Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
210/Pid.B/2024/PN Sit AGUS WIDIYONO, S.H., M.H. MOH. SOLIHEN alias MAT bin NDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 210/Pid.B/2024/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4057/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AGUS WIDIYONO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH. SOLIHEN alias MAT bin NDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

---------- Bahwa Terdakwa MOH. SOLIHEN als MAT bin NDI pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juni 2024 bertempat di Halaman Rumah Korban NUR HOLILAH di Dusun Baderan Barat RT. 003 RW. 001 Desa Baderan Kecamatan Sumbermalang Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, melakukan penganiayaan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 19.00 Wib Korban NUR HOLILAH mendatangi rumah Saksi SITTIMA (nenek Korban) yang bersebelahan dengan rumah Korban dengan berkata “mbah, caen bekna andik polean ka BU SELA (mbah, katanya kamu punya hutang hajatan ke BU SELA)” kemudian dijawab oleh Saksi SITTIMA “dinelah jek gik bedeh anak se settongnah (biarkan sudah kan masih ada anak yang satunya)” kemudian Korban berkata “jek deyye ra, mon pessenah tadek nginjem ka engkok kadek, deggik mon panen pabelih (jangan gitu, kalau uangnya belum ada pinjam dulu ke saya, nanti kalau sudah panen baru dikembalikan)” kemudian Terdakwa keluar dari kamar dengan berkata kepada Korban “tak usah rok norok bekna, polanah be’en oreng sogi (kamu gausah ikut-ikut, karna kamu kaya)” dijawab oleh Korban “jek gun mapoleah se cak ngocak (cuma mau mengembalikan hutang hajatan kok harus teriak – teriak)” setelah itu Terdakwa disuruh membeli gula oleh Saksi SITTIMA;
  • Setelah Terdakwa datang membeli gula, Korban mendengar Terdakwa berkata kepada Saksi SITTIMA “yak pamole pas gulanah, male tak e kebentah, polanah la biasa abek en dibik ngabentaan oreng (ini kembalikan gulanya, biar tidak diomongin, karena sudah biasa ngomongin orang makanya takut yang mau diomongin)” mendengar perkataan Terdakwa kemudian Korban berkata “ben arapah mak cak ngocak, jek gun soro mebelih polean, kan todus e keding oreng (kamu kenapa marah-marah, aku kan Cuma bantu ngingetin buat ngembalikan, kan malu di dengar orang lain)” kemudian dijawab oleh Terdakwa “polanah engkok reng tak ndik, engkok la ngalah meloloh, e pamareh polan tang roma Ngak riah, jek ben make sogi ben ollenah mataber pokena (karna aku orang ga punya, karna rumahku kaya gini (sambil nunjuk rumahnya) meskipun kamu kaya, itu hasil kamu jual diri)” kemudian Korban melempar botol susu bayi mengenai Terdakwa, kemudian Terdakwa menarik tangan Korban sehingga Korban terjatuh bersimpuh ke tanah, kemudian Terdakwa memukul kepala bagian depan Korban sebelah kanan menggunakan tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali, memukul kepala bagian belakang Korban, memukul lengan sebelah kiri Korban;
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 440/260/431.201.7.1.1/V/2024 tanggal 26 Juni 2024 yang dikeluarkan oleh UPT PUSKESMAS SUMBERMALANG dan ditandatangani oleh dr. ARIEF RISKI ANDHIKA, akibat perbuatan Terdakwa, Korban mengalami luka sebagai berikut :
  1. Memar dibagian lengan kiri atas dan juga lengan sebelah kanan;
  2. Memar di kepala bagian belakang dan kepala depan sebelah kanan;
  3. Memar di kaki kanan dan kiri.

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya