Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
52/Pdt.G/2024/PN Sit | 1.SUNARWADI 2.HOLIF SRI BUDIATI |
MOCHAMMAD SUNARYO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 12 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 52/Pdt.G/2024/PN Sit | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 04 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat | 001 | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | DALAM PROVISI Meletakkan Sita Jaminan atas sebidang tanah dan bangunan sebagaimana Sertipikat Hak Milik No. 458/Desa Kapongan, Surat Ukur Tgl. 20-09-2011, No. 251, Luas 190 M2 (seratus sembilan puluh meter persegi) atas nama pemegang hak Mochammad Sunaryo yang terletak di Desa Kapongan, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo. PRIMAIR 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan secara hukum perjanjian hutang piutang antara Para Penggugat dan Tergugat adalah sah menurut hukum; 3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestrasi; 4. Menghukum Tergugat mengembalikan uang milik Para Penggugat sebesar Rp362.250.000,00 (tiga ratus enam puluh dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang terdiri dari :
Segera setelah putusan perkara ini telah berkekuatan hukum tetap, apabila Tergugat tidak membayar lunas seketika tanpa syarat seluruhnya sisa hutangnya tersebut diatas, maka terhadap jaminan yang telah diserahkan oleh Tergugat dan Turut Tergugat yaitu Sertipikat Hak Milik No. 458/Desa Kapongan, Surat Ukur Tgl. 20-09-2011, No. 251, Luas 190 M2 (seratus sembilan puluh meter persegi) atas nama pemegang hak Mochammad Sunaryo yang terletak di Desa Kapongan, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, akan dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran hutang Tergugat kepada Para Penggugat; 5. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan sejak Putusan perkara ini menurut hukum dapat dijalankan. 6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan seketika setelah dibacakan (uitvoorbaar bi voraad); 7. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini. 8. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara; ATAU Bilamana Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |