Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pdt.P/2017/PN Sit. SITTI ARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Feb. 2017
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 7/Pdt.P/2017/PN Sit.
Tanggal Surat Senin, 20 Feb. 2017
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SITTI ARI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1YUDISTIRA NUGROHO, SHSITTI ARI
2MUSRAM DOSO, S.HSITTI ARI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon: SITTI ARI, selaku orang tua dari anak-anak yang masih belum dewasa yaitu: M A H M U D A, Perempuan, lahir di Situbondo tanggal 09 Juni 2003, dan WASILATUL FADILA, Perempuan, lahir di Situbondo tanggal 08 Desember 2007, berwenang mewakili kepentingan anak-anaknya tersebut untuk melakukan perbuatan hukum baik di dalam maupun di luar Pengadilan;
  3. Memberikan ijin kepada pemohon; SITTI ARI sebagai orang tua/ibu kandung bertindak dalam hukum mewakili kepentingan anak kandungnya yang belum dewasa bernama M A H M U D A (umur 13 tahun/ lahir tanggal 09 Juni 2003) dan WASILATUL FADILA (umur 9 tahun/ lahir tanggal 08 Desember 2007) untuk menandatangani akta dan surat-surat lainnya yang berkaitan dengan proses peralihan hak/menjual harta Gono Gini dari B. AHMAD ASREK dan P. AHMAD ASREK berupa 1 (satu) bidang tanah Hak Yasan Kohir/ Petok No. 22, Persil No. 86 Kelas; II, seluas 0,150 Ha. tertulis atas nama B. AHMAD ASREK Yang terletak di Desa Mangaran, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo, dengan batas-batas sebagai berikut;
  • Utara : Selokan
  • Selatan : Tanah Surahmat/Suliman
  • Barat : Selokan
  • Timur : Jalan.

4. Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara dalam permohonan ini;

Atau

Apabila Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak