Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan Pemohon: SITTI ARI, selaku orang tua dari anak-anak yang masih belum dewasa yaitu: M A H M U D A, Perempuan, lahir di Situbondo tanggal 09 Juni 2003, dan WASILATUL FADILA, Perempuan, lahir di Situbondo tanggal 08 Desember 2007, berwenang mewakili kepentingan anak-anaknya tersebut untuk melakukan perbuatan hukum baik di dalam maupun di luar Pengadilan;
- Memberikan ijin kepada pemohon; SITTI ARI sebagai orang tua/ibu kandung bertindak dalam hukum mewakili kepentingan anak kandungnya yang belum dewasa bernama M A H M U D A (umur 13 tahun/ lahir tanggal 09 Juni 2003) dan WASILATUL FADILA (umur 9 tahun/ lahir tanggal 08 Desember 2007) untuk menandatangani akta dan surat-surat lainnya yang berkaitan dengan proses peralihan hak/menjual harta Gono Gini dari B. AHMAD ASREK dan P. AHMAD ASREK berupa 1 (satu) bidang tanah Hak Yasan Kohir/ Petok No. 22, Persil No. 86 Kelas; II, seluas 0,150 Ha. tertulis atas nama B. AHMAD ASREK Yang terletak di Desa Mangaran, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo, dengan batas-batas sebagai berikut;
- Utara : Selokan
- Selatan : Tanah Surahmat/Suliman
- Barat : Selokan
- Timur : Jalan.
4. Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara dalam permohonan ini;
Atau
Apabila Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono); |