Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
36/Pdt.G/2019/PN Sit | SUMIATI | 1.ASBIAN 2.SUN YANIK |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Jul. 2019 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 36/Pdt.G/2019/PN Sit | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 22 Jul. 2019 | ||||||
Nomor Surat | 001 | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR : 1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2.Menyatakan secara hukum bahwa obyek sengketa : Sertifikat Hak Milik Nomor 3701 / Desa Besuki , Kecamatan Besuki ,  Kabupaten Situbondo atas nama ASBIAN , Luas : 118 M2 dengan batas –batas sebagai berikut :                             Utara     : Gang ;                             Selatan  : Pekarangan B.Siti & Hernadi ;                            Timur    :  Pekarangan Safiudin ;                            Barat     :  Pekarangan Rusdi ;        Adalah tanah hak milik dari Penggugat ; 3.Menyatakan sah secara hukum Surat Perjanjian Jual Beli Tanah dan Rumah yang dilakukan oleh kedua pihak tersebut ; 4.Menyatakan sah secara hukum Surat Perjanjian Kontrak Rumah yang dilakukan oleh kedua pihak tersebut ; 5.Menyatakan secara hukum bahwa perbuatan Para Tergugat menguasai obyek    sengketa tersebut adalah tanpa hak dan secara melawan hukum dan obyek sengketa tersebut harus dikembalikan kepada Penggugat tanpa syarat apapun ; 6.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (CB) tersebut ; 7.Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik No.3701Desa Besuki atas nama Asbian tersebut kepada Penggugat tanpa persyaratan apapun ; 8.Menghukum Para Tergugat untuk membayar kontrak rumah per tahun Rp.2.000.000.- (dua juta rupiah) selama 3(tiga) tahun sebesar Rp.6.000.000.- (enam juta rupiah)kepada Pebggugat  ; 9.Menghukum dan atau memerintahkan kepada Para Tergugat dan atau siapapun   saja yang menguasai obyek sengketa tersebut untuk segera mengosongkan   atau meyerahkan tanah tersebut kepada Penggugat tanpa ganti rugi atau    persyaratan lainnya dan apabila perlu dengan bantuan pihak berwajib ( polisi ) ; 10.Menghukum Turut  Tergugat untuk tunduk pada putusan perkara ini ; 11.Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala beaya yang timbul dalam   perkara ini ;                           SUBSIDAIR :                Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya ; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |