Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
64/Pid.B/2020/PN Sit Suryani, S.H. Gangsar Budiono Alias Budi Bin Atmaja Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jun. 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 64/Pid.B/2020/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jun. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-881/M.5.40/Ep.2/06/2020
Penuntut Umum
NoNama
1Suryani, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Gangsar Budiono Alias Budi Bin Atmaja[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- “Bahwa terdakwa GANGSAR BUDIONO Alias BUDI Bin ATMAJA Pertama pada hari Jum’at tanggal 26 Juli 2019 sekira pukul 05.15 Wib bertempat di Jl. Ahmad Yani Kelurahan Dawuhan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo (dekat jembatan gladak macan) Kedua pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2019 sekira pukul 05.20 Wib  bertempat di Jl. Mawar Gg. III Rt. 001 Rw. 001 Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo Kabupaten  Situbondo Ketiga pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2020 sekira pukul 05.30 Wib bertempat di Jl. Sucipto Gg. Kharisma Kelurahan Dawuhan Kecamatan Situbondo Kabupaten  Situbondo Keempat pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2020 sekira pukul 05.15 Wib bertempat di Jl. Hasanuddin Kelurahan  Dawuhan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo Kelima pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2020 sekira pukul 05.15 Wib bertempat  di Jl. Ahmad Yani Lingkungan  Paraaman Kelurahan  Dawuhan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada waktu sejak bulan Juli 2019 sampai dengan bulan Januari 2020 atau setidak tidaknya  pada tempat  yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, telah melakukan perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Kejadian Pertama  pada hari Jumat tangal 26 Juli 2019 sekira pukul 05.00 saksi korban berangkat  dari rumahnya yang beralamat di Jalan Hasan Asegaf Kelurahan Dawuhan Kabupaten Situbondo untuk belanja di pasar Senggol Kelurahan Ardirejo Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo dengan naik sepeda pedal setelah sampai di pinggir jalan masuk Jalan Basuki Rahmad sebelah barat gladak macan sekira pukul 05.15 wib saksi korban berpapasan dengan terdakwa dengan mengendarai sepeda motor bebek menuju ke arah selatan kemudian terdakwa berbalik arah ke arah utara mendekati saksi korban lalu terdakwa menarik tas pinggang warna hijau yang dikalungkan dibadan saksi korban secara paksa  sehingga talinya putus kemudian tas dibawa kabur oleh terdakwa ke arah timur dan saksi korban berteriak jambret jambret namun tidak terkejar  dan barang barang milik saksi korban SUNARMI , A.M.Pd al BU NARMI yang berhasil diambil oleh terdakwa  berupa tas warna hijau yang berisi uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), 4 buah cincin emas, dan surat-surat seperti KTP, kartu ATM BRI, dan buku tabungan  BRI.
  • Kejadian Kedua Pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2019 sekira pukul 05.20 Wib di Jl. Mawar Gg. III Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo, saksi korban sedang memilih milih sayuran di lapak milik tetangganya kemudian dari arah utara datang terdakwa yang mengendarai sepeda motor menuju kearah selatan yang pada saat itu saksi korban tidak menaruh curiga dan hanya mengira orang lewat saja namun setelah terdakwa berada disebelah selatan lapak dengan jarak sekitar 10 meter terdakwa putar balik dan menuju kearah utara ketika posisinya bersebelahan dengan saksi korban kemudian terdakwa berhenti dan tiba tiba mengambil dompet milik saksi korban yang sedang dipegang dengan cara menarik secara paksa sehingga saksi korban kaget dan tersentak selanjutnya terdakwa kabur kearah utara menuju Jalan Mawar dan barang barang milik saksi korban LAILIN yang berhasil diambil oleh terdakwa berupa dompet tangan warna coklat muda /krem yang berisi uang tunai sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) ,KTP, 1 (satu) untai gelang emas 24 karat dan 3 (tiga) buah cincin emas bermahkota  berlian.
  • Kejadian Ketiga Pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2020 sekira pukul 05.30 Wib di Jl. Sucipto Gg. Kharisma (Jl. Kharisma) Kelurahan Dawuhan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo, saksi korban bersama dengan saksi Suci Purwati berangkat dari rumahnya untuk olahraga dengan bersepeda pedal sesampainya di Jl . Sucipto Gg.Kharisma Kelurahan Dawuhan Kabupaten Situbondo tiba tiba dari arah barat datang terdakwa dengan mengendarai sepeda motor mendekati saksi korban di sebelah kanan dan langsung manarik paksa tas sandang milik saksi korban sehingga talinya putus dan setelah berhasil mengambil tas milik saksi korban kemudian terdakwa kabur kearah timur lalu belok ke utara  selanjutnya saksi korban berteriak minta tolong  namun sepeda motor milik terdakwa melaju dengan kencang sehingga tidak terkejar dan barang barang milik saksi korban SUHERLINA yang berhasil diambil oleh terdakwa berupa tas sandang perempuan warna krem   yang berisi 1 (satu) buah HP merk Xiomi Note 5A warna gold, nomor Imei 1 : 865723036536820 , nomor Imei 2 : 865723036536838, uang tunai sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) , 1 (satu) buah kaca mata dan 1 (satu) buah kunci rumah.
  • Kejadian Keempat Pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2020 sekira pukul 05.15 Wib di Jl. Hasanuddin Kel. Dawuhan Kecamatan Situbondo Kabupaten  Situbondo, saksi korban berangkat dari rumah bersama temannya menuju ke acara car free day di alun alun kota Situbondo dengan berjalan kaki setelah sampai di Jl Hasanudin dari timur datang terdakwa dengan mengendarai sepeda motor mendekati saksi korban dari arah belakang kemudian langsung menarik paksa dompet milik saksi korban yang dipegang dengan tangan sebelah kanan  sehingga saksi korban kaget dan berusaha mempertahankan dompet tersebut namun tidak berhasil sehingga saksi korban terjatuh sedangkan terdakwa kabur kearah barat dan barang barang milik saksi korban NOER SA’ADAH yang berhasil diambil oleh terdakwa berupa dompet warna ungu motif bunga yang berisi 1 (satu) buah HP merk Samsung type J5 Prime warna pink gold Imei 1 : 353421087229804 Imei 2 : 353421087229802, 4 (empat) kartu ATM (Bank BRI, Bank Jatim, Bank BNI dan Bank Bukopin)  dan uang tunai sebasar Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah).
  • Kejadian Kelima Pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2020 sekira pukul 05.15 Wib di Jl. Achmad Yani Lingk. Paraaman Kel. Dawuhan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo, saksi korban berangkat dari tempat kosnya untuk belanja dan membeli sarapan di Pasar Mimbaan Situbondo setelah pulang dari belanja saksi korban melintasi di gang masuk ke kosan saksi korban dengan membawa barang belanjaan dan juga membawa tas warna biru yang dicanglongkan ditangan sebelah kiri kemudian tiba tiba dari arah berlawanan, terdakwa datang sambil mengendarai sepeda motor menghampiri saksi korban dan langsung menarik secara paksa tas milik saksi korban sehingga terjadi tarik menarik antara terdakwa dengan saksi korban sehingga saksi korban terjatuh ke aspal dan mengalami luka lebam dipipi sebelah kiri dan luka lebam dikaki sebelah kanan kemudian terdakwa kabur sambil membawa tas milik saksi korban kearah utara menuju jalan raya  dan barang barang milik saksi korban YASTRI al BU YAS yang berhasil diambil oleh terdakwa berupa uang  tunai sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah), 1 (satu) buah cincin emas seberat 1 gram, 1 (satu) buah HP merk Nokia 215 type RM-1110 warna hitam, 2 (dua) buah STNK sepeda motor, 1 (satu) buah KTP, 1 (satu) buah kartu ATM dan buku tabungan Bank BRI , 2 (dua)  lembar rekening listrik dan 1(satu) lembar rekening air.
  • Selanjutnya barang-barang yang diambil oleh  terdakwa tanpa ijin dari para saksi korban  disimpan di dalam lemari dalam kamar rumahnya dan uangnya sebagian telah dipergunakan   oleh terdakwa sedangkan  2 (dua) buah cincin emas permata  berat 5,43 Gram digadaikan oleh terdakwa dengan minta tolong kepada istrinya yang bernama SITI NUR FATIMAH dan terdakwa dalam melakukan pencurian dengan kekerasan menggunakan  sepeda motor merk Honda Revo warna hitam Nopol : P-2360-EL, memakai helm hitam serta penutup muka berupa masker hijau gambar katak, serta memakai celana pendek dan berjaket.
  • Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban SUNARMI, A.M.Pd mengalami kerugian sekitar Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah), saksi korban LAILIN mengalami kerugian sekitar Rp 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah), saksi korban SUHERLINA mengalami kerugian sekitar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), saksi korban NOER SA’ADAH mengalami kerugian sekitar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan saksi korban YASTRI al Bu YAS mengalami kerugian sekitar Rp. 3.650.000,- (tiga juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).

----- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat (2) Ke 1e jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya