Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 84.346.645,00 (Delapan Puluh Empat Juta Tiga Ratus Empat Puluh Enam Ribu Enam Ratus Empat Puluh Lima Rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp 55.523.824,00 (Lima Puluh Lima Juta Lima Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Empat Rupiah) ditambah bunga sebesar Rp 28.822.821,00 (Dua Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Dua Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Satu Rupiah) ditambah denda/penalty sebesar Rp. 2,500,000.00 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |