Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2022/PN Sit PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. Unit Mangaran 1.Tison Eko Kurniawan
2.ANIS SAIDA
3.Misradin
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Mei 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2022/PN Sit
Tanggal Surat Selasa, 19 Apr. 2022
Nomor Surat 002
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. Unit Mangaran
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. Riski MuflihunPT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. Unit Mangaran
Tergugat
NoNama
1Tison Eko Kurniawan
2ANIS SAIDA
3Misradin
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 116.584.229,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjathan/kreditnya (Pokok+ bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 116,584,229.00 (Seratus Enam Belas Juta Lima ratus Delapan Puluh Empat Ribu Dua Ratus Dua Puluh Sembilan Rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp 100.000.000.00 (Seratus Juta Rupiah) ditambah bunga sebesar Rp 16,584,229.00 (Enam Belas Juta Lima Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Dua ratus Dua Puluh Sembilan Rupiah) ditambah denda/penalty sebesar Rp. 2,500,000.00 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau dibetitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lam mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak