Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
8/Pid.C/2022/PN Sit | Ahmad Yani Al Zain | Tolak Rahman bin Zainullah | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 10 Jun. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 8/Pid.C/2022/PN Sit | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 10 Jun. 2022 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/30/VI/2022/Reskrim | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ----- Kejadian perkara hari Selasa tanggal 24 Mei 2022, sekira jam 20.00 Wib Kampung Krajan Timur RT 02 RW 02 Desa Gudang, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo.
Dilaporkan pada tanggal 24 Mei 2022 sekira jam 20.00 Wib.
Uraian Perkara Tindak Pidana secara singkat: Perkara tindak Pidana setiap orang pribadi atau perusahaan yang tidak memiliki SITU-MB dan SIUP dengan sengaja melakukan peredaran penjualan dan penyimpanan minuman beralkohol dan atau setiap orang pribadi atau perusahaan yang tidak memiliki SITU-MB dan SIUP dikarang melakukan peredaran, penjualan dan penyimpanan minuman beralkohol dan atau setiap orang pribadi atau perushaan yang dengan sengaja memproduksi, menyimpan, mengedarkan menjual minuman beralkohol yang tidak termasuk dalam Gol A, Gol B dan Gol C termasuk didalamnya minuman hasil oplosan atau eceran dan/atau jenis minuman beralkohol lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) jo Pasal 23 ayat (1) dan atau Pasal 35 ayat (3) jo Pasal 23 ayat (2) PERDA No. 02 tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol yang diduga keras dilakukan oleh Tersangka Tolak Rahman bin Zainullah termasuk tempat tinggal Kampung Krajan Timur RT 02 RW 02 Desa Gudang, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo. Adapun perbuatan Tersangka Tolak Rahman bin Zainullah telah melakukan jual beli dan menyimpan minuman keras jenis arak baru 1 (satu) bulan yang lalu dengan membeli dari orang yang bernama bapak Nyoman yang beralamat Kab. Karang Asem, Provinsi Bali, yaitu dengan cara terlebih dahulu Tersangka menelepon orang tersebut kemudian arak tersebut dikirim melalui “truk balen” (truk yang arah pulang melewati Kabupaten Situbondo). Lalu Tersangka menjual miras tersebut dengan harga perbotol sebesar Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) selama satu bulan Tersangka melakukan jual beli dan menyimpan minuman keras arak tidak pernah mengajukan surat ijin secara tertulis kepada petugas yang berwenang Bupati Situbondo. ----- Atas perbuatan Tersangka telah melanggar ketentuan/Undang-Undang yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) jo Pasal 23 ayat (1) dan atau Pasal 35 ayat (3) jo Pasal 23 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 2 tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Berlakohol. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |