Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; ------------------------------------------
- Menyatakan bahwa Pemohon mengakui dan mengesahkan seorang anak yang bernama MOHAMMAD KHOIRUL ANNAM, Laki-Laki, lahir di Situbondo, tanggal 10 Februari 2011, yang lahir di luar nikah dari seorang perempuan yang bernama FATRIANA, sebagai anak sah dari Pemohon serta pembetulan pencatatan dalam Kutipan Akta Kelahiran tanggal 23 April 2015, Nomor : 3512-LT-23042015-0028, yang sebelumnya tercatat anak kedua Laki-Laki menjadi anak pertama Laki-Laki; ------------------------------------------------
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Situbondo untuk mengirimkan salinan resmi penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan, dan Catatan Sipil Situbondo sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku, untuk mencatat dalam register yang disediakan untuk itu dalam tahun yang sedang berjalan mengenai pembetulan Akta Kelahiran anak Pemohon yang tercatat dari “Anak Kedua, Laki-Laki dari Ibu Fatrianaâ€ÂÂ, menjadi “Anak Pertama, Laki-Laki dari Ayah Ipandi dan Ibu Fatriana†berdasarkan salinan resmi dari Penetapan ini; ---------------------------------------------------------------------
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon; ------------------
ATAU : Mohon putusan yang seadil-adilnya. ------------------------------------------------------ |