Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pengakuan Anak Para Pemohon.
- Menetapkan bahwa Para Pemohon adalah benar sebagai orang tua kandung seorang anak Laki-Laki yang bernama ANTHONY YANG, lahir di Bondowoso, pada tanggal 28 Agustus 1990 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No. 36/WNI/1990, tanggal 15 September 2020, yang sekarang dalam asuhan Para Pemohon.
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini kepada Para Pemohon.
Atau apabila Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, mohon putusan yan seadil-adilnya. |