Dakwaan |
PERTAMA
----------Bahwa ia terdakwa M. BAGUS ABDULLAH AZZAM alias BAGUS Bin NURIYAMAN, pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023 sekira pukul 07.30 Waktu Indonesia Barat (WIB) atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Juli tahun 2023 bertempat di Jalan Raya Hutan Baluran Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Kerusakan Kendaraan dan Orang Lain Meninggal Dunia, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa sendirian mengemudikan Kendaraan Truck Box No.Pol : B-9788-UXT warna Kuning Putih tahun pembuatan 2016 dari arah Banyuwangi atau arah Timur menuju ke arah Situbondo atau arah Barat, dimana Terdakwa melaju dengan kecepatan sekitar 60 (enam puluh) km/jam dan gigi perseneling berada pada posisi 5 (lima), kemudian sesampainya di Jalan Raya Hutan Baluran Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo, Terdakwa melihat korban EMSOLISTINA dengan mengendarai sepeda motor Honda Scopy No.Pol.: P-6330-YN warna hitam dari arah berlawanan, yaitu: dari arah Situbondo atau arah Barat menuju ke arah Banyuwangi atau arah Timur, dimana pada saat itu posisi Kendaraan Truck Box No.Pol : B-9788-UXT warna Kuning Putih tahun pembuatan 2016 yang dikendarai oleh Terdakwa telah melewati marka jalan dan masuk di jalur korban EMSOLISTINA, selanjutnya Terdakwa coba menghindar membanting ke kiri, tetapi oleh karena jaraknya sudah terlalu dekat sehingga terjadi benturan antara Kendaraan Truck Box No.Pol : B-9788-UXT warna Kuning Putih tahun pembuatan 2016 yang dikendarai oleh Terdakwa tersebut dengan korban EMSOLISTINA yang mengendarai sepeda motor Honda Scopy No.Pol.: P-6330-YN warna hitam yang menyebabkan korban EMSOLISTINA terpental dari kendaraannya dan paha kaki kanan korban EMSOLISTINA terputus sehingga terlepas dari bagian anggota tubuhnya, kemudian mengetahui kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut Terdakwa sempat berhenti sebentar tetapi tidak memberikan pertolongan kepada korbannya, lalu Terdakwa langsung melarikan diri menuju ke arah Situbondo atau arah Barat, dan beberapa saat setelah Terdakwa melarikan diri dengan mengemudikan Kendaraan Truck Box No.Pol : B-9788-UXT warna Kuning Putih tahun pembuatan 2016 tersebut, lalu sesampainya Terdakwa di simpang tiga lampu traffic light di Jalan Basuki Rahmat Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo, Terdakwa langsung diamankan oleh Petugas Kepolisian Resor Situbondo.----------------------------------------------------------------
- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan sepeda motor Honda Scopy No.Pol.: P-6330-YN warna hitam milik korban EMSOLISTINA mengalami kerusakan, berupa: bengkok pada shock depan, pecah pada spakbor depan dan beset pada body samping kanan, serta mengakibatkan korban EMSOLISTINA meninggal dunia, yang berdasarkan pada Surat Visum Et Repertum Nomor: 41/VER/431.302.7.6.1/2023 tertanggal 25 Juli 2023 yang ditandatangani oleh dr. KHAIRIL UMAM AS SHIDDIQI selaku Dokter Pemeriksa pada RSUD Asembagus Situbondo, dengan kesimpulan bahwa:
- Pendarahan yang keluar dari paha kanan diduga penyebab kematiannya almarhum;
- Pasien datang ke ruang jenasah dengan keadaan sudah wafat, status rawat jalan/pulang dimakamkan dirumah duka tanggal dua puluh empat Juli tahun dua puluh dua tiga.---------------
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.------------------------------------------------------------------------------------------------------
D A N
KEDUA
----------Bahwa ia terdakwa M. BAGUS ABDULLAH AZZAM alias BAGUS Bin NURIYAMAN, pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023 sekira pukul 07.30 Waktu Indonesia Barat (WIB) atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Juli tahun 2023 bertempat di Jalan Raya Hutan Baluran Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan Dengan Sengaja Tidak Menghentikan Kendaraannya, Tidak Memberikan Pertolongan, atau Tidak Melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia Terdekat, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa sendirian mengemudikan Kendaraan Truck Box No.Pol : B-9788-UXT warna Kuning Putih tahun pembuatan 2016 dari arah Banyuwangi atau arah Timur menuju ke arah Situbondo atau arah Barat, dimana Terdakwa melaju dengan kecepatan sekitar 60 (enam puluh) km/jam dan gigi perseneling berada pada posisi 5 (lima), kemudian sesampainya di Jalan Raya Hutan Baluran Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo, Terdakwa melihat korban EMSOLISTINA dengan mengendarai sepeda motor Honda Scopy No.Pol.: P-6330-YN warna hitam dari arah berlawanan, yaitu: dari arah Situbondo atau arah Barat menuju ke arah Banyuwangi atau arah Timur, dimana pada saat itu posisi Kendaraan Truck Box No.Pol : B-9788-UXT warna Kuning Putih tahun pembuatan 2016 yang dikendarai oleh Terdakwa telah melewati marka jalan dan masuk di jalur korban EMSOLISTINA, selanjutnya Terdakwa coba menghindar membanting ke kiri, tetapi oleh karena jaraknya sudah terlalu dekat sehingga terjadi benturan antara Kendaraan Truck Box No.Pol : B-9788-UXT warna Kuning Putih tahun pembuatan 2016 yang dikendarai oleh Terdakwa tersebut dengan korban EMSOLISTINA yang mengendarai sepeda motor Honda Scopy No.Pol.: P-6330-YN warna hitam yang menyebabkan korban EMSOLISTINA terpental dari kendaraannya dan paha kaki kanan korban EMSOLISTINA terputus sehingga terlepas dari bagian anggota tubuhnya, kemudian mengetahui kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut Terdakwa sempat berhenti sebentar tetapi tidak memberikan pertolongan kepada korbannya, lalu Terdakwa langsung melarikan diri menuju ke arah Situbondo atau arah Barat, dan beberapa saat setelah Terdakwa melarikan diri dengan mengemudikan Kendaraan Truck Box No.Pol : B-9788-UXT warna Kuning Putih tahun pembuatan 2016 tersebut, Terdakwa juga tidak memberitahukan atau melaporkan kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut kepada Kantor Kepolisian terdekat, kemudian usaha untuk melarikan diri Terdakwa terhenti setelah Terdakwa sampai di daerah simpang tiga lampu traffic light di Jalan Basuki Rahmat Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo, Terdakwa langsung diamankan oleh Petugas Kepolisian Resor Situbondo.--------------------------------------------------
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 312 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan |