Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan bahwa surat Perjanjian antara pihak tergugat dan penggugat adalah sah dan mengikat menurut Hukum.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan atas sebuah tanah beserta bangunan yang terletak di KelurahanMimbaan,Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo,Atas nama pemegang Hak Sukarno
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 111.770.000,- ( Seratus sebelas juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah) kepada Penggugat secara tunai..
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari, setiap kali Tergugat lalai melaksanakan Putusan ini.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah dilakukan.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu walau ada banding, kasasi, maupun verzet (iut voerbaar bij voorraai).
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
Subsdiar:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (exaquoetbono). |