Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2022/PN Sit 1.MOH. NUR ALI
2.SRI WAHYUNINGSIH
2.PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. KANTOR CABANG SITUBONDO
3.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG JEMBER
4.DWI BUDI SULISTYO
5.PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk.
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2022/PN Sit
Tanggal Surat Selasa, 11 Jan. 2022
Nomor Surat 0001
Penggugat
NoNama
1MOH. NUR ALI
2SRI WAHYUNINGSIH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Syaiful Bakri, S.H., M.H.MOH. NUR ALI
2Syaiful Bakri, S.H., M.H.SRI WAHYUNINGSIH
3Randi Safari, S.Sy.MOH. NUR ALI
4Randi Safari, S.Sy.SRI WAHYUNINGSIH
Tergugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. KANTOR CABANG SITUBONDO
2KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG JEMBER
3DWI BUDI SULISTYO
4PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk.
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1FATHOL BARI, S.H.DWI BUDI SULISTYO
2Abdul AzisPT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. KANTOR CABANG SITUBONDO
Turut Tergugat
NoNama
1KEMENTRIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA
2BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN SITUBONDO
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ANTON H. G. NAPITUPULUKEMENTRIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk  seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut Hukum Bahwa Perbuatan Para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa Pelaksanaan Lelang dan Peralihan Hak atas:
  1. Sertipikat Hak Milik No. 393, 404, 391, 392 atasnama SRI WAHYUNINGSIH (in casu Penggugat II) dengan luas keseluruhan 4650 M2 yang terletak di Kenteng RT 004 RW 009 Desa Tanjung Pecinan Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo dengan batas – batas sebagai berikut:

Sebelah Utara : Sawah milik Eer

Sebelah Selatan : Jalan Desa

Sebelah Barat : Pekarang milik Syaiful, Muzaiyana, Liyema dan Astutik

Sebelah Timur : Selokan

  1. sebidang tanah Pekarangan Sertipikat Hak Milik Nomor 555 atasnama KUSNIA dengan luas 587 M2 yang terletak di Kp. Karang Kenek RT 001 RW 007 Desa Mangaran Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo dengan batas – batas sebagai berikut:

Sebelah Utara : Pekarangan milik Samsuri

Sebelah Selatan : Pekarangan milik Sanisa

Sebelah Barat : Jalan Desa

Sebelah Timur : Pekarangan milik H. Qadir

 adalah Pelaksanaan Lelang dan Peralihan Hak yang Cacat Hukum;

  1. Menghukum Tergugat  untuk membayar keseluruhan kerugian yang dialami oleh Para Penggugat baik kerugian Materiil dan kerugian Immateriil yaitu sebesar Rp. 150.038.000.000,- (seratus lima puluh miliyar tiga puluh delapan juta rupiah) yang harus dibayarkan Tergugat I dan Tergugat IV sekaligus dan tunai seketika kepada Para Penggugat setelah putusan berkekuatan Hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde);
  2. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) meskipun ada Verzet, Banding, Kasasi dan atau Upaya Hukum Luar Biasa;
  3. Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan a quo;
  4. Menghukum  Tergugat  untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Apabila  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, Mohon kiranya memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex eaquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak