Dakwaan |
PRIMAIR
----- Bahwa ia terdakwa MOH. HIDAYAT Alias DAYAT Bin SUFAT pada hari Sabtu tanggal 02 Februari 2019 , kejadian pertama sekitar pukul 00.15 wib kemudian kejadian kedua sekitar pukul 00.16 wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2019, bertempat di area dermaga atau Pelabuhan Bong, tepatnya di Desa Pesisir, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Awalnya pada hari Jumat, tanggal 01 Februari 2019, sekitar pukul 23.00 wib terdakwa berkumpul bersama dengan saksi MOHAMMAD AZMAN FIKRIH Alias FIKRIH, YUNUS, GUSTI dan WILDAN di belakang warung milik ibu saksi MOHAMAD AZMAN FIKRIH Alias FIKRIH, tepatnya di Pelabuhan Bong, Desa Pesisir, Kec. Besuki, Kab. Situbondo. Setelah pukul 23.30 wib YUNUS, GUSTI dan WILDAN pulang terlebih dahulu, tetapi terdakwa bersama dengan saksi MOHAMAD AZMAN FIKRIH Alias FIKRIH masih berada di belakang warung milik ibu saksi MOHAMAD AZMAN FIKRIH Alias FIKRIH. Tidak lama kemudian, terdakwa menyuruh saksi MOHAMAD AZMAN FIKRIH Alias FIKRIH untuk meminjam korek api kepada orang-orang yang sedang berkumpul di Selatan warung milik ibu saksi MOHAMAD AZMAN FIKRIH Alias FIKRIH. Lalu saksi MOHAMAD AZMAN FIKRIH Alias FIKRIH menghampiri orang-orang yang sedang berkumpul tersebut dan ternyata saksi MOHAMAD AZMAN FIKRIH Alias FIKRIH kenal dengan orang-orang tersebut yaitu saksi SAIFUL ARIF GUNAWAN, HAIL IFSADIY Alias HA’IL, saksi MOHAMAD RONI Alias RONI dan saksi MARZUKI Alias KIKI, sehingga pada saat itu saksi MOHAMAD AZMAN FIKRIH Alias FIKRIH ikut berkumpul dengan saksi SAIFUL ARIF GUNAWAN, HAIL IFSADIY Alias HA’IL, saksi MOHAMAD RONI Alias RONI dan saksi MARZUKI Alias KIKI.
- Bahwa tidak lama kemudian terdakwa datang ke tempat berkumpulnya saksi SAIFUL ARIF GUNAWAN, HAIL IFSADIY Alias HA’IL, saksi MOHAMAD RONI Alias RONI, saksi MARZUKI Alias KIKI dan saksi MOHAMAD AZMAN FIKRIH Alias FIKRIH lalu terdakwa bertanya “Ngapain disini kok kumpul kumpul di wilayah saya” kemudian di jawab oleh saksi SAIFUL ARIF GUNAWAN dan saksi HAIL IFSADIY Alias HA’IL “gak ada hanya duduk duduk saja”, selanjutnya terdakwa meminta uang dengan cara memaksa, sehingga pada saat tersebut terjadi pertengkaran adu mulut dan perkelahian saling dorong antara terdakwa dengan saksi SAIFUL ARIF GUNAWAN, saksi HAIL IFSADIY Alias HA’IL, saksi MOHAMAD RONI Alias RONI dan saksi MARZUKI Alias KIKI, selanjutnya di lerai oleh saksi MOHAMAD AZMAN FIKRIH Alias FIKRIH, akhirnya terdakwa pergi meninggalkan tempat kejadian.
- Bahwa setelah terdakwa lari meninggalkan tempat kejadian tersebut, terdakwa pergi ke rumah Kakek terdakwa yang bernama JAMIN. Sesampainya di rumah kakek terdakwa, terdakwa mengambil pisau di atas lemari kamar terdakwa yang terletak di rumah kakek terdakwa. Setelah itu terdakwa kembali ke Pelabuhan / Dermaga Bong, Desa Pesisir, Kec. Besuki, Kab. Situbondo dengan mengendarai sepeda motor terdakwa dengan tujuan membalas dendam.
- Bahwa sekitar pukul 00.15 wib terdakwa sampai di Pelabuhan/Dermaga Bong, Desa Pesisir, Kec. Besuki, Kab. Situbondo dengan membawa pisau, posisi terdakwa membawa pisau yaitu pisau tersebut dipegang dengan tangan kanan terdakwa. Kemudian pada saat itu saksi SAIFUL ARIF GUNAWAN, saksi HAIL IFSADIY Alias HA’IL, saksi MOHAMAD RONI Alias RONI dan saksi MARZUKI Alias KIKI melihat terdakwa datang, lalu para saksi langsung berdiri. Tiba-tiba terdakwa berjalan menghampiri saksi SAIFUL ARIF GUNAWAN dan mengarahkan tangan kanannya yang membawa pisau tersebut ke arah kepala saksi SAIFUL ARIF GUNAWAN, dan terdakwa langsung membacok/mengarahkan pisaunya kepada saksi SAIFUL ARIF GUNAWAN sebanyak kurang lebih 2 (dua) kali dan mengenai bagian wajah saksi SAIFUL ARIF GUNAWAN tepatnya pada bagian bawah mata sebelah kanan dan pada bagian telinga. Selang 1 (satu) menit kemudian, tepatnya pukul 00.16 wib terdakwa menuju ke arah saksi HAIL IFSADIY Alias HA’IL, setelah itu terdakwa langsung mengarahkan tangan kanannya yang sedang memegang pisau membacok dan mengarahkan pisaunya kepada saksi HAIL IFSADIY Alias HA’IL ke arah wajah saksi HAIL IFSADIY Alias HA’IL sehingga saksi HAIL IFSADIY Alias HA’IL mengalami luka robek dan mengeluarkan darah pada bagian pipi kiri dan bahu sebelah kiri. Setelah kejadian tersebut terdakwa lari meninggalkan tempat dengan mengendarai sepeda motornya. Lalu saksi SAIFUL ARIF GUNAWAN dan saksi HAIL IFSADIY Alias HA’IL dilarikan ke Rumah Sakit Umum Besuki oleh saksi MOHAMAD RONI Alias RONI, sedangkan saksi MARZUKI Alias KIKI mengamankan sepeda motor milik saksi SAIFUL ARIF GUNAWAN dan HAIL IFSADIY Alias HA’IL.
- Bahwa setelah kejadian, terdakwa melarikan diri ke Jakarta selama kurang lebih 1 (satu) tahun. Setelah itu pada tanggal 11 Juni 2020 dilakukan penangkapan terhadap terdakwa oleh Petugas Kepolisian.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut membuat saksi SAIFUL ARIF GUNAWAN mengalami luka berat yaitu luka robek di dekat mata kanan dan luka robek di belakang telinga kanan, sesuai dengan hasil Visum et Repertum pada UPT Rumah Sakit Umum Daerah Besuki Nomor : 884/027.2/431.519.1/2019 tanggal 02 Februari 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Sedono sebagai dokter yang bekerja di UPT RSUD Besuki yang telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban SAIFUL ARIF GUNAWAN pada tanggal 02 Februari 2019 pukul 01.00 wib, dengan hasil pemeriksaan :
- Anamnesis: Menurut pengakuan korban pasien mengaku telah di bacok menggunakan pisau panjang.
- Pemeriksaan fisik: Criri khusus: Tidak ada ciri khusus, - Kepala: Ditemukan luka robek di dekat mata kanan ukuran tiga sentimeter kali dua sentimeter, ditemukan adanya luka robek dibelakang telinga sebelah kanan ukuran lima sentimeter kali empat sentimeter.
- Pemeriksaan penunjang: -
- Pengobatan dan tindakan: Terhadap korban dilakukan pembersihan dan perawatan luka, penjahitan luka di dekat bawah mata kanan dan dibelakang telinga sebelah kanan, pemberian suntikan anti tetanus dan obat minum antibiotika serta obat anti nyeri. Korban dipulangkan.
- Kesimpulan: Pada laki-laki berusia 22 tahun, ditemukan luka terbuka pada dekat bawah mata kanan dan dibelakang telinga sebelah kanan akibat benda tajam. Luka-luka tersebut telah menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan untuk sementara waktu. Demikianlah visum et repertum ini dibuat dengan sebenarnya dengan menggunakan keilmuan yang sebaik-baiknya, mengingat sumpah sesuai dengan undang-undang kedokteran.
- Bahwa selain itu akibat perbuatan terdakwa tersebut membuat saksi korban HAIL IFSADIY Alias HA’IL juga mengalami luka berat yaitu adanya luka robek pada pipi kiri dan luka robek pada bahu kiri saksi korban HAIL IFSADIY Alias HA’IL sesuai dengan hasil Visum Et Repertum pada UPT Rumah Sakit Umum Derah Beruki Nomor : 884/027.1/431.519.1/2019 tanggal 02 Februari 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Sedono sebagai dokter yang bekerja di UPT RSUD Besuki yang telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban HAIL IFSADIY Alias HA’IL pada tanggal 02 Februari 2019 pukul 01.00 wib, dengan hasil pemeriksaan :
- Anamnesis: Menurut pengakuan korban pasien mengaku telah di bacok menggunakan pisau panjang.
- Pemeriksaan fisik: Criri khusus: Tidak ada ciri khusus, - Kepala: Ditemukan adanya luka robek di pipi kiri pasien dengan ukuran lima belas sentimeter kali dua sentimeter, - Leher: Tidak tampak kelainan, Bahu: Ditemukan luka robek di bahu kiri pasien dengan ukuran enam sentimeter kali satu sentimeter.
- Pemeriksaan penunjang: -
- Pengobatan dan tindakan: Terhadap korban dilakukan pembersihan dan perawatan luka, penjahitan luka di dekat bawah mata kanan dan dibelakang telinga sebelah kanan, pemberian suntikan anti tetanus dan obat minum antibiotika serta obat anti nyeri. Korban dipulangkan.
- Kesimpulan: Pada laki-laki berusia 19 Tahun, ditemukan luka terbuka pada pipi sebelah kiri dan bahu kiri akibat benda tajam. Luka-luka tersebut telah menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan untuk sementara waktu. Demikianlah visum et repertum ini dibuat dengan sebenarnya dengan menggunakan keilmuan yang sebaik-baiknya, mengingat sumpah sesuai dengan undang-undang kedokteran.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban SAIFUL ARIF GUNAWAN dan saksi korban HAIL IFSADIY Alias HA’IL mengalami luka berat yaitu luka robek sehingga membutuhkan waktu untuk proses penyembuhan. Dan untuk luka-luka robek tersebut, dilakukan penjahitan. Setelah sembuh, bekas jahitan tersebut akan tetap terlihat bekas jahitan dan tidak bisa sempurna seperti sedia kala dan secara estetika sudah mengurangi nilai keindahan kulit saksi korban SAIFUL ARIF GUNAWAN dan saksi korban HAIL IFSADIY Alias HA’IL.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
SUBSIDAIR
----- Bahwa ia terdakwa MOH. HIDAYAT Alias DAYAT Bin SUFAT pada hari Sabtu tanggal 02 Februari 2019 kejadian pertama sekitar pukul 00.15 wib kemudian kejadian kedua sekitar pukul 00.16 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2019, bertempat di area dermaga atau Pelabuhan Bong, tepatnya di Desa Pesisir, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, telah melakukan penganiayaan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- bersama dengan saksi MOHAMMAD AZMAN FIKRIH Alias FIKRIH, YUNUS, GUSTI dan WILDAN di belakang warung milik ibu saksi MOHAMAD AZMAN FIKRIH Alias FIKRIH, tepatnya di Pelabuhan Bong, Desa Pesisir, Kec. Besuki, Kab. Situbondo. Setelah pukul 23.30 wib YUNUS, GUSTI dan WILDAN pulang terlebih dahulu, tetapi terdakwa bersama dengan saksi MOHAMAD AZMAN FIKRIH Alias FIKRIH masih berada di belakang warung milik ibu saksi MOHAMAD AZMAN FIKRIH Alias FIKRIH. Tidak lama kemudian, terdakwa menyuruh saksi MOHAMAD AZMAN FIKRIH Alias FIKRIH untuk meminjam korek api kepada orang-orang yang sedang berkumpul di Selatan warung milik ibu saksi MOHAMAD AZMAN FIKRIH Alias FIKRIH. Lalu saksi MOHAMAD AZMAN FIKRIH Alias FIKRIH menghampiri orang-orang yang sedang berkumpul tersebut dan ternyata saksi MOHAMAD AZMAN FIKRIH Alias FIKRIH kenal dengan orang-orang tersebut yaitu saksi SAIFUL ARIF GUNAWAN, HAIL IFSADIY Alias HA’IL, saksi MOHAMAD RONI Alias RONI dan saksi MARZUKI Alias KIKI, sehingga pada saat itu saksi MOHAMAD AZMAN FIKRIH Alias FIKRIH ikut berkumpul dengan saksi SAIFUL ARIF GUNAWAN, HAIL IFSADIY Alias HA’IL, saksi MOHAMAD RONI Alias RONI dan saksi MARZUKI Alias KIKI.
- Bahwa tidak lama kemudian terdakwa datang ke tempat berkumpulnya saksi SAIFUL ARIF GUNAWAN, HAIL IFSADIY Alias HA’IL, saksi MOHAMAD RONI Alias RONI, saksi MARZUKI Alias KIKI dan saksi MOHAMAD AZMAN FIKRIH Alias FIKRIH lalu terdakwa bertanya “Ngapain disini kok kumpul kumpul di wilayah saya” kemudian di jawab oleh saksi SAIFUL ARIF GUNAWAN dan saksi HAIL IFSADIY Alias HA’IL “gak ada hanya duduk duduk saja”, selanjutnya terdakwa meminta uang dengan cara memaksa, sehingga pada saat tersebut terjadi pertengkaran adu mulut dan perkelahian saling dorong antara terdakwa dengan saksi SAIFUL ARIF GUNAWAN, saksi HAIL IFSADIY Alias HA’IL, saksi MOHAMAD RONI Alias RONI dan saksi MARZUKI Alias KIKI, selanjutnya di lerai oleh saksi MOHAMAD AZMAN FIKRIH Alias FIKRIH, akhirnya terdakwa pergi meninggalkan tempat kejadian.
- Bahwa setelah terdakwa lari meninggalkan tempat kejadian tersebut, terdakwa pergi ke rumah Kakek terdakwa yang bernama JAMIN. Sesampainya di rumah kakek terdakwa, terdakwa mengambil pisau di atas lemari kamar terdakwa yang terletak di rumah kakek terdakwa. Setelah itu terdakwa kembali ke Pelabuhan / Dermaga Bong, Desa Pesisir, Kec. Besuki, Kab. Situbondo dengan mengendarai sepeda motor terdakwa dengan tujuan membalas dendam.
- Bahwa sekitar pukul 00.15 wib terdakwa sampai di Pelabuhan/Dermaga Bong, Desa Pesisir, Kec. Besuki, Kab. Situbondo dengan membawa pisau, posisi terdakwa membawa pisau yaitu pisau tersebut dipegang dengan tangan kanan terdakwa. Kemudian pada saat itu saksi SAIFUL ARIF GUNAWAN, saksi HAIL IFSADIY Alias HA’IL, saksi MOHAMAD RONI Alias RONI dan saksi MARZUKI Alias KIKI melihat terdakwa datang, lalu para saksi langsung berdiri. Tiba-tiba terdakwa berjalan menghampiri saksi SAIFUL ARIF GUNAWAN dan mengarahkan tangan kanannya yang membawa pisau tersebut ke arah kepala saksi SAIFUL ARIF GUNAWAN, dan terdakwa langsung membacok/mengarahkan pisaunya kepada saksi SAIFUL ARIF GUNAWAN sebanyak kurang lebih 2 (dua) kali dan mengenai bagian wajah saksi SAIFUL ARIF GUNAWAN tepatnya pada bagian bawah mata sebelah kanan dan pada bagian telinga. Selang 1 (satu) menit kemudian, tepatnya pukul 00.16 wib terdakwa menuju ke arah saksi HAIL IFSADIY Alias HA’IL, setelah itu terdakwa langsung mengarahkan tangan kanannya yang sedang memegang pisau membacok dan mengarahkan pisaunya kepada saksi HAIL IFSADIY Alias HA’IL ke arah wajah saksi HAIL IFSADIY Alias HA’IL sehingga saksi HAIL IFSADIY Alias HA’IL mengalami luka robek dan mengeluarkan darah pada bagian pipi kiri dan bahu sebelah kiri. Setelah kejadian tersebut terdakwa lari meninggalkan tempat dengan mengendarai sepeda motornya. Lalu saksi SAIFUL ARIF GUNAWAN dan saksi HAIL IFSADIY Alias HA’IL dilarikan ke Rumah Sakit Umum Besuki oleh saksi MOHAMAD RONI Alias RONI, sedangkan saksi MARZUKI Alias KIKI mengamankan sepeda motor milik saksi SAIFUL ARIF GUNAWAN dan HAIL IFSADIY Alias HA’IL.
- Bahwa setelah kejadian, terdakwa melarikan diri ke Jakarta selama kurang lebih 1 (satu) tahun. Setelah itu pada tanggal 11 Juni 2020 dilakukan penangkapan terhadap terdakwa oleh Petugas Kepolisian.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut membuat saksi SAIFUL ARIF GUNAWAN mengalami luka robek di dekat mata kanan dan luka robek di belakang telinga kanan, sesuai dengan hasil Visum et Repertum pada UPT Rumah Sakit Umum Daerah Besuki Nomor : 884/027.2/431.519.1/2019 tanggal 02 Februari 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Sedono sebagai dokter yang bekerja di UPT RSUD Besuki yang telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban SAIFUL ARIF GUNAWAN pada tanggal 02 Februari 2019 pukul 01.00 wib, dengan hasil pemeriksaan :
- Anamnesis: Menurut pengakuan korban pasien mengaku telah di bacok menggunakan pisau panjang.
- Pemeriksaan fisik: Criri khusus: Tidak ada ciri khusus, - Kepala: Ditemukan luka robek di dekat mata kanan ukuran tiga sentimeter kali dua sentimeter, ditemukan adanya luka robek dibelakang telinga sebelah kanan ukuran lima sentimeter kali empat sentimeter.
- Pemeriksaan penunjang: -
- Pengobatan dan tindakan: Terhadap korban dilakukan pembersihan dan perawatan luka, penjahitan luka di dekat bawah mata kanan dan dibelakang telinga sebelah kanan, pemberian suntikan anti tetanus dan obat minum antibiotika serta obat anti nyeri. Korban dipulangkan.
- Kesimpulan: Pada laki-laki berusia 22 tahun, ditemukan luka terbuka pada dekat bawah mata kanan dan dibelakang telinga sebelah kanan akibat benda tajam. Luka-luka tersebut telah menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan untuk sementara waktu. Demikianlah visum et repertum ini dibuat dengan sebenarnya dengan menggunakan keilmuan yang sebaik-baiknya, mengingat sumpah sesuai dengan undang-undang kedokteran.
- Bahwa selain itu akibat perbuatan terdakwa tersebut membuat saksi korban HAIL IFSADIY Alias HA’IL juga mengalami luka berat yaitu adanya luka robek pada pipi kiri dan luka robek pada bahu kiri saksi korban HAIL IFSADIY Alias HA’IL sesuai dengan hasil Visum Et Repertum pada UPT Rumah Sakit Umum Derah Beruki Nomor : 884/027.1/431.519.1/2019 tanggal 02 Februari 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Sedono sebagai dokter yang bekerja di UPT RSUD Besuki yang telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban HAIL IFSADIY Alias HA’IL pada tanggal 02 Februari 2019 pukul 01.00 wib, dengan hasil pemeriksaan :
- Anamnesis: Menurut pengakuan korban pasien mengaku telah di bacok menggunakan pisau panjang.
- Pemeriksaan fisik: Criri khusus: Tidak ada ciri khusus, - Kepala: Ditemukan adanya luka robek di pipi kiri pasien dengan ukuran lima belas sentimeter kali dua sentimeter, - Leher: Tidak tampak kelainan, Bahu: Ditemukan luka robek di bahu kiri pasien dengan ukuran enam sentimeter kali satu sentimeter.
- Pemeriksaan penunjang: -
- Pengobatan dan tindakan: Terhadap korban dilakukan pembersihan dan perawatan luka, penjahitan luka di dekat bawah mata kanan dan dibelakang telinga sebelah kanan, pemberian suntikan anti tetanus dan obat minum antibiotika serta obat anti nyeri. Korban dipulangkan.
- Kesimpulan: Pada laki-laki berusia 19 Tahun, ditemukan luka terbuka pada pipi sebelah kiri dan bahu kiri akibat benda tajam. Luka-luka tersebut telah menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan untuk sementara waktu. Demikianlah visum et repertum ini dibuat dengan sebenarnya dengan menggunakan keilmuan yang sebaik-baiknya, mengingat sumpah sesuai dengan undang-undang kedokteran.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. |