Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.G/2019/PN Sit SUMIATI 1.ASBIAN
2.SUN YANIK
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 36/Pdt.G/2019/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 22 Jul. 2019
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1SUMIATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dewi Kusuma WardaniSUMIATI
Tergugat
NoNama
1ASBIAN
2SUN YANIK
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Bank BPR Jatim di Situbondo Bank UMKM Jawa timur
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR  :

1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

2.Menyatakan  secara hukum bahwa obyek sengketa : Sertifikat Hak Milik  Nomor  3701 / Desa Besuki , Kecamatan Besuki ,  Kabupaten  Situbondo atas nama  ASBIAN , Luas : 118 M2  dengan batas –batas  sebagai berikut :

                             Utara      :  Gang ;

                             Selatan  :  Pekarangan B.Siti & Hernadi ;

                            Timur     :  Pekarangan Safiudin ;

                            Barat      :  Pekarangan Rusdi ;        

Adalah tanah hak milik dari Penggugat ;

3.Menyatakan sah secara hukum Surat Perjanjian Jual Beli Tanah dan Rumah yang dilakukan  oleh  kedua pihak tersebut ;

4.Menyatakan sah secara hukum Surat Perjanjian Kontrak Rumah yang dilakukan  oleh  kedua pihak tersebut ;

5.Menyatakan secara hukum bahwa perbuatan Para Tergugat menguasai obyek     sengketa tersebut adalah tanpa hak dan secara melawan hukum dan obyek sengketa tersebut harus dikembalikan kepada Penggugat tanpa syarat apapun ;

6.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (CB) tersebut ;

7.Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik No.3701Desa Besuki atas nama Asbian tersebut kepada Penggugat tanpa persyaratan apapun ;

8.Menghukum Para Tergugat untuk membayar kontrak rumah per tahun Rp.2.000.000.- (dua juta rupiah) selama 3(tiga) tahun sebesar Rp.6.000.000.- (enam juta rupiah)kepada Pebggugat  ;

9.Menghukum dan atau memerintahkan kepada Para Tergugat dan atau siapapun    saja yang menguasai obyek sengketa tersebut untuk segera mengosongkan    atau meyerahkan tanah tersebut  kepada Penggugat tanpa ganti rugi atau     persyaratan lainnya dan apabila perlu dengan  bantuan pihak berwajib ( polisi ) ;

10.Menghukum Turut  Tergugat untuk tunduk pada putusan perkara ini ;

11.Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala beaya yang timbul dalam    perkara ini ;                           

SUBSIDAIR :

                Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak