Dakwaan |
KESATU :
----- Bahwa ia terdakwa MOH. SALAM Bin MAMAN SUPARMAN dan terdakwa NUR AMALIYAH alias AMEL binti H. ABDURRAHMAN pertama pada tanggal 15 September 2015 sekira pukul 12.00 wib, kedua sejak tanggal 02 Nopember 2015 hingga tanggal 30 Mei 2016, ketiga sekira bulan Nopember 2015 sekira pukul 15.00 wib, keempat sejak bulan April 2016 hingga bulan Juni 2016, atau setidak-tidaknya sejak bulan September 2015 hingga bulan Juni 2016, bertempat di pertama di Kamp Tengah, Ds Curahjeru Rt 1 Rw 5, Kec Panji, Kab Situbondo, kedua di Kamp. Tenggir Timur Rt 03 Rw 06, Ds Tenggir, kec Panji, kab Situbondo, ketiga di Ds Widoro Payung, Kec Besuki, Kab Situbondo, ketiga bertempat di Ds Widoro Payung, kec Besuki, Kab Situbondo, keempat bertempat di Ds Tenggir, Kec Panji, Kab Situbondo, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dalam hal perbarengan yang merupakan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada tanggal 15 September 2015 sekira pukul 09.00 wib para terdakwa mendatangi rumah saksi korban Hj Rafika di Kamp Tengah, Ds Curahjeru Rt 1 Rw 5, Kec Panji, Kab Situbondo, setelah bertemu dengan saksi Hj Rafika terdakwa Salam mengatakan akan mendapatkan warisan berjumlah Rp. 14.000.000.000,- dari mertuanya (Alm. Hj. Sarijati) yang berada di Bank BRI Cabang Situbondo namun belum bisa dicairkan karena membutuhkan biaya yang cukup besar untuk proses pencairanya sedangkan saat itu terdakwa Salam sedang tidak mempunyai uang, hal tersebut diyakinkan juga dengan perkataan terdakwa Nur Amalia bahwa uang tersebut adalah warisan dari ibunya, selanjutnya para terdakwa menunjukkan buku rekening tabungan Bank BNI an. Hj. Sarijati dengan jumlah saldo sebesar Rp. 14.751.658.770,- serta Surat Keterangan Waris dari Hj. Sarijati kepada para terdakwa dan putranya yang bernama Wildan yang dibuat oleh Notaris Lukman Hakim, selanjutnya para terdakwa mengatakan pada saksi Hj Rafika apabila cair maka keuangan tersebut akan dikembalikan beserta tambahan jasa yang berlipat-lipat dengan mengatakan akan memberikan jasa berupa keuangan sebesar Rp. 2.750.000.000,- dan 3 (tiga) unit mobil masing – masing 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner, 1 (satu) unit mobil Toyota Yaris dan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza Veloz setelah dalam 1 minggu dicairkan, karena saksi Hj Rafika kurang paham dengan penjelasan para terdakwa kemudian saksi Hj Rafika menghubungi saksi Syaiful Bahri untuk datang kerumah saksi Hj Rafika, setelah saksi Syaiful Bahri datang kemudian terdakwa Salam mengatakan pada saksi Syaiful Bahri bahwa para terdakwa ingin meminjam uang untuk dipergunakan mengurusi warisan sebesar Rp. 14.000.000.000,- dan untuk meyakinkan saksi Syaiful bahri kemudian para terdakwa menunjukkan buku rekening tabungan Bank BNI an. Hj. Sarijati dengan jumlah saldo sebesar ± Rp. 14.751.658.770,- serta Surat Keterangan Waris dari Hj. Sarijati kepada para terdakwa dan putranya yang bernama Wildan yang dibuat oleh Notaris Lukman Hakim, selanjutnya para terdakwa mengatakan pada saksi Syaiful Bahri apabila bersedia memberikan pinjaman maka jika warisan cair dalam waktu 2 bulan akan diberikan jasa berupa keuangan sebesar Rp. 2.000.000.000,- dan 1 unit mobil merk Nissan Grand Livina tahun 2015.
- Bahwa setelah mendengar perkataan para terdakwa, saksi Hj Rafika percaya dan merasa yakin kemudian tergerak hatinya untuk memberikan pinjaman kepada para terdakwa, kemudian sekira pukul 12.00 wib di Kamp Tengah, Ds Curahjeru Rt 1 Rw 5, Kec Panji, Kab Situbondo,saksi Hj Rafika menyerahkan uang sebesar + Rp. 65.000.000,- pada para terdakwa dengan disertai kwitansi pinjaman.
- Bahwa setelah saksi Syaiful Bahri merasa yakin dan percaya dengan perkataan para terdakwa kemudian saksi Syaiful Bahri tergerak hatinya menyerahkan uang pinjaman pada para terdakwa sejumlah + Rp. 409.400.000,- dengan perincian melalui transfer sejumlah + Rp. 287.600.000,- dan secara tunai sejumlah + Rp. 111.800.000 yang dilakukan sejak tanggal 02 Nopember 2015 hingga tanggal 03 Juni 2016 dengan rincian melalui transfer 4 rekening tabungan Bank BRI dan BCA milik para terdakwa dengan Rekening Tabungan Bank BRI an. Nur Amaliyah dengan Nomor rekening : 009-001-000-271-565, Rekening Tabungan Bank BRI an. Nur Amaliyah dengan Nomor rekening : 009-001-000-363-566, Rekening Tabungan Bank BCA an. Nur Amalaiyah dengan Nomor rekening : 1210321990 dan Rekening Tabungan Bank BCA an. Moh. Salam dengan Nomor rekening : 0240363526 dengan perincian sebagai berikut :
- GAMBAR TABEL (Lihat di Edoc);
- Selanjutnya saksi Syaiful Bahri menyerahkan secara tunai dilakukan sejak tanggal 02 Nopember 2015 hingga        tanggal 30 Mei 2016 di Kamp. Tenggir Timur Rt 03 Rw 06, Ds Tenggir, kec Panji, kab Situbondo dengan perincian sbb :
- GAMBAR TABEL (Lihat di Edoc);
- Bahwa sekira bulan Nopember tahun 2015 saksi Agus Sukirman dihubungi oleh saksi SYAIFUL BAHRI dengan mengatakan bahwa terdakwa Salam akan membantu biaya pembangunan Pondok Pesantren yang saksi Agus Sukirman dirikan, kemudian pada bulan Nopember 2015 sekira pukul 15.00 wib para terdakwa mendatangi rumah saksi Agus Sukirman di Ds Widoro Payung, Kec Besuki, Kab Situbondo, setelah bertemu kemudian terdakwa Salam mengatakan pada saksi Agus Sukirman bahwa para terdakwa akan mendapatkan warisan berupa Deposito yang berjumlah Rp. 14.000.000.000,- dari orang tuanya yang berada di Bank namun masih belum bisa dicairkan karena membutuhkan biaya yang sangat besar untuk proses pencairanya, selanjutnya para terdakwa mengatakan jika warisan tersebut cair akan mengembalikan pinjaman ditambah dengan mobil dan menghibahkan warisan tersebut sebanyak Rp. 1.000.000.000,- untuk biaya pembangunan Pondok Pesantren, keterangan tersebut diyakinkan oleh terdakwa Nur Amaliyah dengan mengatakan bahwa warisan tersebut adalah dari ibunya yang bernama Sarijati, berdasarkan perkataan para terdakwa saksi Agus Sukirman percaya kemudian tergerak hatinya untuk menyerahkan uang pada para terdakwa pada tanggal 31 Desember 2015 melalui transfer Bank BRI Unit Besuki saksi Agus Sukirman mentransfer sejumlah Rp. 10.000.000,- ke nomor rek tabungan Bank BRI 009001000363566 an. Nur Amaliyah, setelah saksi Agus Sukirman menyerahkan uang pada para terdakwa kemudian para terdakwa menyuruh saksi Agus Sukirman mengadakan acara tasyakuran karena uang warisan tersebut akan cair dan saksi Agus Sukirman dalam acara tersebut mengeluarkan biaya sebesar Rp. 23.000.000,- sehingga jumlah keseluruhan mencapai + Rp. 33.000.000,-.
- Bahwa sekira bulan April tahun 2016 saksi Syaiful Bahri mengenalkan saksi Arifin Nurdiansyah pada terdakwa Salam, Kemudian terdakwa Salam mengatakan pada saksi Arifin Nurdiansyah bahwa terdakwa Salam butuh uang untuk mencairkan dana deposito yang jumlahnya sangat banyak yang didapat dari warisan mertuanya yang bernama Sarijati, kemudian terdakwa Salam mengatakan apabila bersedia memberikan pinjaman terdakwa menjanjikan akan mengembalikan uang pinjaman dan ditambah dengan 1 unit mobil, berdasarkan keterangan terdakwa Salam kemudian saksi Arifin Nurdiansyah percaya kemudian tergerak hatinya untuk menyerahkan pinjaman pada terdakwa Salam dilakukan sebanyak 3 kali yaitu pada bulan April 2016 sejumlah Rp. 30.000.000,- , pada bulan Mei 2016 sejumlah Rp. 35.000.000,- dan pada bulan Juni 2016 sejumlah Rp. 33.000.000,- dengan jumlah keseluruhan sebesar + Rp. 98.000.000,-, bahwa dalam penyerahan uang pinjaman kepada terdakwa Salam, saksi Arifin Nurdiansyah menyerahkannya di rumah saksi Syaiful Bahri di Ds Tenggir, Kec Panji, Kab Situbondo.
- Bahwa dalam mengelabuhi perbuatannya terdakwa menyuruh para saksi korban untuk membuka rekening tabungan baru untuk menerima keuangan dari para terdakwa.
- Bahwa uang dari hasil perbuatan tersebut oleh para terdakwa dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan oleh terdakwa Salam sebesar Rp. 160.000.000,- diberikan kepada saksi Sovi Puji Andri melalui transfer Bank BRI no rekening 009001045362509 dan ke rekening BCA no 1211057641 sedangkan sebesar Rp. 40.000.000,- diberikan secara Tunai.
- Bahwa akibat perbuatan tersebut saksi Hj Rafika mengalami kerugian sebesar Rp. 65.000.000,-, saksi Syaiful Bahri mengalami kerugian sebesar Rp. 409.400.000,-, saksi Arifin Nurdiansyah mengalami kerugian sebesar Rp. 98.000.000,- dan saksi Agus Sukirman mengalami kerugian sebesar Rp. 33.000.000,-.           Â
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
ATAU
KEDUA :
----- Bahwa ia terdakwa MOH. SALAM Bin MAMAN SUPARMAN dan terdakwa NUR AMALIYAH alias AMEL binti H. ABDURRAHMAN pertama pada tanggal 15 September 2015 sekira pukul 12.00 wib, kedua sejak tanggal 02 Nopember 2015 hingga tanggal 30 Mei 2016, ketiga sekira bulan Nopember 2015 sekira pukul 15.00 wib, keempat sejak bulan April 2016 hingga bulan Juni 2016, atau setidak-tidaknya sejak bulan September 2015 hingga bulan Juni 2016, bertempat di pertama di Kamp Tengah, Ds Curahjeru Rt 1 Rw 5, Kec Panji, Kab Situbondo, kedua di Kamp. Tenggir Timur Rt 03 Rw 06, Ds Tenggir, kec Panji, kab Situbondo, ketiga di Ds Widoro Payung, Kec Besuki, Kab Situbondo, ketiga bertempat di Ds Widoro Payung, kec Besuki, Kab Situbondo, keempat bertempat di Ds Tenggir, Kec Panji, Kab Situbondo, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan,  dalam hal perbarengan yang merupakan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada tanggal 15 September 2015 sekira pukul 09.00 wib para terdakwa mendatangi rumah saksi korban Hj Rafika di Kamp Tengah, Ds Curahjeru Rt 1 Rw 5, Kec Panji, Kab Situbondo, setelah bertemu dengan saksi Hj Rafika terdakwa Salam mengatakan akan mendapatkan warisan berjumlah Rp. 14.000.000.000,- dari mertuanya (Alm. Hj. Sarijati) yang berada di Bank BRI Cabang Situbondo namun belum bisa dicairkan karena membutuhkan biaya yang cukup besar untuk proses pencairanya sedangkan saat itu terdakwa Salam sedang tidak mempunyai uang, hal tersebut diyakinkan juga dengan perkataan terdakwa Nur Amalia bahwa uang tersebut adalah warisan dari ibunya, selanjutnya para terdakwa menunjukkan buku rekening tabungan Bank BNI an. Hj. Sarijati dengan jumlah saldo sebesar Rp. 14.751.658.770,- serta Surat Keterangan Waris dari Hj. Sarijati kepada para terdakwa dan putranya yang bernama Wildan yang dibuat oleh Notaris Lukman Hakim, selanjutnya para terdakwa mengatakan pada saksi Hj Rafika apabila cair maka keuangan tersebut akan dikembalikan beserta tambahan jasa yang berlipat-lipat dengan mengatakan akan memberikan jasa berupa keuangan sebesar Rp. 2.750.000.000,- dan 3 (tiga) unit mobil masing – masing 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner, 1 (satu) unit mobil Toyota Yaris dan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza Veloz setelah dalam 1 minggu dicairkan, karena saksi Hj Rafika kurang paham dengan penjelasan para terdakwa kemudian saksi Hj Rafika menghubungi saksi Syaiful Bahri untuk datang kerumah saksi Hj Rafika, setelah saksi Syaiful Bahri datang kemudian terdakwa Salam mengatakan pada saksi Syaiful Bahri bahwa para terdakwa ingin meminjam uang untuk dipergunakan mengurusi warisan sebesar Rp. 14.000.000.000,- dan untuk meyakinkan saksi Syaiful bahri kemudian para terdakwa menunjukkan buku rekening tabungan Bank BNI an. Hj. Sarijati dengan jumlah saldo sebesar ± Rp. 14.751.658.770,- serta Surat Keterangan Waris dari Hj. Sarijati kepada para terdakwa dan putranya yang bernama Wildan yang dibuat oleh Notaris Lukman Hakim, selanjutnya para terdakwa mengatakan pada saksi Syaiful Bahri apabila bersedia memberikan pinjaman maka jika warisan cair dalam waktu 2 bulan akan diberikan jasa berupa keuangan sebesar Rp. 2.000.000.000,- dan 1 unit mobil merk Nissan Grand Livina tahun 2015.
- Bahwa setelah mendengar perkataan para terdakwa, saksi Hj Rafika percaya dan merasa yakin lalu memberikan pinjaman kepada para terdakwa kemudian sekira pukul 12.00 wib di Kamp Tengah, Ds Curahjeru Rt 1 Rw 5, Kec Panji, Kab Situbondo,saksi Hj Rafika menyerahkan uang sebesar + Rp. 65.000.000,- pada para terdakwa dengan disertai kwitansi pinjaman.
- Bahwa setelah saksi Syaiful Bahri merasa yakin dan percaya dengan perkataan para terdakwa kemudian saksi Syaiful Bahri memberi pinjaman pada para terdakwa sejumlah + Rp. 409.400.000,- dengan perincian melalui transfer sejumlah + Rp. 287.600.000,- dan secara tunai sejumlah + Rp. 111.800.000 yang dilakukan sejak tanggal 02 Nopember 2015 hingga tanggal 03 Juni 2016 dengan rincian melalui transfer 4 rekening tabungan Bank BRI dan BCA milik para terdakwa dengan Rekening Tabungan Bank BRI an. Nur Amaliyah dengan Nomor rekening : 009-001-000-271-565, Rekening Tabungan Bank BRI an. Nur Amaliyah dengan Nomor rekening : 009-001-000-363-566, Rekening Tabungan Bank BCA an. Nur Amalaiyah dengan Nomor rekening : 1210321990 dan Rekening Tabungan Bank BCA an. Moh. Salam dengan Nomor rekening : 0240363526 dengan perincian sebagai berikut :
- GAMBAR TABEL (Lihat di Edoc);
- Selanjutnya saksi Syaiful Bahri menyerahkan secara tunai dilakukan sejak tanggal 02 Nopember 2015 hingga tanggal 30 Mei 2016 di Kamp. Tenggir Timur Rt 03 Rw 06, Ds Tenggir, kec Panji, kab Situbondo dengan perincian sbb :
- GAMBAR TABEL (Lihat di Edoc);
- Bahwa sekira bulan Nopember tahun 2015 saksi Agus Sukirman dihubungi oleh saksi SYAIFUL BAHRI dengan mengatakan bahwa terdakwa Salam akan membantu biaya pembangunan Pondok Pesantren yang saksi Agus Sukirman dirikan, kemudian pada bulan Nopember 2015 sekira pukul 15.00 wib para terdakwa mendatangi rumah saksi Agus Sukirman di Ds Widoro Payung, Kec Besuki, Kab Situbondo, setelah bertemu kemudian terdakwa Salam mengatakan pada saksi Agus Sukirman bahwa para terdakwa akan mendapatkan warisan berupa Deposito yang berjumlah Rp. 14.000.000.000,- dari orang tuanya yang berada di Bank namun masih belum bisa dicairkan karena membutuhkan biaya yang sangat besar untuk proses pencairanya, selanjutnya para terdakwa mengatakan jika warisan tersebut cair akan mengembalikan pinjaman ditambah dengan mobil dan menghibahkan warisan tersebut sebanyak Rp. 1.000.000.000,- untuk biaya pembangunan Pondok Pesantren, keterangan tersebut diyakinkan oleh terdakwa Nur Amaliyah dengan mengatakan bahwa warisan tersebut adalah dari ibunya yang bernama Sarijati, berdasarkan perkataan para terdakwa saksi Agus Sukirman percaya kemudian menyerahkan uang pada para terdakwa pada tanggal 31 Desember 2015 melalui transfer Bank BRI Unit Besuki saksi Agus Sukirman mentransfer sejumlah Rp. 10.000.000,- ke nomor rek tabungan Bank BRI 009001000363566 an. Nur Amaliyah, setelah saksi Agus Sukirman menyerahkan uang pada para terdakwa kemudian para terdakwa menyuruh saksi Agus Sukirman mengadakan acara tasyakuran karena uang warisan tersebut akan cair dan saksi Agus Sukirman dalam acara tersebut mengeluarkan biaya sebesar Rp. 23.000.000,- sehingga jumlah keseluruhan mencapai + Rp. 33.000.000,-.
- Bahwa sekira bulan April tahun 2016 saksi Syaiful Bahri mengenalkan saksi Arifin Nurdiansyah pada terdakwa, Kemudian terdakwa Salam mengatakan pada saksi Arifin Nurdiansyah bahwa terdakwa Salam butuh uang untuk mencairkan dana deposito yang jumlahnya sangat banyak yang didapat dari warisan mertuanya yang bernama Sarijati, kemudian terdakwa Salam mengatakan apabila bersedia memberikan pinjaman terdakwa menjanjikan akan mengembalikan uang pinjaman dan ditambah dengan 1 unit mobil, berdasarkan keterangan terdakwa Salam kemudian saksi Arifin Nurdiansyah percaya kemudian menyerahkan pinjaman pada terdakwa Salam dilakukan sebanyak 3 kali yaitu pada bulan April 2016 sejumlah Rp. 30.000.000,- , pada bulan Mei 2016 sejumlah Rp. 35.000.000,- dan pada bulan Juni 2016 sejumlah Rp. 33.000.000,- dengan jumlah keseluruhan sebesar + Rp. 98.000.000,-, bahwa dalam penyerahan uang pinjaman kepada terdakwa Salam, saksi Arifin Nurdiansyah menyerahkannya di rumah saksi Syaiful Bahri di Ds Tenggir, Kec Panji, Kab Situbondo.
- Bahwa dalam mengelabuhi perbuatannya terdakwa menyuruh para saksi korban untuk membuka rekening tabungan baru untuk menerima keuangan dari para terdakwa.
- Bahwa uang dari hasil perbuatan tersebut oleh para terdakwa dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan oleh terdakwa Salam sebesar Rp. 160.000.000,- diberikan kepada saksi Sovi Puji Andri melalui transfer Bank BRI no rekening 009001045362509 dan ke rekening BCA no 1211057641 sedangkan sebesar Rp. 40.000.000,- diberikan secara Tunai.
- Bahwa akibat perbuatan tersebut saksi Hj Rafika mengalami kerugian sebesar Rp. 65.000.000,-, saksi Syaiful Bahri mengalami kerugian sebesar Rp. 409.400.000,-, saksi Arifin Nurdiansyah mengalami kerugian sebesar Rp. 98.000.000,- dan saksi Agus Sukirman mengalami kerugian sebesar Rp. 33.000.000,-.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. |