Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G.S/2023/PN Sit PT. Bank Mega Tbk. Kantor Cabang Pembantu Situbondo 1.DEWI DAHLIANA
2.ARI KURNIANTO, S.Pd
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 29/Pdt.G.S/2023/PN Sit
Tanggal Surat Jumat, 12 Mei 2023
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Mega Tbk. Kantor Cabang Pembantu Situbondo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Erza Besari Putra, S.HPT. Bank Mega Tbk. Kantor Cabang Pembantu Situbondo
Tergugat
NoNama
1DEWI DAHLIANA
2ARI KURNIANTO, S.Pd
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 110.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum Tergugat 1 telah cidera janji (wanprestasi) kepada Penggugat;
  3. Menetapkan jumlah kerugian yang dialami Penggugat adalah sebesar Rp. 62.946.850,48,- (enam puluh dua juta sembilan ratus ratus empat puluh enam ribu delapan ratus lima puluh rupiah koma empat puluh delapan sen) yang merupakan pokok, bunga dan denda pinjaman Tergugat 1 kepada Penggugat.
  4. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat 1 untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp. 63.758.819,14,-(enam puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu delapan ratus sembilan belas rupiah koma empat belas sen) yang merupakan pokok, bunga dan denda pinjaman Tergugat 1 secara tunai, seketika dan sekaligus kepada Penggugat.
  5. Menghukum Tergugat 1 untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau

Apabila Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak