 / Watu Lungguh yang beralamat di Jl. Raya Bondowoso – Situbondo masuk Dusun Kotakan Utara Ds. Kotakan Kec. Situbondo Kab. Situbondo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini; melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal dari sekira akhir bulan Maret tahun 2021 pukul 21.00 WIB di depan halaman SPBU Watu Lungguh yang merupakan tempat saksi ABD. SHONA Alias SHENA Bin DULLAH bekerja sebagai waker/penjaga malam dan bertemu dengan terdakwa dan menegurnya, karena terdakwa sering meminta jatah bensin tanpa membayar kepada operator SPBU yang menyebabkan petugas SPBU ketakutan, sehingga saksi ABD. SHONA Alias SHENA Bin DULLAH mengatakan kepada terdakwa agar meminta uang kepada saksi ABD. SHONA Alias SHENA saja, dan langsung diberi uang oleh saksi ABD. SHONA Alias SHENA sebesar Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) untuk membeli bensin.
- Selanjutnya pada hari Kamis 15 April 2021 sekira pukul 18.00 WIB, setelah buka puasa terdakwa keluar rumah dengan mengendarai motor miliknya yakni 1 (satu) unit Sepeda Motor Kawasaki Ninja 150 Warna Biru Nopol W-2396-AK menuju pasar Mimbaan untuk minum-minuman keras jenis arak sebanyak 1 botol tanggung aqua bersama teman-temannya, dan selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB terdakwa pergi menuju DAM Pintu Lima Desa Kotakan untuk minum-minum lagi bersama teman-temannya.
- Di tempat lain, sekira pukul 21.00 WIB saksi ABD. SHONA Alias SHENA berangkat dari rumah menuju SPBU Watu Lungguh untuk jaga malam, dan sesampainya disana saksi ABD. SHONA Alias SHENA berbincang-bincang dengan saksi IBNU HADI Alias PAK NONO dan PAK HERMAN sampai akhirnya mereka membubarkan diri pada pukul 22.00 WIB, saksi IBNU HADI Alias PAK NONO kemudian membeli kopi di warung depan SPBU milik saksi RUSMIYATI Alias BU RUS Alias BU KOKO Binti MUFID, PAK HERMAN pulang, dan saksi ABD. SHONA Alias SHENA ngobrol dengan PAK NITO berbincang-bincang sambil duduk di lencak/kursi bambu yang terletak di halaman depan area SPBU Watu Lungguh.
- Kemudian pada pukul 22.30 WIB saksi ABD. SHONA Alias SHENA dengan PAK NITO pergi untuk makan nasi di depan Terminal Situbondo, dan selesai makan mereka kembali ke SPBU Watu Lungguh dan PAK NITO pun pamit untuk pulang, sedangkan terdakwa yang sudah dalam kondisi mabuk karena minum minuman keras, muncul niatnya untuk membalas perlakuan saksi ABD. SHONA Alias SHENA yang pernah menegur terdakwa hingga terdakwa tersinggung dan menaruh dendam, sehingga kemudian terdakwa pulang kerumah untuk mengambil parang dan selanjutnya langsung pergi menuju ke SPBU Watu Lungguh untuk mencari saksi ABD. SHONA Alias SHENA dengan menggunakan sepeda motor dan parangnya diselipkan di depan setir sepeda motor dalam posisi parang melintang.
- Sekira pukul 23.00 WIB, SPBU yang sudah sepi pembeli dan petugas operator sudah melakukan persiapan untuk untuk menutup SPBU tersebut, sehingga saksi ABD. SHONA Alias SHENA kemudian tidur-tiduran di kursi bambu/lencak depan SPBU dan tertidur sembari menggunakan alas bantal dari jaket dan udeng yang sebelumnya sudah digunakan oleh saksi ABD. SHONA Alias SHENA. Tidak lama kemudian sekira kurang lebih 23.30 WIB, terdakwa yang menemukan saksi ABD. SHONA Alias SHENA sedang berada di lencak, langsung menghampirinya dan membacok menggunakan parang yang dibawa terdakwa hingga mengenai bibir saksi ABD. SHONA Alias SHENA, saksi ABD. SHONA Alias SHENA kemudian terbangun karena mengalami kesakitan karena luka pada bibir dan mengeluarkan darah, dan melihat didepannya sudah ada terdakwa berdiri sambil memegang golok dengan tangan kanannya, dan terdakwa kemudian membacok saksi ABD. SHONA Alias SHENA berulang kali dan saksi ABD. SHONA Alias SHENA menghindar dan menangkis menggunakan tangan kanan sehingga punggung tangan kanan saksi ABD. SHONA Alias SHENA terluka, setelah itu saksi ABD. SHONA Alias SHENA berusaha berdiri dan akan berlari namun terdakwa membacok yang mengenai punggung kaki kanan saksi ABD. SHONA Alias SHENA, saksi ABD. SHONA Alias SHENA kemudian tetap berusaha berlari menuju area pengisian SPBU dan tetap dikejar oleh terdakwa, saksi ABD. SHONA Alias SHENA pun kembali kena bacok sebanyak 1 (satu) kali pada bagian punggung dan tetap berlari mengelilingi memutari pos pompa sebanyak 1 (satu) kali hingga sampai di depan Mushola saksi ABD. SHONA Alias SHENA sempat terjatuh dalam posisi tersungkur karena rasa sakit pada kaki kanan dan tidak kuat berlari. Saksi ABD. SHONA Alias SHENA yang ketakutan akhirnya berdiri lagi dan berlari ke halaman depan SPBU dan menyeberang jalan menuju warung di depan SPBU milik saksi RUSMIYATI Alias BU RUS Alias BU KOKO Binti MUFID, namun terdakwa masih terus mengejar sambil mengacungkan golok yang dipegangnya, saksi ABD. SHONA Alias SHENA pun masuk ke dalam warung dan dalam warung tersebut ada 3 orang yakni saksi IBNU HADI Alias PAK NONO, saksi RUSMIYATI Alias BU RUS Alias BU KOKO Binti MUFID, serta PAK KOKO. Saksi ABD. SHONA Alias SHENA kemudian meminta tolong kepada saksi IBNU HADI Alias PAK NONO dengan berkata “NO…TOLONG NO…” dan terdakwa berkata “MATE BEN SATIYA” (yang artinya MATI KAMU SEKARANG), namun saksi IBNU HADI Alias PAK NONO justru keluar warung karena ketakutan, dan terdakwa kembali mengayunkan goloknya untuk menyerang saksi ABD. SHONA Alias SHENA dan seketika itu saksi ABD. SHONA Alias SHENA memegang tangan kanan terdakwa dan mendorong terdakwa hingga terjatuh tepat di pintu masuk warung, dan saksi ABD. SHONA Alias SHENA kemudian memegang kedua tangan terdakwa dengan kedua tangan saksi ABD. SHONA Alias SHENA dan menindih leher terdakwa dengan lutut sebelah kiri hingga terdakwa meronta-ronta namun tetap dipegang sekuat tenaga oleh saksi ABD. SHONA Alias SHENA hingga banyak darah yang keluar dari bibir saksi ABD. SHONA Alias SHENA yang mengenai wajah dan jaket terdakwa, dan saksi ABD. SHONA Alias SHENA meminta tolong kepada saksi IBNU HADI Alias PAK NONO “NO TOLONG…TOLONG NO…GOLOKNYA DIAMBIL TELPONKAN POLISI!” dan terdakwa berkata “MAK NGOLOK POLISI?” (yang artinya KENAPA MEMANGGIL POLISI?) dan dijawab oleh saksi ABD. SHONA Alias SHENA “DINA LAH, ENGKOK CACAT YA” (yang artinya BIAR LAH, SAYA CACAT INI).
- Selanjutnya, setelah sekira 15 menit lamanya saksi ABD. SHONA Alias SHENA memegang kedua tangan terdakwa dan lutut kirinya menekan leher terdakwa, saksi IBNU HADI Alias PAK NONO menginjak tangan kanan terdakwa dan berhasil mengamankan golok yang dibawa terdakwa dan tidak lama kemudian pihak Kepolisian datang untuk mengamankan terdakwa dan goloknya, dan saksi ABD. SHONA Alias SHENA dibawa ke RSUD Abdoer Rahem Situbondo
- Akibat perbuatan Terdakwa NUNUNG INDRO HANDOK Alias NUNUNG Bin (ALM) ABD MUKTI tersebut saksi ABD. SHONA Alias SHENA mengalami luka yang diakibatkan oleh persentuhan benda tajam dan luka tersebut menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan aktivitas, pekerjaan, jabatan atau mata pencahariannya untuk sementara waktu sebagaimana disimpulkan pada surat Visum Et Repertum Nomor : 13/FORENSIK/RSUD/2021 tanggal 16 April 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. BUDIONO, dokter pada RSUD dr. ABDOER RAHEM Situbondo.
----- Perbuatan Terdakwa NUNUNG INDRO HANDOK Alias NUNUNG Bin (ALM) ABD MUKTI tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana pada 351 Ayat (2) KUHP. |